Sabtu, 04 Desember 2010

Pendapat akhir
Fraksi Partai Amanat Nasional

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BOYOLALI






Terhadap
Ranperda Perubahan APBD Th 2010
Kabupaten Boyolali


Terhadap
Rancangan Peraturan Daerah Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2010
Kabupaten Boyolali

Dibacakan oleh: Mulyanto, SH.

Bismillahirrohmaanirrohiim
Assalamu’alaikum Wr Wb

Yang Terhormat Sdr Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Boyolali
Yang kami hormati Sdr Bupati, Wakil Bupati dan Anggota MUSPIDA BOYOLALI
Yang hormati Ketua Pengadilan Negeri Boyolali
Yang kami hormati Sdr Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali
Yang kami hormati Sdr Sekreatris Daerah, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Para Asisten Bupati, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Kepala Kantor Kabupaten Boyolali
Yang kami hormati, kami cintai dan kami banggakan para sahabat dari pers dan hadirin yang dimuliakan Alloh Tuhan YME.
Sidang Dewan Yang Terhormat,
Pertama marilah kita bersama-sama memanjatkan puji syukur Alhamdulillah atas limpahan rahmat dan nikmat kepada kita semua, sehingga dengan idzin-Nya kita dapat melaksanakan siding paripurna penetapan perubahan APBD 2010, dalam keadaan yang sehat tidak ada kekurangan suatu apapun. Dan dengan mengharap ridhonya mudah-mudahan siding paripurna menjadi bagian dari amal sholeh kita semua. Amien ya rabbal alamin.

SidangParipurna Dewan Yang Terhormat,
Mengawali pembacaan pendapat akhir FPAN ini perkenankanlah kami mengingatkan kembali kepada kita semua, akan arti penting dari dasar-dasar penyelenggaraan pemerintah daerah yaitu UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Pada pada dasarnya desentralisasi merupakan pemindahan tugas wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Daerah mempunyai keleluasaan menentukan prioritas pembangunan. Keleluasaan disertai kebebasan menentukan belanja daerah ka menentukan belanja daerah karena disertai perpindahan uang dari pusat ke daerah. Namun demikian dijelaskan di Pasal 23 ayat (2) bahwa keuangan daerah harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Kemudian dalam PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1) bahkan lebih luas dan tegas lagi, yang mensyaratkan agar keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Maka setiap kebijakan daerah harus mempertimbangkan beberapa dimensi:
· Dimensi Politik artinya setiap proses keputusan harus mempertibangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang direpresentasikan oleh lembaga perwakilan.
· Dimensi Sosial , setiap kebijakan harus terintegrasikan ke dalam institusi sosial yang ada, dengan mempertimbangkan nilai-nilai kepatutan atau etika masyarakat;
· Dimensi Ekonomi, setiap kebijakan harus terarah pada kesejahteraan kolektif
Dari dasar-dasar penyelenggaraan pemerintah daerah yang akuntebel dan tranparan dan setelah menigikuti pembahasan perubahan anggaran tahun 2010 FPAN berpendapat :
1. Bidang Perencanaan dan pengganggaran
Berdasarkan tinjauan terhadap dokumen-dokumen perencanaan pembangunan di Boyolali yang ada, pemerintah Kabupaten Boyolali belum serius menangani penanggulangan, pengentasan maupun pengurangan kemiskinan. Hal ini bisa dilihat dari dukungan dana program kemiskinan yang sangat minim meski telah menjadi prioritas pembangunan dari tahun ke tahun termasuk realisasi APBD perubahan tahun 2010. Bahkan dalam pandangan FPAN belanja program program kemiskinan lebih kecil ketimbang honor panitia kegiatan. Hal ini menjadi sesuatu anomali dalam sistem penyelenggaran pemerntahan di Boyolali khususnya di bidang perencanaan dan pengganggaran. Ini bisa dilihat dalam pidato bupati dalam rangka penyampaikan APBD perubahan yang bertekad akan mengurangi kemiskinan sampai 2 %, serta penjabaran RPJMD 2006 – 2010 Pemerintah Boyolali menetapkan program prioritas sebagai berikut :
® Penanggulangan kemiskinan
® Peningkatan kesempatan kerja
® Peningkatan akses layanan dasar terutama pendidikan dan kesehatan
® Pembangunan infrastruktur
® Revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan

Artinya bahwa prioritas tersebut seharusnya mendapat alokasi anggaran yang lebih besar di banding dengan alokasi honor panitia maupun perjalanan dinas aparatur pemda, sehingga konsistensi atau komitmen pemerintah dalam bentuk alokasi anggaran yang memadahi bagi sektor prioritas, bukan hanya fasilitas aparatur yang terus di tambah dari tahun ke tahun.

SidangParipurna Dewan Yang Terhormat,

2. Pengelolaan keuangan
Dokumen RAPBD Perubahan Kabupaten Boyolali th 2010 belum menyajikan informasi secara lengkap performance aggaran sebagaimana di amanatkan PP.58 th 2005 maupun permendagri 25 th 2009 tentang pengelaloan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan harus specific, measurable, achievable, reasonable, timeframe(SMART), namun kenyataan masih kita temukan masalah-masalah dalam setiap pengganggaran dan pembelajaan. Pedoman penyusunan APBD tahun 2010, Penyusunan APBD harus memenuhi prinsip transparansi, Akuntabilitas, dan keadilan Anggaran yang meliputi ; tujuan, sasaran, sumber pendanaan pada setiap jenis/obyek belanja serta korelasi antara besaran anggaran dengan manfaat dan hasil yang ingin dicapai dalam suatu kegiatan yang dianggarkan. Karena hal tersebut diatas kami merasa kesulitan atas hal-hal sebagai berikut :
a. Korelasi dan kesesuaian antara KUA dan PPAS dengan RAPBD-P, dikarenakan dokumen KUA dan PPAS.
b. Mengukur target kinerja yang akan dicapai oleh sebuah rencana program dan kegiatan, dikarenakan penyajian dokumen RAPBD-P ini hanya menekankan angka-angka input saja, namun tidak memberikan informasi walaupun hanya secara umum mengenai output, hasil dan manfaat sebuah program /kegiatan.
c. Mengetahui tingkat pencapaian kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBD Murni tahun 2010, karena kami tidak mendapatkan informasi tentang sampai sejauh mana penyerapan anggaran pada kegiatan- kegiatan tersebut, padahal ini sangat penting untuk menentukan kebijakan dalam Pembahasan Anggaran Perubahan, terkait, apakah perlu adanya suatu kegiatan baru dalam Anggaran Perubahan ini, Perlukah ditambah ataupu dikurangi jumlah anggarannya ataupun target kinerjanya, apakah sebuah kegiatan layak dilanjutkan ataukah justru dibatalkan atau dialihkan kepada kegiatan yang lain dan sebagainya.
Atas penyajian dokumen diatas F-PAN minta kedepan agar informasi - informasi penting tersebut disajikan bersamaan dengan setiap penyampaian RAPBD atau setidak-tidaknya dijelaskan dalam Nota Keuangan yang disampaikan saudara Bupati.

SidangParipurna Dewan Yang Terhormat,

3. Pelayanan Dasar
Berdasarkan diskusi internal FPAN dan analisis yang dilakukan beberapa LSM di Boyolali dapatdi petakan ada tuju isu utama dalam layanan dasar dan pemenuhan hak-hak dasar warga Boyolali. Ketuju isu yang harus segera ditangani, dan implementasi dalam kebijakan pemerintah Kabupaten Boyolali, khususnya dalam jangka pendek dan jangka menengah . Tujuh isu tersebut adalah:
1. Rendahnya layanan pendidikan dan keterampilan
2. Terbatasnya dan kurangnya kualitas kesehatan
3. Rusaknya lingkungan;
4. Rendahnya produksi dan kerentanan usaha pertanian dalam arti luas, termasuk peternakan dan perikanan;
5. keterbatasan lapangan kerja;
6. Rusaknya infrastruktur perhubungan
7. keluarga berencana;

Oleh karena itu pemerintah daerah harus serius menjalankan fungsi-fungsi pelayanan secara simultan. Dari data yang di keluar BPS indeks pembangunan manusia di Boyolali masih rendah, bahkan lebih rendah dari indeks pembangunan manusia di Jawa Tengah. Artinya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dibawah rata-rata Kabupaten-Kabupaten di Jawa Tengah. Ini memprihatinkan kita, kita semua.
4. Penyelenggaraan Pemerintahan
Gerbong mutasi besar besaran dilakukan Bupati Boyolali terhadap staf administrasi, perawat, guru dan pejabat eselon sudah memasuki putaran yang 5. Dari mutasi ini tentu ada senang dan yang susah, sedih tidak jarang menangis. FPAN memahami sekaligus menyayangkan dan prihatin terhadap kebijakan Mutasi besar-besaran yang dilakukan Bupati Boyolali. Setelah kami secara seksama mendengar, mengkaji mutasi di pemkab menjadi persoalan tersendiri bagi PNS kabupaten Boyolali. Keresahan dan ketidakpastian selalu membayangi bagi sejumlah PNS akibat kebijakan bupati terkait dengan mutasi. Kebijakan mutasi pasca pilkada memberikan dampak psikologis pada PNS yang di mutasi.
Hal ini sangat ironi jika mutasi sebagaimana disampaikan bupati bertujuan untuk pemerataan PNS serta kelanjutan program reformasi yang dicanangkan oleh bupati apalagi landasan yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 09/2003, disisi lain sebagai sebagaiman statemen wakil bupati diberbagai media mutasi staf tidak harus melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) justru menimbulkan tanda tanya di kalangan PNS. PP 09 tahun 2003 secara filosofis mengatur pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS yang mempunyai jabatan, bukan staf. Bupati sebagai Pembina pegawai sesuai dengan PP 9 2003 pasal 14 huruf 7 medelegasikan sebagian wewenang untuk pengangkan, pemberhentian dan pemindahan terkadung maksud memberikan keleluasaan kepada instansi tertentu (SKP) pengguna tenaga PNS sesuai tupoksi pegawai yang bersangkutan.
Persoalan diatas justru bertentangan dengan prinsip Good Governance (Pasal 20 UU No. 32/2004) yaitu :
1. Asas Kepastian Hukum, adalah asas yang mengutamakan landasan per-UU-an, kepatuhan dan keeadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, adalah asas yg menjadi landasan keteraturan, keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara Negara;
3. Asas Kepentingan Umum, adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum d/p kepentingan individu atau kelompok dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan selektif.
4. Asas Keterbukaan, adalah asas yang membuka diri terhadap hak masy untuk memperoleh informasi yg benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara.
5. Asas Proporsionalitas, adalah asas yg mengutamakan keseimbangan antara hak % kewajiban Penyelenggara Negara.
6. Asas Profesionalitas, adalah asas yg mengutamakan keahlian yang berlandaskan kompetensi, kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Asas Akuntabilitas, adalah asas yg menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan per-UU-an yang berlaku.
8. Asas Efektifitas, adalah asas yang berorientasi pada tujuan yang tepat guna dan berdaya guna.
9. Asas Efisiensi, adalah asas yang berorientasi pada minimalisasi penggunaan sumber daya untuk mencapai hasil kerja yang terbaik

SidangParipurna Dewan Yang Terhormat,

5. Aparatur
Berkaitan dengan Pengadaan Mobil Operasional yang disepakati oleh badan anggaran dengan eksekutif, FPAN memilih disining opinion. FPAN berpendat hakekat pemberian fasilitas mobil adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat. Kami memahami bahwa pengadaan mobil dimaksudkan dalam rangka penambahan armada untuk optimalisasi, peningkatan sarana dan prasarana kinerja DPRD. Dengan pengadaan mobil dinas, kami FPAN meminta segenap jajaran eksekutif dan legislative mengatur penggunaan mobil dinas secara terinci, sehingga penggunaan mobil dinas di gunakan sebagaimana mestinya. Sebagaimana pernyataan menteri dalam negeri di majalah gatra yang merencakan akan mengeluarkan peraturan menteri tentang penggunaan mobil dinas, yang hanya boleh digunkan untuk dinas saja, tidak boleh dibawa pulang apalagi di gunakan untuk keluarga. Meski itu baru statemen di public, kami minta bupati untuk mengatur penggunaan mobil, agar penggunaannya di batasi hanya untuk kepentingan dinas. Misalnya larangan mobil dinas dibawa pulang. Kalau itu bias di lakukan akan terjadi efesien yang besar, karena belanja operasianal perawatan mobil dinas yang dianggarkan dalam APBD cukup besar.


SidangParipurna Dewan Yang Terhormat,
Demikian pula kami sampaikan, bahwa setelah mencermati berbagai pelaksanaan kegiatan APBD 2010, dan pencermatan terhadap RAPBD, Fraksi Partai Amanat Nasional, setelah mendengarkan secara langsung baik pendapat2 fungsionaris Partai Amanat Nasional dari tingkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten, juga mendengarkan secara langsung pendapat2 dari masyarakat, para penggiat LSM dan akademisi; maka Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Boyolali perlu menyuarakan:
a. Dana Alokasi Khusus, Fraksi PAN meminta kepada Pengguna Anggaran yakni Diknas, agar: mentaati secara menyeluruh Permendiknas No 18 Th 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK untuk SD dan Permendiknas No 19 Th 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan DAK untuk SMP. FPAN mendukung kebijakan pengadaan barang dan jasa menggunakan system elektronik atau yang dikenal e-procurement. Kalau itu di jalankan dengan benar perkiraan kami akan terjadi efesiensi antara 4 sampai 5 milyard. Ini cukup fantastic karena pengalaman pengadaan buku rabat rata-rata antara 20-25%. Namun dalam pengadaan fisik yang saat ini telah berlangsung untuk lebih selektif didalam menentukan rekanan baik dalam tender terbuka maupun pemilihan langsung.
b. Peyertaan modal Pihak ke 3. Pengalihan rencana penyertaan modal sebesar 2 milyard di BKK dan di bank Jateng di pandang positif, di tengah-tengah minimnya anggaran dan lemahnya daya beli masyarakat, sehingga dana itu bisa dimanfaat langsung masyarakat yang kurang mampu atau sebagai stimulant pembangunan di masyarakat.
c. Rapelan Tunjangan Beras
Mengingatkan kepada seluruh para aparatur Kabupaten Boyolali agar tidak bermain-main amanat ini yang sudah 2 tahun dinanti-nanti PNS di Boyolali, jangan sampai ada pemotongan dengan dalih apapun, jangan sampai ada tradisi setiap ada rapelan ada potongan, sebagaimana yang terjadi beberapa waktu yang langsung, kesra guru swasta yang dipotong 25-50 ribu, begitu juga rapelan tujangan profesi meski dengan istilah gotong royonga atau apapun.
d. INTERPELASI
Interpelasi adalah Hak DPRD sebagaimana diatur dalam keputusan DPRD no. 2 tahun 2010 pasal 9, 11 ,12 dan 13. Interpelasi adalah hal biasa sebagaimana definisi mutasi adalah hal yang biasa. Interpelasi adalah hak bertanya DPRD kepada Pemerintah tentang suatu kebijakan. FPAN mengajukan interpelasi karena dalam mutasi sudah menimbulkan ketidakpastian bagi PNS. Dan ingin tahu alasan alasan saudara Bupati menempuh kebijakan yang demikian spektakuler. Melalui sidang Paripurna ini, Fraksi PAN kembali mengajak seluruh anggota menggunakan hak interpelasi demi kebaikan pemerintahan Boyolali dan Demi kepentingan aparatur pemerintahan Boyolali termasuk masyarakat.

Sidang Dewan Yang Terhormat,
Selanjutnya, perlu kami sampaikan kesimpulan dari Proses pembahasan RAPBD yang ikuti oleh anggota FPAN, bahwa Fraksi Partai Amanat Nasional berpendapat MENYETUJUI dan MENERIMA, bahwa Ranperda Perubahan APBD Th 2010 ditetapkan menjadi Perda APBD P tahun 2010 dengan catatan dilaksanakan secara transparan dengan akuntebel, bisa di pertanggungjabkan secara Undang-undang maupun di akherat nanti.
Demikian Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap Ranperda Perubahan APBD Th 2010 Kabupaten Boyolali, dengan harapan semoga dapat memberikan kemaslahatan umat sesuai dengan maqosidu syar’i yaitu hifdzul dien, dan hifdzul amal.

Akhiirul kalam,
Billahi taufiq walhidayah… Wassalamu’alaikum Wr Wb

Boyolali, 9 oktober 2010
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BOYOLALI



Drs. Thontowi Jauhari, SH, M. Si. Musthofa Syafawi, SH
KETUA Sekretaris

Tidak ada komentar: