Sabtu, 04 Desember 2010

Pandangan Umum
Fraksi Partai Amanat Nasional

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BOYOLALI




Terhadap
Ranperda :
Pajak Daerah
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan
Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Kabupaten Boyolali


Terhadap
1. Pajak Daerah
2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
3. Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
4. Penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan
5. Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Kabupaten Boyolali
Dibacakan oleh: Musthofa, SH

Bismillahirrohmaanirrohiim
Assalamu’alaikum Wr Wb

Yang Terhormat Sdr Ketua, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Boyolali
Yang kami hormati Sdr Bupati, Wakil Bupati dan Anggota MUSPIDA BOYOLALI
Yang hormati Ketua Pengadilan Negeri Boyolali
Yang kami hormati Sdr Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali
Yang kami hormati Sdr Sekreatris Daerah, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Para Asisten Bupati, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Kepala Kantor Kabupaten Boyolali
Yang kami hormati, kami cintai dan kami banggakan para sahabat dari pers dan hadirin yang dimuliakan Alloh Tuhan YME.
Sidang Dewan Yang Terhormat,
Dengan mengucap kan Puji syukur alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, yang memberikan segala rahmat, hidayah dan nikmat kepada kita semua, sehingga dengan idzin-Nya kita dapat melaksanakan pekerjaan yang mulia ini, yaitu sidang paripurna dalam keadaan sehat, dan berbahagia.
Dan seraya kita berdoa sebagai ungkapan keprihatinan kita semua, mudah-mudahan rakyat boyolali di jauhkan dari mara bahaya dan bencana yang akhir-akhir ini terus melanda di Negara kita. Sebagaimana doa yang di panjatkan Nabi Muhammad tatkala hijrah ke madinah :
3 $oY­/u‘ Ÿw !$tRõ‹Ï{#xsè? bÎ) !$uZŠÅ¡®S ÷rr& $tRù'sÜ÷zr& 4 $oY­/u‘ Ÿwur ö@ÏJóss? !$uZøŠn=tã #\ô¹Î) $yJx. ¼çmtFù=yJym ’n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB $uZÎ=ö6s% 4 $uZ­/u‘ Ÿwur $oYù=ÏdJysè? $tB Ÿw sps%$sÛ $oYs9 ¾ÏmÎ/ ( ß#ôã$#ur $¨Ytã öÏÿøî$#ur $oYs9 !$uZôJymö‘$#ur 4 MRr& $uZ9s9öqtB $tRöÝÁR$$sù ’n?tã ÏQöqs)ø9$# šúï͍Ïÿ»x6ø9$# ÇËÑÏÈ
· Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah.
· Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami.
· Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya.
· beri ma'aflah Kami; ampunilah Kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah penolong kami, Maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir." (al-Baqoroh 286)

Sidang Paripurna Dewan Yang Terhormat,
Mengawali pandangan umum atas 5 Ranperda ini, kami dari FPAN mengajak untuk mengingat kembali pokok pikiran dalam UU nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan khususnya pasal 12 di nyatakan bahwa fungsi dari peraturan daerah adalah:
1. Sebagai intrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah sebagaimana di amanatkan dalam undang-undang dasar 1945 dan UU tentang pemerintahan daerah.
2. Merupakan peraturan pelaksana dari peraturan undang-undang yang lebih tinggi.
3. Sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat daerah,
4. Sebagai alat pembangunan dalam meningkatkan kesejahteraan daerah.
Dari ke 4 fungsi peraturan daerah di atas seharusnya perda-perda yang di buat semestinya dapat menciptakan pemerintahan daerah yang baik (good local governance). Yaitu meningkatnya pelayanan kepada masyarakat (public services), kesejahteraan masyarakat semakin baik, keadilan dan pemerataan, serta terciptanya hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Sidang Paripurna Dewan Yang Terhormat
Dari penjelasan diatas FPAN, setelah membaca, mecermati, menelaah dan mengkaji dari hasil penyampaian 5 Ranperda, mengikuti public hearing serta diskusi internal FPAN, menyampaikan pokok-pokok pikiran dan pendapat terhadap 5 Ranperda adalah :
1. Pajak Daerah
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak daerah yang di sampaikan eksekutif merupakan turunan dan sekaligus amanat UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mewajibkan daerah untuk mengatur pajak daerah dalam bentuk peraturan daerah, yang meliputi jenis obyek dan subyek wajib pajak :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Dan dengan tegas pada pasal 2 ayat 3, UU No 28 tahun 2009, melarang memungut pajak selain jenis pajak diatas untuk kabupaten/ kota. Oleh karena itu FPAN berpendapat karena ranperda pajak daerah bersifat mutatis dan mutandis dari UU no. 28 th 2009, maka perda pajak daerah seharusnya lebih mengatur secara rinci dan bersifat teknis mengenai dasar pengenaan tarif dan cara menghitungnya, penetapan dan pemungutan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, peradilan pajak daerah, penyidikan dan pidana pajak daerah serta personil PPNS. Ini penting karena dalam pelaksanaan dan pengawasan perda tidak lagi berjalan pada wilayah abu-abu. Seperti yang berjalan pada saat ini. Sangat tidak logis banyak rumah makan, hotel, reklame, dll pajak yang tertagih tahun 2010 hanya sekitar 12,6 Milyard, sedangkan retribusi saja mencapai 22 Milyar lebih. Menurut FPAN ada 2 kemungkinan kecilnya pajak tertagih karena factor peraturan daerah tentang pajak daerah yang masih abu-abu belum mengatur secara teknis dan rinci, atau kemungkinan kedua adalah rendahnya integritas petugas pemungut pajak. Maka FPAN mengusulkan agar Perda pajak daerah nantinya diatur secara detail tidak hanya menurunkan dari UU no 28 saja, sehingga kekhusus-san dari Perda dapat terwujudnya keadilan dan pemerataan. Sebagai upaya perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam perda pajak FPAN memandang perlu adanya Control Chieps dalam bentuk mesin register atau sejenisnya yang di tempat pada tempat obyek pajak, sekaligus memaksimalkan potensi pajak yang di masukkan dalam teknis tata cara pemungutan pajak daerah.
Oleh karena pasal-pasal mengenai penetapan tariff perlu pengkajian yang mendalam. Termasuk pada bab 12 sampai dengan 20, atau pasal 57 sampai pasal 78 tentang wilayah pungutan pajak sampai insintif pajak, dengan mempertimbangkan potensi pajak daerah yang sebenarnya cukup besar. Karena banyak penelitian ilmiah tentang potensi pajak daerah Boyolali namun tidak dipertimbangkan sama sekali dalam pembuatan kebijakan perpajakan daerah.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Sejarah pengalihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pengelolaan pemerintah pusat ke pemerintahan adalah dalam rangka mendorong potensi pendapatan asli daerah, serta memberikan keleluasaan pemerintah daerah dalam meningkatkan nilai ekonomi daerah atas tanah dan bangunan, dikandung maksud mempermudah pembiayaan pemerintah daerah. Apabila kita cermati bersama dalam Ranperda yang diajukan oleh eksekutif kemungkinan besar pendapatan asli daerah atas BPHTB justru akan mengalami penurunan. Oleh karena itu untuk mengantisipasi penurunan, diperlukan pengaturan secara rijit pada penetapan NPOP, NPOPTKP dan NJOP khususnya pada bab III, pada pokok dasar pengenaan tarif dan cara menghitung BPHTB sehingga tidak ada celah untuk kong kalikong antara wajib pajak dengan petugas pemungut pajak.
Sebab kalau Ranperda BPHTB hanya menurunkan dari UU no.28 th 2009, tidak sejalan dengan semangat UU no.33 th.2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat dengan Pemerintah daerah.
Oleh karena itu FPAN mendorong pembahasan Ranperda BPHTB ini perlu data yang rinci hasil co-sharing antara pusat dan daerah selama ini, sehingga pasal demi pasal akan lebih jelas dan dapat dipahami oleh wajib pajak maupun petugas pajak, termasuk bila perlu alokasi penggunaan hasil pajak. Maka pasal 11 sampai pasal 32 dalam Ranperda perlu pengkajian khusus, karena hal baru. Termasuk belum diaturnya implementasi proses pengalihan dari pusat ke daerah, karena menyangkut SDM petugas pemungut dan sarana prasarana administrasi perpajakan. Begitu memerlukan data NJOP atas tanah dan bangunan secara lengkap.

Sidang Paripurna Dewan Yang Terhormat
3. Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Administrasi kependudukan sangat penting dan strategis, karena penduduk merupakan salah satu pilar dari berdirinya suatu Negara. Jumlah penduduk Boyolali relative besar di bandingkan dengan daerah lain, maka suatu keharus penduduk boyolali di catat, dikelola dan di tingkatkan kualitasnya. UU no. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan merupakan landasan hukum untuk pengadministrasian penduduk secara benar, tertib, teratur dan berkelanjutan.
Penyelenggaraan administrasian kependudukan pada prinsipnya diarahkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang, tanpa diskriminasi. Untuk itu dengan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi kependudukan harus menyediakan data base kependudukan yang lengkap akurat, mendukung perumusan kebijakan dan perencenaan pembangunan daerah, sehingga keabsahan data penduduk dapat diikuti oleh semua pihak.
Mencermati Ranperda penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, sebagai konsekwensi dari adanya UU no. 12 tahun 2006 tentang kewarga negaraan RI dan UU no.23 tentang administrasi kependudukan, FPAN meminta untuk memperjelas pasal-pasal berkaitan dengan KIA (kartu indentitas anak) pasal 57, SIAK (system informasi adminitrasi kependudukan) pasal 96, dan disertai tata cara pelaksanaan serta mekanisme KIA dan SIAK. FPAN mengusulkan SIAK berbasis Desa, sehingga perkembangan data penduduk mulai dari kelahiran, kematian dan mutasi penduduk dapat diakses secara online, sebagaimana yang di berlakukan oleh NUPTK bagi guru, sehingga tidak ada data ganda penduduk. Dan ini atur dalam pasal-pasal dalan raperda.
Selanjutnya FPAN juga meminta pansus nantinya untuk mengkaji lebih mendalam lagi nominal sanksi administrasi dan ketentuan pidana, serta pengaturan secara detail tentang PPNS yang selalu disebutkan dalam setiap perda sebagai perangkat penegakan peraturan daerah. Yang selama ini menurut info yang di terima FPAN Boyolali justru tidak mempunyai petugas Penyidik pegawai negeri sipil. Ini menjadi ironi selagi terus ditetapkannya peraturan-peraturan daerah tetapi perangkatnya tidak ada.
4. Pertambang mineral bukan logam
Persoalan pertambangan di Boyolali adalah persoalan menahun yang krusial. Naskah akademik sebagai penuntun Ranperda Pertambangan Mineral bukan Logam dan Batuan, menjelaskan paling tidak ada 3 pilar aspek yang harus diperhatiakan dalam usaha pertambangan. Yaitu aspek ekonomi, aspek social dan aspek linkungan. Oleh karena itu dalam Ranperda pertambangan mineral bukan logam dan batuan pengaturan usaha pertambangan tidak hanya : penetapan wilayah pertambangan, pemberian izin pertambangan, evaluasi kegiatan pertambangan, dan pengawasan pengendalian, tetapi upaya menjaga keseimbangan dari ketiga aspek tersebut yaitu ekonomi, social dan linkungan.
FPAN berharap dalam pembahasan ranperda untuk mengkaji lebih detail khusus bab IV pasal 6, 7, 8,9, 10, 11 tentang wilayah pertambangan. FPAN memandang perlu di cantumkan dalam perda ini kawasan yang boleh di tambang dan kawasan yang dilarang untuk di tambang, sehingga memudahkan perizinan usaha pertambangan. Tidak seperti sekarang ketidakjelasan mana zona larangan dan zona boleh di tambang.
Yang selanjutnya berkaitan dengan pemegang wilayah izin usaha tambang, pemberian izin dengan luas maksimal 25.000 (dua puluh lima ribu) perlu di tinjau ulang, ini sangat mungkin di manfaatkan kekuatan-kekuatan politik besar tanpa memperhitungan aspek-aspek social dan lingkungan,
FPAN berharap dalam pembahasan ranperda pertambangan, sekaligus diatur pajak pertambangan, retribusi perizinan, jaminanan reklamasi pasca tambang , asuransi pekerja tambang secara detail, sehingga tidak memunculkan berbagai tafsirn hukum,
5. Perubahan Perda 14 tentang kedudukan keuangan kepala Desa dan perangkat Desa.
Dalam perubahan perda 14 ini pada prinsipnya FPAN, mendorang agar peningkatan penghasilan kepala desa dan perangakat desa sehingga perangkat sejahtera dan dapat memberikan pelayanan secara prima, tetapi tidak mengabaikan kepentingan masyarakat Desa secara. Jangan sampai perubahan perda ini justru membuat perpecahan diantara perangkat desa yang menyebabkan terbengkelainya pelayanan masyarakat desa. FPAN mengusulkan agar masalah kedudukan keuangan perangkat desa di atur lebih rinci di hitung dari sumber pendapat asli desa dan dari sumber bantuan pemerintah kabupaten, dengan berpatokan pada UMK. Sehingga persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kedudukan perangkat desa bisa di minimalisir. Maka dari itu pada saat pembahasan Ranperda pansus bisa mengundang para pemangku kepentingan masyarakat desa, mulai Farum BPD, PARADE, PPDI, tokoh masyarat, ahli pedesaan, untuk mencari format yang menyeluruh berkaitan dengan kedudukan keuangan perangkat desa. Karena ini masalah yang sangat krusial sepanjang di berlakukannya otonomi desa. Lebih dengan diberlakukanya UU no. 32 tahun 2004 dan PP no. 72 tahun 2005.

Sidang Dewan Yang Terhormat,
Selanjutnya, perlu kami sampaikan setelah mengikuti public hearing diskusi awal dengan para pakar, masukan dari kader-kader PAN, serta analisis anggota FPAN terhadap lima ranperda yang disampaikan, bahwa Fraksi Partai Amanat Nasional MENYETUJUI, 5 Ranperda Kabupaten Boyolali agar segera DIBAHAS sesuai jadwal sebagaimana yang telah ditetapkan, Badan Musyawah.

Demikian Pandangan Umum Fraksi Partai Amanat Nasional terhadap Ranperda
1. Pajak Daerah.
2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
3. Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
4. Penyelenggaraan Adminitrasi Kependudukan
5. Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 14 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Boyolali,
dengan harapan semoga dapat memberikan pandangan yang menjadi masukan dalam tiap proses pembahasan-pembahasan Ranperda tersebut sehingga dapat menjadi harapan public sampai pada ujung penetapan dalam Sidang Paripurna berikutnya.
Sidang Paripurna Dewan Yang Terhormat
Karena pada awal tadi di buka dengan doa maka pada kesempatan ini kita tutup dengan doa pula sebagaimana doa yang dipanjatkan Nabi Musa AS, ketika berhadapan dengan fir’aun, maka untuk menghilangkan rasa kegentarannya menghadapi kekejamannya seraya berdo’a

As% b>u‘ ÷yuŽõ°$# ’Í< “Í‘ô‰¹ ÇËÎÈ ÷ŽÅc£o„ur þ’Í< “̍øBr& ÇËÏÈ ö@è=ôm$#ur Zoy‰ø)ãã `ÏiB ’ÎT$¡Ïj9 ÇËÐÈ (#qßgs)øÿtƒ ’Í<öqs% ÇËÑÈ @yèô_$#ur ’Ík< #\ƒÎ—ur ô`ÏiB ’Í?÷dr& ÇËÒÈ tbr㍻yd ÓŁr& ÇÌÉÈ ÷Šß‰ô©$# ÿ¾ÏmÎ/ “Í‘ø—r& ÇÌÊÈ çmø.ÎŽõ°r&ur þ’Îû “̍øBr& ÇÌËÈ ö’s1 y7ysÎm7¡èS #ZŽÏVx. ÇÌÌÈ x8tä.õ‹tRur #·ŽÏWx. ÇÌÍÈ y7¨RÎ) MZä. $uZÎ/ #ZŽÅÁt/ ÇÌÎÈ
1. Berkata Musa: "Ya Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku.
2. Dan mudahkanlah untukku urusanku,
3.. Dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku,
4. Supaya mereka mengerti perkataanku,
5. Dan jadikanlah untukku seorang pembantu dari keluargaku,
6. Yaitu Harun, saudaraku,
7. Teguhkanlah dengan dia kekuatanku,
8. Dan jadikankanlah dia sekutu dalam urusanku,
9. Supaya kami banyak bertasbih kepada Engkau,
10. Dan banyak mengingat Engkau.
11. Sesungguhnya Engkau adalah Maha melihat (keadaan) kami". (Q.S. Thohaa, 25-35)

Demikian
Wassalamu’alaikum Wr.Wb
Boyolali, 21 oktober 2010
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BOYOLALI



Drs. Thontowi Jauhari, SH, M. Si. Musthofa Syafawi, SH
KETUA Sekretaris

Tidak ada komentar: