A. Hadist
tentang Larangan Menerlantarkan Lahan
1. Hadist
Jabir bin Abdullah r.a. tentang larangan menerlantarkan lahan (LM.993)
حديث
جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: كَانَتْ لِرِجَالٍ مِنَّا فُضُولُ أَرَضِينَ،
فَقَالُوا: نُؤَاجِرُهَا بِالثُّلثِ وَالرُّبُعِ وَالنِّصْفِ، فَقَالَ النَّبِيُّ
صلى الله عليه وسلم: مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَو لِيَمْنَحْهَا
أَخَاهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ
·
Terjemah hadist :
Jabir bin Abdullah r.a. berkata: Dahulu ada beberapa
orang memiliki beberapa tanah lebih, lalu mereka berkata: Lebih baik kami
sewakan dengan hasilnya sepertiga, seperempat atau separuh. Tiba-tiba Nabi saw.
bersabda: Siapa yang memiliki tanah maka hendaknya ditanami atau diberikan kepada
kawannya, jika tidak diberikan maka ditahan saja.(Bukhari. Muslim).[1]
·
Mufrodat :
يَزْرَعهَا :
mengelola, mengerjakan tanah
يَمْنَح :
memberi
يُمْسِكْ
أَرْضَهُ :
menahan tanah/ lahannya
·
Pesan
dasar hadist
Islam
sangat menghargai tanah yang merupakan karunia Allah SWT. Jika orang yang
memiliki tanah luas, namun tidak sanggup mengurusi atau memanfaatkan
tanahnya dengan tanaman yang bermanfaat, ia harus menyerahkan tanah, baik
dengan cara menghibahkannya kepada orang lain yang memilki waktu luang untuk
menggarap tanah tersebut.Seseorang yang diberi karunia oleh Allah SWT. berupa
tanah misalnya, harus berusaha untuk memanfaatkannya, agar dapat menghasilkan
sesuatu untuk bekal ibadah kepada-Nya. Jika tidak, ia dapat dikategorikan
sebagai orang yang kufur nikmat, dan diancam oleh Allah SWT. dengan siksaan
yang berat.Sebagaimana firman-Nya dalam surat Ibrahim ayat 7 yang
artinya :Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya
jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu
mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.
Salah satu
cara agar tanah tersebut tetap bermanfaat adalah dengan mengibahkan
kepada orang lain. Dengan demikian, di samping tidak menelantarkan tanah,
pemiliknya juga telah menolong orang lain dengan memberinya pekerjaan.Mereka
yang tidak mau memberikan tanahnya kepada orang lain, diperintahkan oleh
Rasulullah SAW. untuk menahan tanah tersebut. Hal itu menunjukkan bahwa Islam sangat
memperhatikan lingkungan dan kemaslahatan bagi umatnya.
·
Pendapat
ulama tentang hadist diatas
Al-Muhallab menyimpulkan bahwa barangsiapa
menanam di tanah orang lain, maka tanaman itu untuk orang yang menanam dan dia
berhak meminta kepada pemilik tanah untuk memberikan upah bagi pekerjaan
seperti itu.[2]
·
Kerangka teori
Tanah dalam konteks kajian
geografis adalah tanah sebagai tubuh alam yang menyelimuti permukaan bumi
dengan berbagai sifat dalam proses pembentukan keterpadatan dari waktu ke waktu.Sedangkan
menurut Dokuchaev tanah adalah suatu benda fisis yang berdimensi tiga terdiri
dari panjang,lebar,dan dalam yang merupakan bagian paling atas dari kulit bumi.
Lahan merupakan lingkungan fisis
dan lingkungan biotik yang berkaitan dengan daya dukungnya terhadap kehidupan
dan kesejahteraan hidup manusia.Yang dimaksud dengan lingkungan fisis adalah
meliputi relief atau topografi.
Tanah atau lahan berfungsi sebagai
faktor produksi yang sangat penting.Tanah juga
merupakan faktor produksi yang sangat unik,sebab ia tidak diciptakan
oleh manusia melainkan manusia tinggal memanfaatkannya.Dalam pandangan islam
tanah merupakan anugerah Allah SWT yang harus dimanfaatkan secara optimal bagi
pencapaian kesejahteraan manusia.Tanah tidak boelh diterlantarkan tetapi juga
tidak boleh di eksploitasi secara berlebihan sehingga merusaknya.
Seseorang
yang memiliki hak milik atas tanah maka ia berkewajiban untuk memanfaatkan
tanah tersebut sebaik mungkin.Hubungan antara kepemilikan dengan pemanfaatan
adalah hubungan antara hak dan kewajiban.Artinya hak kepemilikan terhadap tanah
menimbulkan konsekuensi kewajiban pemanfaatannya dan sebaliknya aktivitas
pemanfaatan dapat menimbulkan konsekuensi hak kepemilikan.
Apabila seseorang tidak mampu
memanfaatkan tanah tersebut maka sebaiknya tanah tersebut diserahkan kepada yag
lebih mampu.Demikian pula apabila ia menganggurkannya atau menerlantarkannya
maka pihak lain dapat mengambilnya untuk kemudian memanfaatkannya.
·
Analisis Kandungan Hadist
Hadits di atas mengandung pengertian bahwa
seseorang yang memiliki lahan haruslah memanfaatkannya sebagaimana mestinya,
apabila tidak bisa memanfaatkannya maka akan lebih baik jika diserahkan kepada
saudaranya atau orang lain yang lebih bisa memanfaatkan lahan tersebut. Tetapi
jika orang tersebut tidak merelakan lahannya untuk dikerjakan oleh saudaranya
atau pun orang lain dan bersikeras untuk tetap menerlantarkannya maka diperintahkan oleh Rasulullah SAW.
untuk menahan tanah tersebut,atau dengan kata lain pihak lain dapat
mengambilnya untuk kemudian dimanfaatkan.
·
Nilai
–nilai pendidikan yang terkandung dalam hadist
1. Dalam hadist dijelaskan tentang
larangan untuk menerlantarkan lahan.Hal itu jelas sekali mengajarkan kepada
kita semua agar kita senantiasa mensyukuri apa yang telah diberikan Allah SWT
berupa karunia tanah dengan cara memanfaatkanya dengan sebaik-baiknya agar
dapat menghasilkan sesuatu yang nantinya akan membawa kita untuk selalu
mengucap syukur atas karunia yang telah Allah SWT berikan kepada kita.
2. Nilai-nilai pendidikan yang
terkandung berikutnya,mengajarkan kepada kita agar senantiasa memiliki sikap
saling tolong menolong antar sesama.Apabila kita memang tidak mampu mengelola
lahan,kita dianjurkan untuk memberikan atau menghibahkannya kepada orang lain.
Dengan demikian, di samping tidak menelantarkan tanah, pemiliknya juga telah
menolong orang lain dengan memberinya pekerjaan.
2. Hadist Abu Hurairah r.a. tentang
larangan menerlantarkan tanah (LM.994)
حديث أَبِي
هُرَيْرَةَ رضي الله عنه، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ
كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا أَو لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ فَإِنْ أَبَى
فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ
·
Terjemah
Hadist
Abuhurairah
r.a. berkata: Nabi saw. bersabda: Siapa yang memiliki tanah maka hendaknya
menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya, jika tidak maka boleh
menahannya. (Bukhari. Muslim).[3]
·
Mufrodat
فَلْيُمْسِكْ أَرْضَه :Menahannya
لِيَمْنَحْهَا :Memberikan kepada saudaranya
·
Pesan Dasar Hadist
Dari ungkapan Nabi S.a.w. dalam
hadits diatas yang menganjurkan bagi pemilik tanah hendaklah menanami lahannya
atau menyuruh saudaranya (orang lain) untuk menanaminya. Ungkapan ini
mengandung pengertian agar manusia jangan membiarkan lingkungan (lahan yang
dimiliki) tidak membawa manfaat baginya dan bagi kehidupan secara umum.
Memanfaatkan lahan yang kita miliki
dengan menanaminya dengan tumbuh-tumbuhan yang mendatangkan hasil yang berguna
untuk kesejahteraan pemiliknya, maupun bagi kebutuhan konsumsi orang lain. Hal
ini merupakan upaya menciptakan kesejahteraan hidup melalui kepedulian terhadap
lingkungan. Allah S.w.t. telah mengisyaratkan dalam Al-Qur’an supaya
memanfaatkan segala yang Allah ciptakan di muka bumi ini. Isyarat tersebut
seperti diungkapkan dalam firman-Nya:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى
إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَاوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ
عَلِيمٌ
“ Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi
untuk kamu semua.” (Qs. Al-Baqarah : 29)
·
Pendapat ulama tentang hadist
Seorang tabi’in yang bernama Umaroh
bin Khuzaimah bin Tsabit Al-Anshoriy Al-Madaniy -rahimahullah- berkata,
سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ
يَقُوْلُ لأَبِيْ : مَا
يَمْنَعُكَ أَنْ تَغْرِسَ أَرْضَكَ ؟ فَقَالَ لَهُ أَبِيْ : أَنَا شَيْخٌ كَبِيْرٌ أَمُوْتُ غَدًا
، فَقَالَ لَهُ عُمَرُ : أَعْزِمْ عَلَيْكَ لَتَغْرِسَنَّهَا, فَلَقَدْ رَأَيْتُ عُمَرَ بْنَ
الْخَطَّابِ يَغْرِسُهَا بِيَدِهِ مَعَ أَبِيْ
"Aku pernah
mendengarkan Umar bin Khoththob berkata kepada bapakku, "Apa yang menghalangi
dirimu untuk menanami tanahmu?" Bapakku berkata kepada beliau, "Aku
adalah orang yang sudah tua, akan mati besok". Umar berkata kepadanya,
"Aku mengharuskan engkau (menanamnya). Engkau harus menanamnya!"
Sungguh aku melihat Umar bin Khoththob menanamnya dengan tangannya bersama
bapakku". [HR. Ibnu Jarir Ath-Thobariy sebagaimana dalam Ash-Shohihah
(1/1/39)]
·
Analisis Kandungan hadist
Dalam hadist
diatas dijelaskan bahwa kita yang memiliki lahan,hendaknya kita harus
memanfaatkannya dengan cara menanaminya dengan tumbuh-tumbuhan yang mendatangkan hasil yang
berguna.Mereka yang tidak mau memberikan tanahnya kepada orang lain,
diperintahkan oleh Rasulullah SAW. untuk menahan tanah tersebut.
· Nilai-Nilai Pendidikan yang
terkandung dalam hadist
Nilai-nilai
pendidikan yang terkandung dalam hadist diatas adalah kita harus memanfaatkan
sesuatu yang sudah kita miliki.Kita dianjurkan untuk senantiasa memiliki sifat
dermawan,yang menurut hadist diatas adalah salah satunya dengan memberikan atau
menyewakan tanah yang kita miliki untuk ditanami orang lain apabila kita tidak
mampu mengolah lahan tersebut,demi tercapinya kesejahteraan hidup.
B.
Hadits Tentang Fadhilah Menamam Pohon (Bercocok
Tanam)
1. Hadist Anas
r.a. tentang Fadhilah Menanam Pohon (LM.1001)
حديث أَنَسٍ رضي الله
عنه، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ
غَرْسًا أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ مِنْهُ طَيْرٌ أَوْ إِنْسَانٌ أَوْ
بَهِيمَةٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ
·
Terjemah Hadist
Anas r.a. berkata: Rasulullah saw.
bersabda: Tiada seorang muslim yang menanam tanaman kemudian dimakan oleh
burung, manusia atau binatang melainkan tercatat untuknya sebagai sedekah.
(Bukhari, Muslim). Yang menanam pohon (tanaman) itu tetap mendapat pahala
selama tanaman itu berbuah lalu ada yang makan daripadanya.[4]
·
Mufrodat
زَرْعًا : Menanam
صَدَقَةٌ : Sedekah
·
Pesan dasar Hadist
Hadits di atas mengandung anjuran
agar semua manusia, khususnya umat Islam, menanam tanaman yang berguna, baik
bagi manusia maupun binatang. Hal itu menggambarkan betapa Islam sangat
menghargai usaha manusia untuk memakmurkan dan memanfaatkan tanah. Karena
tanaman yang ditanam pasti akan bermanfaat bagi manusia maupun bagi
makhluk-makhluk Allah lainnya. Maka setiap orang hendanya tidak boleh egois,
yakni menanam tanaman untuk dinikmati sendiri. Jika cara berpikirnya seperti
itu, orang yang sudah tua dipastikan tidak akan mau menanam tanaman karena ia
merasa tidak akan mungkin memakan buahnya. Seyogianya ia berpikir bahwa manfaat
dari sebuah tanaman tidak hanya buahnya, tetapi pahala yang akan
diterimanya apabila buah dari tanaman tersebut dimakan oleh manusia atau
binatang.
Perbuatan seperti itu akan membawa
kemaslahatan, baik untuk tanah dirinya, orang lain, dan binatang apalagi jika
tanaman tersebut merupakan tanaman yang buahnya sangat disukai oleh manusia dan
binatang.Hadits di atas juga mengandung anjuran untuk berbuat baik kepada semua
makhluk Allah SWT. Dengan menanam pohon, berarti dia telah memberiakan
tempat kepada binatang untuk hinggap atau tempat bertengger dan
mendapatkan sumber makanan ketika pohon tersebut berbuah.
·
Pendapat ulama tentang hadist
Al-Imam Abu
Zakariyya Yahya Ibn Syarof An-Nawawiy -rahimahullah- berkata menjelaskan
faedah-faedah dari hadits yang mulia ini, “Di dalam hadits-hadits ini
terdapat keutamaan menanam pohon dan tanaman, bahwa pahala pelakunya akan terus
berjalan (mengalir) selama pohon dan tanaman itu ada, serta sesuatu (bibit)
yang lahir darinya sampai hari kiamat masih ada. Para ulama silang pendapat
tentang pekerjaan yang paling baik dan paling afdhol. Ada yang berpendapat
bahwa yang terbaik adalah perniagaan. Ada yang menyatakan bahwa yang terbaik
adalah kerajinan tangan. Ada juga yang menyatakan bahwa yang terbaik adalah
bercocok tanam. Inilah pendapat yang benar. Aku telah memaparkan
penjelasannya di akhir bab Al-Ath’imah dari kitab Syarh Al-Muhadzdzab.
Di dalam hadits-hadits ini terdapat keterangan bahwa pahala dan ganjaran di
akhirat hanyalah khusus bagi kaum muslimin, dan bahwa seorang manusia akan
diberi pahala atas sesuatu yang dicuri dari hartanya, atau dirusak oleh hewan,
atau burung atau sejenisnya.
·
Kerangka Teori
Penanaman
pohon atau reboisasi atau yang sekarang dikenal dengan istilah Go Green yaitu
kegiatan penanaman atau permudaan pohon-pohon atau jenis tanaman lain guna
meningkatkan produktivitas kawasan hutan yang kondisinya rusak serta sebagai
unsur pengatur tata air dan sebagai perlindungan alam lingkungan.
Penghijauan
alias REBOISASI merupakan amalan sholeh yang mengandung banyak manfaat
bagi manusia di dunia dan untuk membantu kemaslahatan akhirat manusia. Tanaman
dan pohon yang ditanam oleh seorang muslim memiliki banyak manfaat, seperti
pohon itu bisa menjadi naungan bagi manusia dan hewan yang lewat, buah dan
daunnya terkadang bisa dimakan, batangnya bisa dibuat menjadi berbagai macam
peralatan, akarnya bisa mencegah terjadinya erosi dan banjir, daunnya bisa
menyejukkan pandangan bagi orang melihatnya, dan pohon juga bisa menjadi
pelindung dari gangguan tiupan angin, membantu sanitasi lingkungan dalam
mengurangi polusi udara, dan masih banyak lagi.
·
Analisis Kandungan Hadist
Hadits diatas mengandung
pengertian bahwa betapa mulianya orang yang menanam pohon atau mengadakan
reboisasi atau penanaman kembali. Walaupun seolah-olah itu pekerjaan yang
sepele tetapi sebenarnya sangat besar manfaatnya, misalnya dari hasil tanaman
tersebut ia dapat memberi makan hewan juga manusia jika tanaman yang ia tanam
itu menghasilkan makanan, selain itu juga kalau hasil tanamannya berupa pepohonan
yang besar seperti yang ada di hutan-hutan akan sangat bermanfaat atas
kelestarian air. Karena akar-akar dari pohon itu dapat menyerap air sehingga
dapat menghasilkan sumber air.
Selain itu
Allah juga telah menjelaskan dalam firmannya:
QS. Al-Baqarah:
204-205
وَمِنَ
النَّاسِ مَنْ يُعْجِبُكَ قَوْلُهُ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيُشْهِدُ اللَّهَ
عَلَى مَا فِي قَلْبِهِ وَهُوَ أَلَدُّ الْخِصَامِ (٤٠٢)
وَإِذَا
تَوَلَّى سَعَى فِي الأرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ
لا يُحِبُّ الْفَسَادَ (٥٠٢)
Artinya: “Dan di antara manusia
ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan
dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah
penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan
di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan
binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.
Seorang muslim yang menanam
tanaman tak akan pernah rugi di sisi Allah -Azza wa Jalla-, sebab
tanaman tersebut akan dirasakan manfaatnya oleh manusia dan hewan, bahkan bumi
yang kita tempati. Tanaman yang pernah kita tanam lalu diambil oleh siapa saja,
baik dengan jalan yang halal,maupun tidak halal maka kita sebagai penanam tetap
mendapatkan pahala, sebab tanaman yang diambil tersebut berubah menjadi sedekah
bagi kita.
Penanaman kembali merupakan
amalan sholeh yang mengandung banyak manfaat bagi manusia di dunia dan untuk
membantu kemaslahatan akhirat manusia. Tanaman dan pohon yang ditanam oleh
seorang muslim memiliki banyak manfaat, seperti pohon itu bisa menjadi naungan
bagi manusia dan hewan yang lewat, buah dan daunnya terkadang bisa dimakan,
batangnya bisa dibuat menjadi berbagai macam peralatan, akarnya bisa mencegah
terjadinya erosi dan banjir, daunnya bisa menyejukkan pandangan bagi orang
melihatnya, dan pohon juga bisa menjadi pelindung dari gangguan tiupan angin,
membantu sanitasi lingkungan dalam mengurangi polusi udara, dan masih banyak
lagi manfaat tanaman dan pohon yang tidak sempat kita sebutkan di lembaran
sempit ini. Jika demikian banyak manfaat dari REBOISASI, maka tak heran jika
agama kita memerintahkan umatnya untuk memanfaatkan tanah dan menanaminya.
·
Nilai-nilai
pendidikan yang terkandung dalam hadist
Hadits di atas mengajarkan kepada
kita untuk berbuat baik kepada semua makhluk Allah SWT. Dengan menanam
pohon, berarti telah memberikan tempat kepada binatang untuk hinggap atau
tempat bertengger dan mendapatkan sumber makanan ketika pohon tersebut
berbuah.
KESIMPULAN
Dari
hadist diatas dapat ditarik keismpulan sebagai berikut :
1.
Kita sebagai umat islam apabila memiliki lahan
jangan sampai ditelantarkan, karena lahan itu apabila dipergunakan dengan baik
akan memberi manfaat kepada pemiliknya. Jika pemiliknya tidak mampu untuk
memanfaatkannya/menggarapnya maka sebaiknya lahan itu diberikan kepada
saudaranya, atau orang yang lebih bisa memanfaatkannya.
2.
Orang yang menanam pohon atau orang yang
mengadakan reboisasi itu mempunyai derajat yang sangat mulia. Seorang muslim
yang menanam tanaman tak akan pernah rugi di sisi Allah -Azza wa Jalla-,
sebab tanaman tersebut akan dirasakan manfaatnya oleh manusia dan hewan, bahkan
bumi yang kita tempati. Tanaman yang pernah kita tanam lalu diambil oleh siapa
saja, baik dengan jalan yang halal,maupun tidak halal maka kita sebagai penanam
tetap mendapatkan pahala, sebab tanaman yang diambil tersebut berubah menjadi
sedekah jariyah bagi kita.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an
dan terjemahan
Muhammad
Fuad Abdul Baqi, Al-Lu’lu wal Marjan, Hadis no.993
BAB
: MENYEWAKAN TANAH (SAWAH ,TEGAL KEBUN)
Muhammad
Fuad Abdul Baqi, Al-Lu’lu wal Marjan, Hadis no.994
BAB
: MENYEWAKAN TANAH (SAWAH ,TEGAL KEBUN)
Muhammad Fuad Abdul Baqi, Al-Lu’lu
wal Marjan, Hadis no.1001 BAB : FADHILAH MENANAM (BERCOCOK TANAM)
Ibnu Hajar Al-Asqalani, Al-Imam Al-Hafidz, “Fathul
Baari”, terj. Amiruddin, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2005), jld. 13, hal. 215
[1] Muhammad
Fuad Abdul Baqi, Al-Lu’lu wal Marjan, Hadis no.993
[2]Ibnu Hajar Al-Asqalani, Al-Imam Al-Hafidz, “Fathul
Baari”, terj. Amiruddin, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2005), jld. 13, hal. 215
[3]Muhammad
Fuad Abdul Baqi, Al-Lu’lu wal Marjan, Hadis no.994
[4]Muhammad
Fuad Abdul Baqi, Al-Lu’lu wal Marjan, Hadis no.1001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar