Selasa, 31 Maret 2015

Hadist tentang Larangan Menerlantarkan Lahan



A.   Hadist tentang Larangan Menerlantarkan Lahan
1.      Hadist Jabir bin Abdullah r.a. tentang larangan menerlantarkan lahan  (LM.993)
حديث جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: كَانَتْ لِرِجَالٍ مِنَّا فُضُولُ أَرَضِينَ، فَقَالُوا: نُؤَاجِرُهَا بِالثُّلثِ وَالرُّبُعِ وَالنِّصْفِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَو لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ
·         Terjemah hadist :
Jabir bin Abdullah r.a. berkata: Dahulu ada beberapa orang memiliki beberapa tanah lebih, lalu mereka berkata: Lebih baik kami sewakan dengan hasilnya sepertiga, seperempat atau separuh. Tiba-tiba Nabi saw. bersabda: Siapa yang memiliki tanah maka hendaknya ditanami atau diberikan kepada kawannya, jika tidak diberikan maka ditahan saja.(Bukhari. Muslim).[1]

·         Mufrodat :
يَزْرَعهَا                 : mengelola, mengerjakan tanah
يَمْنَح                     : memberi
يُمْسِكْ أَرْضَهُ           : menahan tanah/ lahannya
·         Pesan dasar hadist
            Islam sangat menghargai tanah yang merupakan  karunia Allah SWT. Jika orang yang memiliki tanah luas, namun tidak sanggup mengurusi atau memanfaatkan  tanahnya dengan tanaman  yang bermanfaat, ia harus menyerahkan tanah, baik dengan cara menghibahkannya kepada orang lain yang memilki waktu luang untuk menggarap tanah tersebut.Seseorang yang diberi karunia oleh Allah SWT. berupa tanah misalnya, harus berusaha untuk memanfaatkannya, agar dapat menghasilkan sesuatu untuk bekal ibadah kepada-Nya. Jika tidak, ia dapat dikategorikan  sebagai orang yang kufur nikmat, dan diancam oleh Allah SWT. dengan siksaan yang berat.Sebagaimana  firman-Nya dalam  surat Ibrahim ayat 7 yang artinya :Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.
            Salah satu cara agar  tanah tersebut tetap bermanfaat adalah dengan  mengibahkan kepada orang lain. Dengan demikian, di samping tidak menelantarkan tanah, pemiliknya juga telah menolong orang lain dengan memberinya pekerjaan.Mereka yang tidak mau memberikan tanahnya kepada orang lain, diperintahkan oleh Rasulullah SAW. untuk menahan tanah tersebut. Hal itu menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan lingkungan dan kemaslahatan bagi umatnya.
·         Pendapat ulama tentang hadist diatas
Al-Muhallab menyimpulkan bahwa barangsiapa menanam di tanah orang lain, maka tanaman itu untuk orang yang menanam dan dia berhak meminta kepada pemilik tanah untuk memberikan upah bagi pekerjaan seperti itu.[2]
·         Kerangka teori
             Tanah dalam konteks kajian geografis adalah tanah sebagai tubuh alam yang menyelimuti permukaan bumi dengan berbagai sifat dalam proses pembentukan keterpadatan dari waktu ke waktu.Sedangkan menurut Dokuchaev tanah adalah suatu benda fisis yang berdimensi tiga terdiri dari panjang,lebar,dan dalam yang merupakan bagian paling atas dari kulit bumi.
             Lahan merupakan lingkungan fisis dan lingkungan biotik yang berkaitan dengan daya dukungnya terhadap kehidupan dan kesejahteraan hidup manusia.Yang dimaksud dengan lingkungan fisis adalah meliputi relief atau topografi.
             Tanah atau lahan berfungsi sebagai faktor produksi yang sangat penting.Tanah juga  merupakan faktor produksi yang sangat unik,sebab ia tidak diciptakan oleh manusia melainkan manusia tinggal memanfaatkannya.Dalam pandangan islam tanah merupakan anugerah Allah SWT yang harus dimanfaatkan secara optimal bagi pencapaian kesejahteraan manusia.Tanah tidak boelh diterlantarkan tetapi juga tidak boleh di eksploitasi secara berlebihan sehingga merusaknya.
Seseorang yang memiliki hak milik atas tanah maka ia berkewajiban untuk memanfaatkan tanah tersebut sebaik mungkin.Hubungan antara kepemilikan dengan pemanfaatan adalah hubungan antara hak dan kewajiban.Artinya hak kepemilikan terhadap tanah menimbulkan konsekuensi kewajiban pemanfaatannya dan sebaliknya aktivitas pemanfaatan dapat menimbulkan konsekuensi hak kepemilikan.
             Apabila seseorang tidak mampu memanfaatkan tanah tersebut maka sebaiknya tanah tersebut diserahkan kepada yag lebih mampu.Demikian pula apabila ia menganggurkannya atau menerlantarkannya maka pihak lain dapat mengambilnya untuk kemudian memanfaatkannya.
·         Analisis Kandungan Hadist
Hadits di atas mengandung pengertian bahwa seseorang yang memiliki lahan haruslah memanfaatkannya sebagaimana mestinya, apabila tidak bisa memanfaatkannya maka akan lebih baik jika diserahkan kepada saudaranya atau orang lain yang lebih bisa memanfaatkan lahan tersebut. Tetapi jika orang tersebut tidak merelakan lahannya untuk dikerjakan oleh saudaranya atau pun orang lain dan bersikeras untuk tetap menerlantarkannya maka diperintahkan oleh Rasulullah SAW. untuk menahan tanah tersebut,atau dengan kata lain pihak lain dapat mengambilnya untuk kemudian dimanfaatkan.
·         Nilai –nilai pendidikan yang terkandung dalam hadist
1.      Dalam hadist dijelaskan tentang larangan untuk menerlantarkan lahan.Hal itu jelas sekali mengajarkan kepada kita semua agar kita senantiasa mensyukuri apa yang telah diberikan Allah SWT berupa karunia tanah dengan cara memanfaatkanya dengan sebaik-baiknya agar dapat menghasilkan sesuatu yang nantinya akan membawa kita untuk selalu mengucap syukur atas karunia yang telah Allah SWT berikan kepada kita.
2.      Nilai-nilai pendidikan yang terkandung berikutnya,mengajarkan kepada kita agar senantiasa memiliki sikap saling tolong menolong antar sesama.Apabila kita memang tidak mampu mengelola lahan,kita dianjurkan untuk memberikan atau menghibahkannya kepada orang lain. Dengan demikian, di samping tidak menelantarkan tanah, pemiliknya juga telah menolong orang lain dengan memberinya pekerjaan.


2.      Hadist Abu Hurairah r.a. tentang larangan menerlantarkan tanah (LM.994)
حديث أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَو لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ

·         Terjemah Hadist
Abuhurairah r.a. berkata: Nabi saw. bersabda: Siapa yang memiliki tanah maka hendaknya menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya, jika tidak maka boleh menahannya. (Bukhari. Muslim).[3]
·      Mufrodat
فَلْيُمْسِكْ أَرْضَه      :Menahannya
لِيَمْنَحْهَا             :Memberikan kepada saudaranya

·      Pesan Dasar Hadist
            Dari ungkapan Nabi S.a.w. dalam hadits diatas yang menganjurkan bagi pemilik tanah hendaklah menanami lahannya atau menyuruh saudaranya (orang lain) untuk menanaminya. Ungkapan ini mengandung pengertian agar manusia jangan membiarkan lingkungan (lahan yang dimiliki) tidak membawa manfaat baginya dan bagi kehidupan secara umum.
            Memanfaatkan lahan yang kita miliki dengan menanaminya dengan tumbuh-tumbuhan yang mendatangkan hasil yang berguna untuk kesejahteraan pemiliknya, maupun bagi kebutuhan konsumsi orang lain. Hal ini merupakan upaya menciptakan kesejahteraan hidup melalui kepedulian terhadap lingkungan. Allah S.w.t. telah mengisyaratkan dalam Al-Qur’an supaya memanfaatkan segala yang Allah ciptakan di muka bumi ini. Isyarat tersebut seperti diungkapkan dalam firman-Nya:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ      
“ Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu semua.” (Qs. Al-Baqarah : 29)


·         Pendapat ulama tentang hadist
Seorang tabi’in yang bernama Umaroh bin Khuzaimah bin Tsabit Al-Anshoriy Al-Madaniy -rahimahullah- berkata,
سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يَقُوْلُ لأَبِيْ : مَا يَمْنَعُكَ أَنْ تَغْرِسَ أَرْضَكَ ؟ فَقَالَ لَهُ أَبِيْ : أَنَا شَيْخٌ كَبِيْرٌ أَمُوْتُ غَدًا ، فَقَالَ لَهُ عُمَرُ : أَعْزِمْ عَلَيْكَ لَتَغْرِسَنَّهَا, فَلَقَدْ رَأَيْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ يَغْرِسُهَا بِيَدِهِ مَعَ أَبِيْ
 "Aku pernah mendengarkan Umar bin Khoththob berkata kepada bapakku, "Apa yang menghalangi dirimu untuk menanami tanahmu?" Bapakku berkata kepada beliau, "Aku adalah orang yang sudah tua, akan mati besok". Umar berkata kepadanya, "Aku mengharuskan engkau (menanamnya). Engkau harus menanamnya!" Sungguh aku melihat Umar bin Khoththob menanamnya dengan tangannya bersama bapakku". [HR. Ibnu Jarir Ath-Thobariy sebagaimana dalam Ash-Shohihah (1/1/39)]
· Analisis Kandungan hadist
Dalam hadist diatas dijelaskan bahwa kita yang memiliki lahan,hendaknya kita harus memanfaatkannya dengan cara menanaminya dengan tumbuh-tumbuhan yang mendatangkan hasil yang berguna.Mereka yang tidak mau memberikan tanahnya kepada orang lain, diperintahkan oleh Rasulullah SAW. untuk menahan tanah tersebut.
· Nilai-Nilai Pendidikan yang terkandung dalam hadist
Nilai-nilai pendidikan yang terkandung dalam hadist diatas adalah kita harus memanfaatkan sesuatu yang sudah kita miliki.Kita dianjurkan untuk senantiasa memiliki sifat dermawan,yang menurut hadist diatas adalah salah satunya dengan memberikan atau menyewakan tanah yang kita miliki untuk ditanami orang lain apabila kita tidak mampu mengolah lahan tersebut,demi tercapinya kesejahteraan hidup.

B.   Hadits Tentang Fadhilah Menamam Pohon (Bercocok Tanam)
1.      Hadist Anas r.a. tentang Fadhilah Menanam Pohon (LM.1001)
حديث أَنَسٍ رضي الله عنه، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ بَهِيمَةٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
·         Terjemah Hadist
Anas r.a. berkata: Rasulullah saw. bersabda: Tiada seorang muslim yang menanam tanaman kemudian dimakan oleh burung, manusia atau binatang melainkan tercatat untuknya sebagai sedekah. (Bukhari, Muslim). Yang menanam pohon (tanaman) itu tetap mendapat pahala selama tanaman itu berbuah lalu ada yang makan daripadanya.[4]
·         Mufrodat     
زَرْعًا     : Menanam
صَدَقَةٌ   : Sedekah
·         Pesan dasar Hadist
                Hadits di atas mengandung anjuran agar semua manusia, khususnya umat Islam, menanam tanaman yang berguna, baik bagi  manusia maupun binatang. Hal itu menggambarkan betapa Islam sangat menghargai usaha manusia untuk memakmurkan dan memanfaatkan  tanah. Karena tanaman yang ditanam pasti akan bermanfaat bagi manusia maupun bagi makhluk-makhluk Allah lainnya. Maka setiap orang hendanya tidak boleh egois, yakni menanam tanaman untuk dinikmati sendiri. Jika cara berpikirnya seperti itu, orang yang sudah tua dipastikan tidak akan mau menanam tanaman karena ia merasa tidak akan mungkin memakan buahnya. Seyogianya ia berpikir bahwa manfaat dari sebuah tanaman tidak hanya buahnya,  tetapi pahala yang akan diterimanya apabila buah dari tanaman tersebut dimakan oleh manusia atau binatang.
                Perbuatan seperti itu akan membawa kemaslahatan, baik untuk tanah dirinya, orang lain, dan binatang apalagi jika tanaman tersebut merupakan tanaman yang buahnya sangat disukai oleh manusia dan binatang.Hadits di atas juga mengandung anjuran untuk berbuat baik kepada semua makhluk Allah SWT. Dengan menanam  pohon, berarti dia telah memberiakan tempat kepada binatang untuk hinggap atau  tempat bertengger dan mendapatkan sumber makanan ketika  pohon tersebut berbuah.
·         Pendapat ulama tentang hadist
Al-Imam Abu Zakariyya Yahya Ibn Syarof An-Nawawiy -rahimahullah- berkata menjelaskan faedah-faedah dari hadits yang mulia ini, “Di dalam hadits-hadits ini terdapat keutamaan menanam pohon dan tanaman, bahwa pahala pelakunya akan terus berjalan (mengalir) selama pohon dan tanaman itu ada, serta sesuatu (bibit) yang lahir darinya sampai hari kiamat masih ada. Para ulama silang pendapat tentang pekerjaan yang paling baik dan paling afdhol. Ada yang berpendapat bahwa yang terbaik adalah perniagaan. Ada yang menyatakan bahwa yang terbaik adalah kerajinan tangan. Ada juga yang menyatakan bahwa yang terbaik adalah bercocok tanam. Inilah pendapat yang benar. Aku telah memaparkan penjelasannya di akhir bab Al-Ath’imah dari kitab Syarh Al-Muhadzdzab. Di dalam hadits-hadits ini terdapat keterangan bahwa pahala dan ganjaran di akhirat hanyalah khusus bagi kaum muslimin, dan bahwa seorang manusia akan diberi pahala atas sesuatu yang dicuri dari hartanya, atau dirusak oleh hewan, atau burung atau sejenisnya.

·         Kerangka Teori
                   Penanaman pohon atau reboisasi atau yang sekarang dikenal dengan istilah Go Green yaitu kegiatan penanaman atau permudaan pohon-pohon atau jenis tanaman lain guna meningkatkan produktivitas kawasan hutan yang kondisinya rusak serta sebagai unsur pengatur tata air dan sebagai perlindungan alam lingkungan.
               Penghijauan alias REBOISASI merupakan amalan sholeh yang mengandung banyak manfaat bagi manusia di dunia dan untuk membantu kemaslahatan akhirat manusia. Tanaman dan pohon yang ditanam oleh seorang muslim memiliki banyak manfaat, seperti pohon itu bisa menjadi naungan bagi manusia dan hewan yang lewat, buah dan daunnya terkadang bisa dimakan, batangnya bisa dibuat menjadi berbagai macam peralatan, akarnya bisa mencegah terjadinya erosi dan banjir, daunnya bisa menyejukkan pandangan bagi orang melihatnya, dan pohon juga bisa menjadi pelindung dari gangguan tiupan angin, membantu sanitasi lingkungan dalam mengurangi polusi udara, dan masih banyak lagi.


·         Analisis Kandungan Hadist
               Hadits diatas mengandung pengertian bahwa betapa mulianya orang yang menanam pohon atau mengadakan reboisasi atau penanaman kembali. Walaupun seolah-olah itu pekerjaan yang sepele tetapi sebenarnya sangat besar manfaatnya, misalnya dari hasil tanaman tersebut ia dapat memberi makan hewan juga manusia jika tanaman yang ia tanam itu menghasilkan makanan, selain itu juga kalau hasil tanamannya berupa pepohonan yang besar seperti yang ada di hutan-hutan akan sangat bermanfaat atas kelestarian air. Karena akar-akar dari pohon itu dapat menyerap air sehingga dapat menghasilkan sumber air.
Selain itu Allah juga telah menjelaskan dalam firmannya:

QS. Al-Baqarah: 204-205
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ عَلَى مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ (٤٠٢) 
وَإِذَا تَوَلَّى سَعَى فِي الأرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ الْفَسَادَ (٥٠٢)
Artinya: “Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.
               Seorang muslim yang menanam tanaman tak akan pernah rugi di sisi Allah -Azza wa Jalla-, sebab tanaman tersebut akan dirasakan manfaatnya oleh manusia dan hewan, bahkan bumi yang kita tempati. Tanaman yang pernah kita tanam lalu diambil oleh siapa saja, baik dengan jalan yang halal,maupun tidak halal maka kita sebagai penanam tetap mendapatkan pahala, sebab tanaman yang diambil tersebut berubah menjadi sedekah bagi kita.
               Penanaman kembali merupakan amalan sholeh yang mengandung banyak manfaat bagi manusia di dunia dan untuk membantu kemaslahatan akhirat manusia. Tanaman dan pohon yang ditanam oleh seorang muslim memiliki banyak manfaat, seperti pohon itu bisa menjadi naungan bagi manusia dan hewan yang lewat, buah dan daunnya terkadang bisa dimakan, batangnya bisa dibuat menjadi berbagai macam peralatan, akarnya bisa mencegah terjadinya erosi dan banjir, daunnya bisa menyejukkan pandangan bagi orang melihatnya, dan pohon juga bisa menjadi pelindung dari gangguan tiupan angin, membantu sanitasi lingkungan dalam mengurangi polusi udara, dan masih banyak lagi manfaat tanaman dan pohon yang tidak sempat kita sebutkan di lembaran sempit ini. Jika demikian banyak manfaat dari REBOISASI, maka tak heran jika agama kita memerintahkan umatnya untuk memanfaatkan tanah dan menanaminya.
·         Nilai-nilai pendidikan yang terkandung dalam hadist
Hadits di atas mengajarkan kepada kita untuk berbuat baik kepada semua makhluk Allah SWT. Dengan menanam  pohon, berarti telah memberikan tempat kepada binatang untuk hinggap atau  tempat bertengger dan mendapatkan sumber makanan ketika  pohon tersebut berbuah.


KESIMPULAN
Dari hadist diatas dapat ditarik keismpulan sebagai berikut :
1.      Kita sebagai umat islam apabila memiliki lahan jangan sampai ditelantarkan, karena lahan itu apabila dipergunakan dengan baik akan memberi manfaat kepada pemiliknya. Jika pemiliknya tidak mampu untuk memanfaatkannya/menggarapnya maka sebaiknya lahan itu diberikan kepada saudaranya, atau orang yang lebih bisa memanfaatkannya.
2.      Orang yang menanam pohon atau orang yang mengadakan reboisasi itu mempunyai derajat yang sangat mulia. Seorang muslim yang menanam tanaman tak akan pernah rugi di sisi Allah -Azza wa Jalla-, sebab tanaman tersebut akan dirasakan manfaatnya oleh manusia dan hewan, bahkan bumi yang kita tempati. Tanaman yang pernah kita tanam lalu diambil oleh siapa saja, baik dengan jalan yang halal,maupun tidak halal maka kita sebagai penanam tetap mendapatkan pahala, sebab tanaman yang diambil tersebut berubah menjadi sedekah jariyah bagi  kita.





DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an dan terjemahan
Muhammad Fuad Abdul Baqi, Al-Lu’lu wal Marjan, Hadis no.993
BAB : MENYEWAKAN TANAH (SAWAH ,TEGAL KEBUN)
Muhammad Fuad Abdul Baqi, Al-Lu’lu wal Marjan, Hadis no.994
BAB : MENYEWAKAN TANAH (SAWAH ,TEGAL KEBUN)
Muhammad Fuad Abdul Baqi, Al-Lu’lu wal Marjan, Hadis no.1001 BAB : FADHILAH MENANAM   (BERCOCOK TANAM)
Ibnu Hajar Al-Asqalani, Al-Imam Al-Hafidz, “Fathul Baari”, terj. Amiruddin, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2005), jld. 13, hal. 215


[1] Muhammad Fuad Abdul Baqi, Al-Lu’lu wal Marjan, Hadis no.993
[2]Ibnu Hajar Al-Asqalani, Al-Imam Al-Hafidz, “Fathul Baari”, terj. Amiruddin, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2005), jld. 13, hal. 215

[3]Muhammad Fuad Abdul Baqi, Al-Lu’lu wal Marjan, Hadis no.994
[4]Muhammad Fuad Abdul Baqi, Al-Lu’lu wal Marjan, Hadis no.1001

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Terimakasih banyak