Rabu, 29 Desember 2010

Islam progresif

ISLAM PROGRESIF DAN UPAYA MEMBUMIKANNYA DI INDONESIA

Meskipun substansinya tidak jauh berbeda dengan terma-terma lain, seperti “Islam Inklusif”, “Islam Transformatif” dan “Islam Liberal”, istilah “Islam Progresif” (Progressive Islam) merupakan istilah baru dalam kajian Islam kontemporer yang digunakan oleh para akademisi dan aktivis sejak beberapa tahun ini untuk memberikan label kepada pemahaman-pemahaman dan aksi-aksi umat Islam yang memperjuangkan penegakan nilai-nilai humanis, seperti pengembangan civil society, demokrasi, keadilan, kesetaraan jender, pembelaan terhadap kaum tertindas dan pluralisme. Di satu sisi pandangan dan aksi Islam Progresif, menurut Omid Safi, merupakan kelanjutan dan kepanjangan dari gerakan Islam Liberal yang muncul sejak kurang lebih seratus lima puluh tahun yang lalu. Namun, di sisi lain ia muncul sebagai bentuk ungkapan ketidakpuasan terhadap gerakan Islam Liberal yang lebih menekankan pada kitik-kritik internal terhadap pandangan dan prilaku umat Islam yang tidak atau kurang sesuai dengan nilai-nilai humanis. Sementara itu, kiritik terhadap modernitas, kolonialisme dan imprialisme justru tidak mendapatkan perhatian yang cukup dari gerakan Islam Liberal. (Lihat Omid Safi 2005:1). Kenyataan inilah yang memberikan inspirasi terhadap munculnya pemahaman dan aksi Islam Progresif, yang memberikan perhatian yang seimbang antara kritik internal dan kritik eksternal. Kritik internal terhadap tradisi pemikiran sebagian umat Islam yang tidak menitikberatkan pada aspek-aspek kehidupan humanis memposisikan gerakan Islam Progresif pada gerakan modernis, namun pada waktu yang bersamaan ia juga merupakan gerakan “postmodernis”, karena ia juga bersikap kritis terhadap modernitas yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan sejati dan kemanusiaan. Cara pandang, kritis dan aksi Islam Progresif semuanya hendaknya berorientasi kepada kemajuan. Atas dasar inilah ia disebut dengan istilah ‘progresif’. (Lihat Farish A. Noor 2006: 23). Artikel ini akan membahas secara singkat model-model pemikiran dan gagasan progresif yang dikemukakan oleh pemikir-pemikir Muslim dari beberapa negara, sehingga kita mendapatkan gambaran umum mengenai karakteristiknya. Artikel ini juga akan mencoba mengeksplorasi bagaimana pandangan-pandangan tersebut dapat membumi di Negara Indonesia.II

Pandangan dan aksi humanis tentunya bukan barang baru di Dunia Islam. Sejarah Islam memberikan informasi yang jelas kepada kita bahwa Islam diturunkan ke bumi pada abad ke-7 M. dengan membawa misi-misi kemanusiaan, seperti perhatiannya terhadap hak-hak kaum wanita, penghapusan praktek perbudakan secara bertahap dan perhatian terhadap kaum lemah. Diwahyukannya Q.S. 4:11 merupakan salah satu contoh bahwa Islam memperhatikan dan menjunjung tinggi hak kaum wanita. Di dalam ayat ini Allah memerintahkan agar anak perempuan seperti halnya anak laki-laki diberi hak menerima harta warisan pada saat bangsa Arab saat itu konon tidak memberi wanita hak warisan sama sekali, bahkan menurut sebagian riwayat wanita justru diwariskan seperti harta benda. Sejarah juga menceritakan bahwa Nabi Muhammad Saw. memberikan kebebasan kepada kaum Nasrani dan Yahudi di Madinah untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan keagamaan mereka dan hidup bersama secara damai dengan umat Islam pada waktu itu. Konon Umar bin Khaththab melepaskan seorang pencuri tanpa diberi hukuman apapun ketika Umar mengetahui bahwa dia mencuri sesuatu dalam keadaan terpaksa. Sikap Umar dapat dipandang sebagai tindakan humanis progresif. Teori kemaslahatan yang dikembangkan oleh ulama ushul fiqh sebagai salah satu pertimbangan dalam memutuskan suatu hukum dan teori perubahan hukum atas dasar perubahan situasi dan kondisi juga membuka progresivitas hukum Islam. (Lihat misalnya Yudian Wahyudi 2006). Beberapa contoh di atas menunjukkan kepada kita bahwa Islam mengajarkan humanisme. Memang kita mendapati beberapa ayat al-Qur’an dan riwayat hadis yang tampak tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan, seperti ayat-ayat tentang perang dan hadis tentang perlakuan yang tidak adil terhadap non-muslim, namun ayat-ayat tersebut terbuka untuk ditafsirkan secara proporsional (tidak hanya dipahami secara kata per kata) dan hadis-hadis semacam itu perlu diteliti kesahihannya dan atau ditafsirkan secara tepat dan mendalam. Hal ini merupakan tema yang memerlukan pembahasan khusus dan penulis tidak bermaksud memaparkannya secara terperinci dalam artikel singkat ini. Satu hal yang ingin ditegaskan di sini adalah bahwa gagasan-gagasan humanis yang marak pada masa sekarang ini bukan semata-mata gagasan impor dari Dunia Barat, melainkan juga merupakan pesan-pesan keagamaan yang juga berakar dalam tradisi Islam itu sendiri.

III

Pemikir-pemikir muslim progresif pada masa kini tersebar di berbagai negara. Di antara mereka yang bisa disebutkan di sini adalah Abdul Karim Soroush (Iran), Shirin Ebadi (Iran), Muhammad Shahrur (Suriah), Muhammad Habash (Suriah), Muhammad al-Talibi (Tunisia/Perancis), dan Fathullah Gülen (Turki/USA). Soroush berusaha membangun demokrasi di Iran yang disebutnya dengan “demokrasi relijius” yang merupakan respons terhadap sistem politik ala velayat-e faqih. Menurutnya, demokrasi merupakan buah dari pemikiran manusia yang didasarkan atas pemahaman-pemahaman rasional yang memuat nilai keadilan dan konsep-konsep hak asasi manusia. Karena itu, nilai-nilai demokratis harus diejawentahkan oleh umat Islam dalam menjalankan pemerintahan. Sistem politik tirani, baginya, bertentangan dengan hakekat dan martabat kemanusiaan. Lebih lanjut dia menegaskan bahwa demokrasi tidak berarti memisahkan agama dari dunia poltik. Demokrasi justru dapat menjaga eksistensi dan ruang gerak agama. Umat dan lembaga-lembaga keagamaman seharusnya terpanggil untuk terlibat dalam diskursus-diskursus politik, sehingga nilai-nilai relijius dapat mempengaruhi gerak dan langkah manusia dalam berpolitik. Meskipun demikian, pandangan-pandangan keagamaan tidak boleh didikte oleh Negara dan tidak boleh dilaksanakan dengan cara pemaksaan. Nilai-nilai keagaman harus diperjuangkan dan dibawa oleh masyarakat sendiri dalam diskursus-diskursus politik dan sosial. (Roman Seidel 2006: 82-90).

Shirin Ebadi adalah pemikir dan aktivis kemanusiaan yang selalu memperjuangkan hak-hak asasi manusia, terutama hak-hak kaum wanita dalam berbagai bidang. Perjuangannya ini disemangati oleh pemahaman Islam yang progresif. Dia termasuk orang yang gigih menolak prilaku diskriminatif yang diatasnamakan agama, sebagaimana yang terjadi di negaranya. Pada saat dia menerima nobel perdamaian pada tanggal 10 Desember 2003, dia mengatakan: “Diskriminasi terhadap kaum wanita tidak mempunyai dasar di dalam Alquran.” Diperlakukannya kaum wanita saat ini secara tidak adil di banyak negara Islam tidaklah didasarkan atas ajaran Alquran, melainkan bahwa sampai saat ini penafsiran Alquran didominasi oleh kaum lelaki yang hanya ingin mengambil keuntungan darinya. Dia menegaskan: “Islam tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan penindasan terhadap kaum wanita. Islam mengandung keyakinan akan keadilan dan persamaan.” Ebadi juga mengatakan bahwa Islam tidak bertentangan dengan hak-hak asasi manusia dan demokrasi. Pembelaannya terhadap hak-hak asasi manusia mendorongnya untuk selalu bersikap kritis, bukan hanya terhadap kebijakan-kebijakan negara-negara Islam, tetapi juga terhadap prilaku politik dalam dan luar negeri negara-negara Barat. Dia tidak segan-segan menentang kebijakan politik luar negeri Amerika Serikat yang dipandangnya menodai nilai-nilai kemanusiaan. (Katajun Amirpur 2006: 190-198).

Perjuangan atas hak-hak asasi manusia dan pemikiran-pemikiran progresif lainnya juga dikemukakan oleh Muhammad Shahrur melalui karya-karyanya. Karyanya Mashru‘ Mithaq al-‘Amal al-Islami (1999) memuat prinsip-prinsip perjuangan umat Islam di masa sekarang ini, yang meliputi kebebasan berkehendak dan bertindak, pluralitas agama dan demokrasi. Semua ini merupakan hasil penafsirannya terhadap ayat-ayat Alquran dengan memperhatikan perkembangan ilmu dan pemikiran manusia kontemporer. (Shahrur 1999). Shahrur juga berusaha secara radikal membebaskan umat Islam dari keterkungkungannya oleh tradisi lama yang menurutnya tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Baginya, umat Islam harus membangun tradisi keagamaan baru dengan cara menafsirkan ulang teks-teks keagamaan, terutama teks-teks yang berkaitan dengan aspek-aspek muamalah.

Muhammad al-Habash, seorang agamawan dan politisi Suriah, memperjuangkan pembumian gagagasan progresif, baik melalui jalur politik di parlemen Syria maupun dengan media tulis. Dia menekankan perlunya pemahaman keislaman yang moderat, sehingga umat Islam bisa memerankan perannya di dunia internasional secara baik. Ide tentang unity of mankind (persatuan manusia) dengan berbagai macam keberagaman dan perbedaannya, gagasan demokrasi yang bernafaskan Islam dan ide anti-kekerasan dikumandangkan oleh direktur Islamic Studies Centre tersebut. Tentang unity of mankind al-Habash mengatakan secara tegas, “Semua manusia itu milik keluarga yang satu, yakni ‘keluarga Tuhan’”. Keyakinan ini mengarah pada pemahaman bahwa persaudaraan dan sikap saling memahami bukan hanya diterapkan antar umat yang seagama, melainkan juga antar umat-umat yang berbeda agama. Hal ini, menurutnya, merupakan syarat terciptanya prilaku demokratis dalam bidang politik khususnya dan prilaku sosial pada umumnya. Atas dasar inilah, dia menolak tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok fundamentalis yang menurutnya hanya satu persen dari jumlah penduduk dunia itu (Lihat al-Habash 2005; Kristin Helberg 2005). Selain itu, dia juga memperjuangkan hak-hak kaum wanita. Untuk tujuan ini dia dalam bukunya al-Mar’ah bayna al-Shari‘ah wa-l-Hayah menafsirkan ulang ayat-ayat Alquran tentang kepimimpinan, kesetaraan jender, poligami dan warisan. Di dalam buku ini dia juga mencoba mengangkat hadis-hadis Nabi yang menerangkan peran-peran kaum wanita pada masa sahabat dalam berbagai bidang, seperti politik, pendidikan dan ekonomi. Semua ini menunnjukkan bahwa betapa besar Islam pada zaman Nabi memberikan posisi terhormat kepada kaum wanita. (Lihat a-Habash 2001).

Ide tentang unity of mankind juga dikemukakan oleh pemikir Tunisia yang lama hidup di Perancis, yakni Muhammd al-Talibi, dalam bukunya ‘Iyal Allah (Keluarga Allah). Di sini dia menegaskan seharusnya umat Islam, Kristen dan Yahudi (dan juga umat-umat yang lain) bisa hidup berdampingan dan saling membantu dalam kehidupan politik, ekonomi dan sosial, karena mereka pada hakekatnya berada dalam satu keluarga, yakni “keluarga besar Tuhan”. Pandangan ini merupakan reaksi terhadap kenyataan hidup bahwa mereka saling mencurigai, paling tidak hingga saat ini. Jika kita mendapatkan sebagian ajaran Kitab Suci yang tampak bernuansa kekerasan dan bertentangan sikap toleran dan santun, maka, menurutnya, perlu ditafsirkan ulang secara histotis dan antropologis. Dalam hal ini dia mengangkat kembali satu bentuk penafsiran teks yang lebih menekankan pada perlunya memahami pesan-pesan moral dari teks keagaamaan, di luar makna literalnya. Pendekatan ini disebutnya dengan qira’a maqasidiya (pembacaan yang menekankan perhatian pada tujuan-tujuan inti teks). (Al-Talibi 1992; Ronald L. Nettler 2004: 225-239).

Beberapa pemikiran yang disebutkan di atas hanya beberapa contoh pandangan progresif. Meskipun terdapat perbedaan sisi penekanan, pemikiran progresif memiliki kesamaan dalam hal memperjuangkan nilai-nilai humanis, termasuk di dalamnya keadilan, kesamaan, kebebasan yang bertanggungjawab, anti-kekerasan dan perhatian pada realitas kehidupan. Selain itu, pemikir-pemikir progresif sepakat dalam hal perlunya penafsiran ulang terhadap teks-teks keagamaan yang tampak bertentangan nilai-nilai humanis tersebut. Untuk membumikan pandangan-pandangan progresif, gerakan Islam Progresif telah dilembagakan dan di-“proklamirkan” untuk pertama kalinya oleh para intelektual dan aktivis Muslim yang hidup di Amerika Utara pada tanggal 15 November 2004 dengan nama Progressive Muslim Union (PMU; Persatuan Muslim Progresif). Mereka yang tergabung dalam organisasi ini memiliki keahlian keilmuan yang beragam. Di Asia Tenggara organisasi semacam ini belum ada, namun mereka yang mempunyai interes yang sama telah saling berkomunikasi lewat diskusi, seminar dan interaksi melalui mailing list.

Di Indonesia pandangan dan aksi humanis dari umat Islam pada dasarnya sudah lama dikemukakan dan diperjuangkan. Penolakan sebagian besar kyai NU, juga tokoh-tokoh Islam dari organisasi-organisasi yang lain, sejak tahun 1945 hingga sekarang untuk menjadikan Indonesia sebagai negara Islam merupakan satu bentuk pemahaman keagamaan dan aksi humanis yang mempertimbangkan kenyataan pluralitas agama di Indonesia. Bahkan, jauh sebelum itu, pendekatan inklusif Sunan Kalijaga, seorang wali di Jawa, dalam menyebarkan ajaran-ajaran Islam di Jawa Tengah dan perjuangannya membela rakyat kecil bisa dikatakan sebagai cikal bakal gagasan dan aksi keislaman yang bernuansa humanis dan berorientasi ke depan pada masanya di Indonesia. Pada tahun 70-an dan 80-an gagasan-gagasan progresif dalam arti yang luas juga telah dikemukakan oleh intelektual-intelektual Indonesia, seperti Nurcholis Madjid dan K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). (Lihat Greg Barton 1999). Pemikiran dan aksi pembelaan terhadap rakyat kecil dan kaum tertindas bahkan hingga saat ini masih tetap dilakukan dan diperjuangkan oleh Gus Dur secara konsisten.

IV

Pada tahun 2004 terdapat diskusi kecil antara Syafi’i Anwar, M. Nur Ichwan dan Zuly Qodir tentang prospek Islam Progresif. Diskusi ini dipublikasikan di Harian Kedaulatan Rakyat. Anwar dalam makalahnya menulis bahwa gagasan-gagasan Islam Progresif lahir di Malaysia. Sebagaimana Farish Noor, seorang intelektual muda berkebangsaan Malaysia, Anwar juga berpendapat bahwa gagasan-gagasan tersebut sampai saat ini belum membumi, dalam arti bahwa hanya populer di kalangan menengah ke atas, tapi belum diserap secara massif oleh masyarakat luas. Meskipun demikian, dia optimis bahwa gagasan-gagasan Islam Progresif suatu saat akan diterima oleh masyarakat banyak, dengan melihat kenyataan bahwa sebagian umat Islam adalah umat yang moderat. (Lihat Anwar, 08 Oktober 2004). Tentang Malaysia sebagai negara kelahiran gerakan Islam Progresif Ichwan tidak sepakat dengan Anwar. Dalam hal ini Ichwan beragumentasi bahwa sebelum berkembang di Malaysia gagasan-gagasan dan aksi-aksi progresif telah muncul di beberapa negara. (Lihat Ichwan, 09 Oktober 2004). Zuly Qodir berpendapat bahwa agar cara pandang progresif ini bisa membumi, agen-agen progresif harus berusaha dan mampu terjun langsung ke masyarakat untuk mengatasi problem-problem riil yang mereka hadapi, sehingga manfaat suatu gagasan dapat dirasakan langsung oleh mereka. Pendapat ini memang baik, tapi tidak mudah diterapkan, karena selama masyarakat belum bisa menerima pandangan-pandangan progresif, maka selama itu pula mereka mungkin tidak berkenan untuk melibatkan agen-agen progresif untuk turut menyelesaikan problem-problem sosial dan keagamaan yang mereka hadapi. Penulis berpendapat bahwa dalam rangka membumikan cara pandang dan aksi progresif paling tidak ada dua hal yang harus dilakukan.

Pertama, menyampaikan dakwah Islam progresif secara efektif. Dalam hal ini, kita harus terlebih dahulu mengenali elemen-elemen sosial yang ada di masyarakat kita sampai saat ini, yakni (1) pemimpin-pemimpin formal, (2) tokoh-tokoh masyarakat nonformal dan (3) anggota masyarakat pada umumnya. Pemimpin-pemimpin formal yang dimaksud di sini adalah orang-orang yang mempunyai kekuasaan untuk mengambil keputusan formal dalam masyarakat, seperti kepala dan staf pemerintahan, kepala dan anggota dewan, dan partai-partai politik. Sementara tokoh-tokoh masyarakat nonformal adalah mereka yang dipandang mempunyai pengaruh di sebuah masyarakat, meskipun mereka tidak mempunyai jabatan pemerintahan ataupun politik tertentu, seperti kyai, ustadz, kepala dukuh, guru dll. Kita tahu bahwa dua elemen tersebut mempunyai pengaruh yang sangat signifikan dalam masyarakat. Karena itu, gagasan-gagasan progresif sebaiknya dikomunikasikan kepada kedua elemen tersebut secara serius dan efektif, dengan tujuan bahwa kedua elemen tersebut pada suatu saat dapat membantu menyampaikan gagasan-gagasan tersebut kepada anggota masyarakat pada umumnya. Namun, tentunya hal yang harus dilakukan adalah bagaimana kedua segmen sosial tersebut dapat meyakini kebenaran gagasan-gagasan progresif. Dengan cara ini, gagasan-gagasan progresif akan lebih visible membumi dalam masyarakat. Salah satu contoh klasik yang bisa dikemukakan adalah keberhasilan memperjuangkan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Sejak tahun 1945 hingga sekarang mayoritas pemimpin formal dan nonformal dalam masyarakat melihat fakta pluralitas bangsa Indonesia, baik dari segi agama, etnis, bahasa dan lain-lain. Fakta ini dipandang oleh mereka sebagai alasan diterimanya dan dipertahankannya Pancasila sebagai dasar negara untuk tetap memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Sikap inklusif dan toleran kaum Muslim Indonesia dalam hal penetapan dasar negara dengan tidak memaksakan kehendak menetapkan Syariat Islam sebagai dasar negara merupakan sikap progresif yang sudah barang tentu tidak terlepas dari peran para pemimpin dan tokoh umat Islam.

Kedua, menumbuhkan rasa kebersamaan antar sesama pemikir dan aktivis progresif dan antara mereka dan masayarakat secara luas. Rasa kebersamaan (Zugehörigkeitsgefühl), menurut Michael Hampe, merupakan salah satu prasyarat bagi eksistensinya setiap komunitas, termasuk komunitas keagamaan. “Rasa ke-kami-an” (“wir-Gefühl”) merupakan fitrah dan kebutuhan setiap manusia: “Kebutuhan untuk bergabung ke dalam suatu kelompok dengan tujuan mengembangkan suatu identitas kelompok tertentu dalam bentuk ‘rasa ke-kami-an’ dapat diarahkan oleh manusia untuk ‘mengabdikan dirinya’ kepada suatu komunitas keagamaan.” (Hampe 2002: 45). Rasa solidaritas antar agen-agen progresif dalam konteks ini tidak harus direalisasikan dalam bentuk pelembagaan Islam Progresif yang menghimpun seluruh komponen dalam satu wadah tertentu. Sebaliknya, agen-agen progresif bisa saja bertebaran di berbagai organisasi keagaaman yang sudah mapan di Indonesia, seperti NU dan Muhammadiyah, atau di lembaga-lembaga swadaya masyarakat, seperti Fahmina di Cirebon dan Nawesea di Yogyakarta. Secara prinsipil rasa solidaritas tersebut diwujudkan dalam bentuk saling memberikan perangkat-perangkat argumentatif untuk memperkuat pesan-pesan progresif. Namun, rasa solidaritas internal ini tidaklah cukup untuk membumikan gagasan-gagasan progresif ke dalam masyarakat. Atas dasar itu, rasa solidaritas juga harus tercipta antara pemikir dan aktivis progresif dan masyarakat pada umumnya dengan cara turut mengatasi problem ketidakadilan, penindasan, pelecehan dan lain-lain.

Daftar Pustaka

Anwar, Syafi’i. “Tantangan dan Peluang Islam Progresif di Indonesia.” Kedaulatan Rakyat 08

Oktober 2004.

Barton, Greg. Gagasan Islam Liberal di Indonesia. Jakarta: Pustaka Antara, 1999.

Al-Habash, Muhammad. Al-Mar’a bayna l-Shari‘a wa-l-Hayat. Damaskus: Dar al-Tajdid,

2001.

---. “Islam’s Fanatical One Percent.” Dalam www.islam-watch.org/others/Fanatic.htm.

Dibaca pada tanggal 6 Desember 2006.

Hampe, Michael. “Gottes Staat oder Säkularisation.” Dalam Rotraud Wielandt dkk. (editor).

Religiöses Bekenntnis und politisches Interesse. Bamberg: Universität-Verlag, 2003.

Habash, Muhammad. Al-Mar’a bayna l-Shari‘a wa-l-hayat. Damskus: Dar al-Tajdid, 2001.

Helberg, Kristin. “Portrait Muhammad Habash: A Turkish Model for Syria.” Dalam

www.qantara.de/webcome/show-article.php/c_478/_nr-307/p-1/i.htm. Dibaca pada

tanggal 6 Desember 2006.

Ichwan, Moch. Nur. “Menyibak Akar Islam Progresif.” Kedaulatan Rakyat 09 Oktober 2004.

Nettler, Ronald L. “Mohamed Talbi on Understanding the Qur’an.” Dalam Suha Taji-Farouki

(ed.). Modern Muslim Intelectuals and the Qur’an. Oxford: Oxford University Press,

2004.

Noor, Farish A. Islam Progresif: Peluang, Tantangan, das Masa Depannya di Asia Tenggara.

Terj. Moch. Nur Ichwan dan Imron Rosyadi. Yogyakarta: SAMHA, 2006.

Safi, Omid. “What is Progressive Islam?”. Dalam

www.muslimwakeup.com/main/archieves/2005/04/what_is_progres_1.php.

Seidel, Roman. “Abdolkarim Sorusch: Viele Wege zur Wahrheit.” Dalam Katajun Amirpur

dan Ludwig Amman (ed.). Der Islam am Wendepunkt: Liberale und konservative

Reformer einer Weltreligion. Freiburg: Herder, 2006. Hlm. 82-90.

Shahrur, Muhammad. Masyru‘ Mitsaq al-‘Amal al-Islami. Damaskus: al-Ahali, 1999.

Qodir, Zuly. “Bumi Praksis Baru Islam Progresif.” Kedaulatan Rakyat 11 Oktober 2004.

Al-Talibi, Muhammad. ‘Iyal Allah. Tunis: Saras li-l-nasyr, 1992.

Wahyudi, Yudian. Maqashid Syari’ah dalam Pergumulan Pilitik. Yogyakarta: Nawesea,

2006.

ICIP Menyuarakan Pemikiran Islam Progresif

11 November 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekelompok komunitas Islam yang menamakan diri Islam progresif di Jakarta meluncurkan lembaga swadaya masyarakat International Center for Islam and Pluralism (ICIP), Selasa (11/11). Tujuan utama lembaga ini adalah membawa kemitraan antara LSM Islam dan aktifis Islam moderat-progresif di Asia Tenggara dan dunia.

Duduk sebagai sebagai dewan direktur untuk Indonesia antara lain Ulil Abshar Abdalla dari Jaringan Islam Liberal; Abdul A'la, Guru Besar Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya; Moeslim Abdurrahman, Direktur Syafii Maarif Institute; Rizal Sukma dari CSIS, dan Bachtiar Effendi, dosen pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sedangkan dewan direktur internasional antara lain Direktur Institute of Islamic Studies Bombay, Ashgar Ali Engineer; Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra; mantan sekjen International Movement for a Just World, Farish Noor; dan Rektor Universitas Paramadina Mulya, Nurcholish Madjid.

Direktur Eksekutif ICIP. M. Syafii Anwar, usai acara peresmian menjelaskan bahwa latar belakang situasi pembentukan ICIP adalah adanya situasi saling mencurigai antara dunia Barat dengan Islam pasca tragedi 11 September 2001. "Padahal Islam dan Barat sebagai dua peradaban besar yang seharusnya bisa saling membantu dan melengkapi, tidak layak saling mencurigai," ujarnya.

Latar belakang kedua, paparnya, sebagian pemikir Islam melihat fakta bahwa di kalangan Islam telah tumbuh gerakan radikal dalam berbagai format dan bentuknya. Selama kelompok radikal ini tidak membuat kekerasan, kata Syafii, sebenarnya tidak menjadi masalah. Namun, sekali mereka menggunakan kekerasan, citra Islam akan buruk. "Tugas kami mengembalikan Islam sebagai agama yang memberi rahmat bagi semesta alam," tegasnya.

Sedangkan tujuan ICIP, imbuh dia, antara lain menerjemahkan dan memublikasikan karya-karya tokoh-tokoh Islam progresif dalam negeri yang belum banyak dibaca dunia luar karena hambatan bahasa. Menurut Syafii, harus ada pencerahan Islam di Indonesia untuk mengembangkan karyanya agar layak diterbitkan di luar negeri. Tujuan lainnya adalah mengembangkan kerjasama antar pemikir Islam progresif di Asia Tenggara dan dunia untuk menjalin kerjasam

Islam Progresif: Manifesto Keadilan, Pembebasan, dan Kesetaraan

Zakiyuddin Baidhawy, Peneliti, Al-Maun Center for Islamic Transformation

WACANA dan gerakan "Islam Progresif" bukanlah barang baru. Ibarat

pepatah, the old wine in the new bottle. Islam berkemajuan (dadio wong Islam

sing kemajuan), meminjam istilah dan nasihat pendiri Muhammadiyah KHA. Dahlan,

merupakan kontinuitas (continuity) sejarah dengan perubahan (change) atau

modifikasi sesuai dengan pergeseran ruang dan waktu. Kini gelombang gagasan dan

para penganjurnya semakin besar dan menguat. Ini lebih disebabkan oleh arus

ketidakadilan, kekerasan, dan tirani pada skala global maupun internal umat

muslim sendiri.

Islam progresif secara terbuka dan terukur berupaya menentang, melawan,

dan meruntuhkan struktur tirani dan ketidakadilan dalam masyarakat. Ia juga

mengekspos borok-borok kekerasan atas kemanusiaan dan kebebasan berpendapat,

pers, agama, dan hak untuk berbeda di negara-negara muslim seperti Arab Saudi,

Turki, Sudan, Iran, Pakistan, Mesir, dan lain-lain.

Islam progresif mencakup pemahaman dan implementasi visi Islam yang

berbeda dari mainstream kelompok-kelompok puritanisme seperti Wahhabi dan

neo-Wahhabi. Pada saat yang sama, Islam progresif merupakan kritik atas

hegemoni politik, ekonomi, dan struktur intelektual Barat yang mengedepankan

distribusi sumber daya dunia secara tidak adil. Hegemoni ini meliputi

kekuatan-kekuatan besar seperti korporasi multinasional yang menindas dan

merusak lingkungan, yang memiliki kepentingan-kepentingan yang selaras dengan

pemerintahan neoliberal, neoimperial, dan unilateral. Mereka memaksakan

kebijakan-kebijakan melalui kekuatan militer, dan menekan penduduk miskin

dunia. Semua ini membuat gerah sebagian muslim progresif yang menempatkan HAM,

dan harkat kemanusiaan sebagai jantung pemikiran dan aksi.

Pada intinya, pandangan-pandangan Islam progresif itu sederhana, namun

radikal. Setiap kehidupan manusia, lelaki dan perempuan, muslim dan nonmuslim,

kaya atau miskin, "selatan" atau "utara", secara intrinsik sama nilai dan

martabatnya. Nilai utama kehidupan adalah anugerah Tuhan. Muslim progresif

setia pada ide bahwa nilai manusia diukur oleh karakter personalnya, bukan

minyak bumi atau bendera. Agendanya berkenaan dengan percabangan premis besar,

bahwa semua umat manusia memiliki hakikat yang sama bermartabatnya, sebagaimana

Alquran mengingatkan bahwa setiap manusia memiliki ruh Tuhan yang ditiupkan ke

dalam jasadnya (QS. Al-Hijr 15:29).

Untuk mewujudkan agenda besar ini, Islam progresif membutuhkan muslim

yang cerdas dan kritis terhadap arogansi modernitas. Ia menentang paham

teleologis modernisme yang mendasarkan diri pada logika Hegelian, dan satu arah

(unidirectional) menuju "puncak permainan" peradaban Barat modern.

Pikiran-pikiran semacam ini dapat dijumpai secara tersurat dalam sesat pikir a

la Francis Fukuyama (End of History and the Last ManClash of Civilization),

Bernard Lewis, dan sebagainya.

Di tengah situasi yang terus memburuk akibat pencitraan Barat tentang

wajah Islam yang keras dan penuh teror, serta kebangkitan radikalisme yang

semakin akut, hadirnya Islam progresif bisa menjadi napas baru dan angin segar

dalam wacana dan gerakan Islam kontemporer. Cita-cita besar Islam progresif

adalah menjadi kekuatan yang aktif dan dinamis menantang paham eksklusif dan

keras. Ia membuka ruang bagi spektrum pemikiran dan praktik Islam untuk

keadilan dan keragaman yang lebih luas. Untuk itu, ijtihad independen dan

pikiran kritis berdasarkan disiplin ilmiah adalah keniscayaan guna membuka

solusi atas problem-problem baru. Semua upaya ini perlu terus dilanjutkan,

sehingga semakin membesar seperti bola salju.

Tumbuh bersama wahyu progresif

"Progresivitas" adalah satu prinsip Alquran yang tak terbantahkan.

Terbukti bahwa wahyu "statis" yang terpenjara dalam "teks" terus dapat

berdialog dengan konteks sejarah masa lampau, sekarang, dan proyeksinya ke

depan. Sebagai teks baku dan atau dibakukan dalam bentuk mushaf, Alquran tentu

tidak bisa bicara sendiri dengan realitas. Ia memerlukan manusia sebagai

penafsir yang bervisi "progresif", sehingga menjadi wahyu progresif.

Di sisi lain, wahyu progresif merekam seluruh spektrum perjuangan para

nabi yang dihadapkan pada "pilihan memihak" antara yang berkuasa atau lemah.

Mereka dengan tegas memihak kaum lemah. Nabi saw dalam sebuah doanya,

berkomitmen untuk hidup, tumbuh, dan mati bersama yang papa. Demikian pula

Yesus berjuang keras sebagai pembela kaum papa. Musa menjadi simbol autentik

perlawanan terhadap arogansi kekuasaan Firaun. Pemihakan para nabi kepada kaum

duafa dan tertindas, merupakan fakta sejarah terjadinya proses penafsiran

Alquran secara progresif. Sebelum menjadi instrumen wahyu progresif, mereka

berfungsi sebagai penafsir kalam dan terus berdialog dengan situasi, konteks,

serta kebutuhan komunitas.

Alquran secara lebih tegas mengakarkan pembebasan kaum marjinal dan

tertindas dengan menunjuk teks mustadl'afin. Teks ini amat progresif, karena

kelemahan yang melekat pada mereka, menurut tinjauan Alquran, bukan disebabkan

oleh faktor-faktor alamiah atau kecelakaan. Namun, lebih karena faktor-faktor

luar yang didesain, yang dalam istilah sosiologis disebut faktor-faktor

"struktural", atau dalam terminologi politik, diakibatkan oleh sistem kekuasaan

yang otoriter, represif, dan tiran.

Penggunaan Alquran dengan merujuk teks mustadl'afin sebagai kelompok

lemah, marginal, dan tertindas tersebut terlihat jelas pada teks, dalam harta

si kaya, ada bagian intrinsik bagi kaum faqir dan miskin. Dengan demikian,

Alquran mengafirmasikan model keadilan distributif agar kapital tidak hanya

beredar di antara dan menjadi hak monopoli orang-orang kaya. Hal ini

membuktikan progresivitas teks Alquran saat berdialog dengan konteks kini dan

di sini dalam mana problem kemiskinan serta penindasan merajalela.

Kesetaraan dalam keragaman

Sebagai risalah profetik, Islam adalah seruan pada semua umat manusia

menuju satu cita-cita bersama kesatuan kemanusiaan (unity of humankind) tanpa

membedakan ras, warna kulit, etnik, kebudayaan dan agama. Karena umat manusia

tak ubahnya waktu, keduanya maju tak tertahankan. Dan sama seperti tak ada jam

tertentu yang mendapat kedudukan khusus, begitu pula tak ada satu pun orang,

kelompok, atau bangsa mana pun yang dapat membanggakan diri sebagai

diistimewakan Tuhan. Ini berarti bahwa dominasi ras dan diskriminasi atas nama

apa pun merupakan kekuatan antitesis terhadap tauhid, dan karena itu harus

dikecam sebagai kemusyrikan dan sekaligus kejahatan atas kemanusiaan.

Pesan kesatuan ini disinyalir Alquran: "Hai manusia, sesungguhnya kami

jadikan kalian dari jenis laki-laki dan perempuan, dan menjadikan kalian

berkelompok-kelompok dan berbangsa-bangsa, agar kalian saling memahami dan

saling menghargai. Sesungguhnya orang yang paling bermartabat di sisi Allah

adalah mereka yang paling dapat memahami dan menghargai perbedaan di antara

kamu" (al-Hujurat 49:13).

Ayat ini setidaknya mengandung tiga prinsip utama. Pertama, prinsip

plural as usual. Yakni, kepercayaan dan praktik kehidupan bersama yang

menandaskan kemajemukan sebagai hal lumrah. Kepelbagaian cara berpikir dan cara

bertindak umat manusia selalu dan selamanya terus eksis. Keberbedaan selalu

saja hadir memberi nuansa dan spektrum kehidupan, dinamis dan dialektis.

Kedua, prinsip equals as usual. Inilah kesadaran baru mengenai realitas

dunia yang plural. Kesadaran ini menandai keragaman sebagai taken for granted

dalam kerangka kerja teologi pluralis. Teologi ini menghargai sistem keimanan

agama atau kebudayaan lain, menghargai absolutisme dengan mengetahui

batas-batasnya, sehingga tetap memberi ruang bagi absolutisme agama lain.

Ketiga, prinsip sahaja dalam keragaman (modesty in diversity). Bersikap

dewasa dalam merespons keragaman. Moderat dalam kearifan berpikir dan

bertindak. Jauh dari fanatisme yang sering melegitimasi penggunaan instrumen

kekerasan untuk mencapai tujuan apapun. Dan mendialogkan berbagai pandangan

keagamaan dan kultural tanpa diiringi tindak pemaksaan.

YOUTH.TALKS

Islam Progresif

Nik Nazmi Nik Ahmad

Tragedi dasyat September 11 membuat saya terpanggil untuk menulis kolum ini.

Ditambah pula dengan isu-isu mutakhir, khususnya antara golongan ulama' dan apa yang dikatakan tokoh-tokoh liberal di negara kita.

Ada juga rasa gentar ketika saya menulis kolum ini. Maklumlah, isu ulama' dan liberal itu seolah-olah memberi mesej bahawa Muslim jalanan seperti diri saya ini kurang layak membicarakan isu agama.

Saya tidak mahu tulisan ini disalahertikan sebagai satu alamat bahawa saya merasakan diri saya seorang yang berilmu di dalam isu agama untuk menulis mengenainya. Mereka yang mengikuti tulisan saya akan mendapati elemen agama; jika tidak menjadi subjek utama tulisan saya pun, biasanya akan mendapat tempat di dalam perspektif saya mengulas pelbagai perkara.

Ini berdasarkan keyakinan peribadi saya tentang peranan yang dapat dimainkan oleh agama sebagai satu elemen yang positif dan progresif di dalam menghadapi cabaran dunia moden. Selama ini tulisan saya lebih banyak membicarakan penindasan terhadap golongan Islamis, sekularisme, permomokan pemerintah terhadap alim ulama', prejudis media barat terhadap Islam dan perlunya peaceful co-existence antara peradaban barat dan Islam. Di Malaysiakini.com beberapa kali saya menulis menjawab tohmahan terhadap pentadbiran PAS di Kelantan dan Terengganu.

Dengan tekanan yang meruncing - di peringkat antarabangsa daripada beberapa kerajaan dan tukang propaganda barat, manakala di negara kita oleh kerajaan korup yang memerintah kita - Islamis umumnya dan ulama' khususnya sewajarnya terus berjuang mencapai objektif yang disasarkan. Pada masa yang sama tindakan golongan ini yang dilihat sebagai litmus test terhadap kerelevanan falsafah Islam di dalam dunia moden sebagai ad-din seharusnya tidak terperangkap dan membuktikan kebenaran prejudis terhadap Islam selama ini.

Misalnya tindakan PAS menghantar Dr. Hassan Ali ke forum Negara Islam berhadapan wakil IKIM, Lim Kit Siang dan dipengerusikan Patricia Martinez boleh dilihat sebagai tindakan berakal pendek. Forum yang dihadiri ramai bukan Islam itu (menjadi bukti bahawa golongan bukan Islam berminat mengetahui konsep negara Islam) sepatutnya menjadi peluang 'marketing' bagi PAS membuang prejudis bahawa mereka ekstrim, ganas dan bayangan Taliban.

Lim Kit Siang sememangnya dikenali bijak mempermainkan kerisauan bukan Islam; maka retorik-retorik dan jawapan dari Dr. Hassan dapat dihadapi dengan baik. Peluang keemasan itu terbuang begitu sahaja - sememangnya tidak dapat dipersalahkan Dr. Hassan seratus-peratus kerana beliau bukan berpendidikan agama (barangkali dihantar kerana kebolehannya di dalam bahasa Inggeris dan menghadapi orang ramai) dan ini patut membuat partinya memikirkan kembali strategi terbaik untuk menghadapi tohmah dan fitnah yang dilemparkan BN.

Seorang datuk saudara saya dahulu yang berjawatan besar di dalam Kementerian Pendidikan (Bahagian Agama) dan terkenal dengan ilmu agamanya pernah menyuarakan kepentingan ulama' untuk berbahasa Inggeris. Kewajaran itu nampaknya semakin meningkat hari ini di dalam arus persejagatan dan revolusi maklumat. Bahasa Arab mesti dipelajari golongan agama kerana sumber-sumber rujukan daripada Al-Quran, Hadith Rasulullah dan kitab-kitab ulung semuanya di dalam bahasa tersebut. Tetapi ilmu moden menuntut keperluan untuk berbahasa Inggeris - maka untuk dapat berkomunikasi dengan berkesan dan menentang fitnah terhadap golongan ulama' khususnya, mereka mesti dapat berbicara di dalam bahasa Inggeris. Dan jika dilihat, tokoh-tokoh besar Islam zaman dahulu kebanyakannya bukan sahaja mahir di dalam ilmu agama, tetapi pelbagai cabang ilmu pengetahuan sama ada sains ataupun sastera yang sesuai dengan roh Islam itu sendiri.

Tidak dinafikan, ilmu agama secara mendalam, perlu dibicara sama ada oleh ulama' atau sekurang-kurangnya mendapat rujukan mereka. Mustahil seorang peguam biasa dapat menerangkan teori relativiti (sekiranya berupaya pun, tidak ada kredibiliti) tanpa memilikki kelulusan tinggi di dalam bidang fizik. Maka seorang Muslim jalanan seperti saya tidak seharusnya pandai-pandai berbicara isu mengenai agama secara mendalam kerana ini bukan bidang kami.

Namun, saya menyokong pendapat yang dikeluarkan oleh Editor Bahasa Inggeris Harakah baru-baru ini bahawa ulama' harus terbuka menerima kritikan dan pendapat. Semangat keterbukaan ini sebahagian daripada Islam. Kerana dianggap sebagai pewaris nabi, ramai menganggap ulama' bebas daripada menerima kritikan - tetapi bukankah para Khulafa' Ar-Rasyidin dahulu pun menyuruh rakyat menegur mereka kiranya rakyat merasakan mereka telah melakukan kesilapan? Jika persepsi tertutup dan jumud menguasai Islam, maka kerisauan Karim Raslan tentang the tyranny of the mullahs akan dilihat sebagai kerisauan yang betul.

Rasanya lebih baik sebarang ketidaksefahaman antara ulama' dan orang ramai, khususnya cendekiawan 'liberal' diselesaikan menerusi dialog dan perbincangan. Saya sendiri tidak bersetuju dengan banyak pendapat Sdr. Farish Noor, yang atas prejudisnya terhadap golongan ulama' tradisional, telah menyokong sebuah rejim otokratik!

Sememangnya sebarang tafsiran mengenai Islam mendapat rujukan ulama' muktabar. Apa yang dikatakan oleh Farish di dalam temubualnya di dalam akhbar The Edge tidak saya setujui. Tetapi perbezaan pendapat ini harus ditangani dengan semangat demokratis dan keterbukaan selaras dengan tuntutan Islam. Ketika menghadapi zaman di mana fitnah terhadap Islam cukup berleluasa, janganlah kita bermain permainan yang dikehendaki oleh mereka yang ingin menolak Islam.

Bagi mereka yang menyokong kepimpinan ulama' tetapi menganggap ulama' itu tidak boleh dikritik atau dibawa berdialog - mereka akan membawa ketakutan pada orang ramai bahawa pimpinan ulama' yang mereka warwarkan itu tidak boleh dipersoalkan langsung apabila mereka mentadbir negara. Ini akan memberi gambaran bahawa ulama' adalah golongan reaksionari dan anti-demokrasi.

Para ulama' dan cendekiawan Islam seharusnya berjuang untuk mengembangkan Islam progresif yang melihat kepada masalah-masalah fundamental dengan cara yang terbuka dan semangat toleransi. Presiden Khatami dari Iran misalnya, mengkategorikan tiga golongan umat Islam; mereka yang mahu bulat-bulat menerima acuan Barat di dalam menyelesaikan masalah, mereka yang mahu menggunakan kaedah Islam tanpa menolak ide-ide daripada peradaban lain, dan mereka yang mahu memencilkan diri kerana tidak mahu terbabit langsung dengan kejelekan dunia Barat.

Islam progresif ialah pilihan yang kedua. Zaman keagungan Islam sebelum zaman pasca Almohads diwarnai oleh elemen tersebut, dan sikap itulah menjadikan Islam gagah!

NIK NAZMI NIK AHMAD, 20, ialah seorang exco Unit Pendidikan Politik - Institut Kajian Dasar dan Editor SuaraAnum.com. Laman webnya boleh dilawati di http://n3a.9599.org.

ISLAM PROGRESIF-TRANSFORMATIF

Hal yang paling mendasar dalam soal bagaimana Islam dalam konteks kini mempunyai gerakan progresif-transformatif adalah (1) memahami sejarah peradaban di mana Islam awal turun dan di produksi. Di sini diandaikan adanya kajian kritis terhadap sejarah masyarakat Arab, baik dalam konteks kultural, sosial, ataupun antropologi masyarakatnya. (2) Menarik secara konseptual ideal-etik dari kesadaran Islam awal dengan segala sejarah yang melingkupinya melalui sejarah dan teks kitab suci, kemudian mewujudkan kembali dalam konteks kekinian Islam awal turun di dataran Arabia dengan realitas budaya dan tradisi yang beragam. Arab bagian selatan misalnya mempunyai tradisi petani, Arab tengah mempunyai tradisi perdagangan yang cukup baik, sedangkan bagian utara sebagiannya adalah masyarakat Badui (pedalaman). Mereka mempunyai karakteristik yang berbeda-beda dan khas. Misalnya, masyarakat Badui berwatak keras, mempunyai ikatan solidaritas yang tinggi, tapi susah diatur; masyarakat petani mempunyai ketergantungan dan keterikatan dengan alam yang cukup tinggi; sedangkan masyarakat pedagang mempunyai kedisiplinan tinggi dengan perhitungan matematis, dan kurang mempunyai solidaritas terhadap kelompok-kelompok yang lain. Saat itu, kota Makkah yang menjadi medan gerakan Muhammad sebetulnya merupakan kawasan kosmopolit. Dalam konteks budaya kosmopolitan, Makkah telah merefleksikan beragam dampak dari budaya khas Arab: (1) kesenjangan kelas ekonomi, antara pedagang yang kaya dengan yang miskin, yang kemudian memproduksi beragam eksploitasi antargolongan yang berkepentingan secara ekonomi (2) tradisi barbarian seperti menundukkan (merazia) kelompok satu dengan yang lain atas dasar kepentingan ekonomi. Situasi historis ini harus kita baca secara kritis dengan pendekatan ilmu sejarah, yakni melihat epistem dan sosiologi masyarakat Arab waktu itu, kemudian analisis itu digunakan untuk melihat produk-produk kebijakan etis Islam.

Muhammad sebagai sosok yang membawa Islam, sebetulnya seorang aristokrat, tapi ia mampu melakukan perubahan dan pembebasan signifikan di Arab waktu itu, mengapa? Karena, ia telah mampu melakukan proses "transendensi intelektual" dalam melihat masyarakat dan sejarah. Ia perlu ke gua hira terlebih dahulu untuk bertafakur, tidak saja melihat apa yang terjadi sesungguhnya di masyarakatnya, tetapi memikirkan bagaimana melakukan aksi perubahan sekaligus membangun peradaban baru yang lebih baik. Proses transendensi intelekual itu kemudian melahirkan pembacaan kritis atas masyarakat. Dan pembacaan kritis kemudian melahirkan aksi penyadaran dan pembebasan. Ujungnya ia memberikan konsep-konsep dasar etis dalam tata masyarakat waktu itu. Yakni keselamatan dan kesejahteraan umat manusia. Ayat-ayat awal yang turun di Makkah dengan jelas merefleksikan hal itu.

Oleh karena itu untuk membangun Islam yang progresif, kita harus melakukan proses transendensi intelektual secara terus-menerus, membaca secara kritis sejarah dan kebudayaan masyarakat di satu sisi, dan teks kitab suci dalam konteks wacana dimana teks kitab suci itu diproduksi, di sisi yang lain. Yang pertama, kita mesti mampu membongkar ideologi-ideologi yang mengkonstruksi sejarah dan peradaban umat, kemudian memetakan bentuk-bentuk anomali yang terjadi, dan pada gilirannya sering melahirkan proses-proses eksploitasi dan emperialisasi (jangan dipahami secara fisik !) dalam bentuknya yang semakin canggih sekarang. Misalnya, imperialisasi gagasan, ide ataupun wacana, seperti ideologi modernisasi. Kondisi demikian bisa kita temukan jika kita mampu melihat masyarakat sebagai struktur diskursif dan dialektik.

Yang kedua, Islam sebagai sebuah konsep ideal-etik dalam konteks ini tidak lagi dirujuk pada teks-teks kitab suci secara literal—karena memang teksnya terbatas, dan telah mati, meminjam istilah Arkoun, dalam corpus resmi—tetapi harus beyond texs, dengan menggunakan model-model pembacaan yang produktif. Yakni model pembacaan yang mampu membongkar sesuatu yang tidak terpikirkan dan yang belum terpikirkan. Dalam konteks ini kita harus berani mengkonsepsikan bahwa semua teks kitab suci dalam makna literalnya adalah zanni, dan yang qath'i hanyalah nilai-nilai etik yang ada di dalamnya.

Dari dua jalur gerakan di atas, sebuah perubahan dan peradaban umat, seperti kata Nasr Hamid Abu Zaid, tidak hanya dikonstruksi oleh dunia teks—karena memang teks jika tidak dibaca akan "mati"—tetapi merupakan dialektika manusia dengan sejarah di satu sisi, dan pembacaan yang produktif atas teks kitab suci di sisi yang lain. Dengan demikian, ancangan epistemologis yang harus diambil umat Islam adalah tiga epistem mendasar seperti yang dipetakan Al-Jabiri: nalar bayani, burhani dan irfani.

Singkat kata, secara praksis, jika kita hendak mengusung Islam yang progresif, harus ada networking yang jelas membangun epistemologi keislaman kita. Bahwa Islam tidak harus diacukan pada konstruksi teks kitab suci yang sadar atau tidak sesungguhnya merupakan produk lima belas abad yang lalu dengan model paradigma masyarakat waktu itu. Tetapi menangkap ideal-etik yang menjadi landasannya jauh lebih signifikan dalam konteks sekarang. Dengan demikian, Islam tidak saja melakukan pembebasan tetapi juga membangun tata kehidupan yang berperadaban. Di sini tentu mengandaikan adanya keharusan pemihakan yang tegas umat Islam: pada kemanusian, kebebasan, keadilan yang bersifat universal. Semua itu, sekalagi bukan tergantung pada bentuk literal teks kitab suci, tetapi pada bagaimana epistem dan gerakan manusia-manusianya yang selama ini mengimani Islam, sebagai

Sabtu, 04 Desember 2010

Filsafat Iluminasi dan peripatetik

Filsafat Iluminasi dan peripatetik

Kajian tentang filsafat pada dasarnya selalu ‘berputar’ disekitar kesejatian eksistensi (keberadaan) dan atau kesejatian esensi (keapaan) . Dari kedua ‘kesejatian’ ini yang manakah yang lebih utama?

peripatetik
Didalam literatur kuno, kita bisa menemui setidaknya ada dua kelompok besar sebagai peletak dasar kajian-kajian filafattinggi, dan masing-masing kelompok dikenal dengan kelompok metode iluminasidan peripatetik.
Metode iluminasi mempercayai bahwa dalam mengkaji filsafat tinggi (Ilahiah) atau ketuhanan, tidaklah cukup hanya dengan mengandalkan argumentasi (istidlal) danpenalaran (ta’aqqul) saja, tetapi lebih dari itu yaitu diperlukannya penyucian jiwa serta perjuangan melawan hawa nafsu untuk menyingkap berbagai hakikat.
Metode Iluminasi ini mendapat dukungan dari banyak pihak terutama kalangan filsuf Islam, penganut paham ini dinamakan dengan kelompok paham iluminasionisdengan tokoh-tokohnya yang terkenal seperti Syekh Syihabuddin Syuhrawardi.
Berbeda dengan kelompok iluminasionis, kelompok metode peripatetik yang diilhami oleh Aristoteles mempercayai bahwa argumentasi adalah tempat bertumpunya segala persoalan. Kelompok ini terkenal dengan tokohnya yang bernama Syekh Ar Ra’is Ibnu Sina.
Plato terkadang juga dikaitkan dengan kelompok iluminasionis, namun demikian bagaimana kebenarannya masih perlu dikaji lebih dalam lagi berhubung penulis sejarah filsafat yang terkenal seperti Syahristani sekalipun tidak pernah menyebut Plato sebagai penganut paham ini. Kecuali dengan apa yang dikatakan oleh Syekh Syuhrawardi dalam bukunya ‘Hikmah al Isyraq’ bahwa Phytagoras dan Plato adalah termasuk dari beberapa cendikiawan kuno yang menganut aliran iluminatif.
Terlepas dari apakah Plato termasuk orang yang menganut paham iluminasionis ataupun bukan, namun kita perlu mengingat kembali landasan filsafat plato yang terkenal tentang hakikat (filsafat tinggi). Plato meletakkan pandangannya kepada tiga pilar utama yaitu :
1. Teori Ide.
Menurut teori ini apa-apa yang disaksikan manusia didunia ini, baik substansi ataupun aksiden, pada hakikatnya semua itu sudah ada didunia lain. Yang kita saksikan didunia ini semunya hanya semacam cermin atau bayangan dari dunia lain.
2. Teori tentang roh manusia.
Plato meyakini bahwa sebelum jasad manusia tercipta (manusia terlahir) , maka rohnya telah berada didunia lain yang lebih tinggi dan sempurna, yaitu dunia ide. Setelah jasad tercipta maka roh menempatinya dan sekaligus terikat dengannya.
3. Plato menyimpulkan bahwa ilmu itu adalah mengingat kembali (remind) dan BUKAN mempelajari, yakni apa saja yang kita pelajari didunia ini pada hakikatnyaadalah pengingatan kembali terhadap apa-apa yang sudah pernah kita ketahuisebelumnya. Logikanya adalah karena sebelum roh bergabung dengan jasad, roh tersebut SUDAH ADA didunia lain yang lebih tinggi dan sempurna dan telah menyaksikan dunia tersebut, dan dikarenakan hakikat dari segala sesuatu itu adalah di ‘ide’ nya maka seyogyanya ide ini telah mengetahui berbagai hakikat. Dengan demikian, maka segala sesuatu yang ada setelah roh terikat dengan jasad tidak lain adalah sesuatu yang tadinya kita sudah tahu dan sekarang sudah terlupakan.
Plato menjelaskan kemudian bahwa karena roh sudah terikat didalam jasad, maka roh tidak bisa lagi mendapatkan cahaya sebagaimana yang tadinya dia dapatkan. Hal ini persis seperti tirai yang menghalangi cermin sehingga cermin tidak bisa menerima pancaran cahaya karena terhalang oleh tirai tersebut.
Dan ini hanya bisa disingkap dengan proses dialektika, atau metode iluminasi(penyucian jiwa , penahanan hawa nafsu dll) sehingga pancaran cahaya dapat masuk lagi kedalam cermin dan dan sekaligus bisa lagi merefleksikan gambaran dari dunia lain tadi.
Pandangan ini di tolak keras oleh Aristoteles, menurut Aristoteles perkara ‘ide’ itu adalah urusan mental (zhihn) , jadi tidak ada itu yang namanya universalia ‘ide’ .
Kedua, masalah roh…, Aristoteles percaya bahwa roh itu diciptakan seiring atau hampir bersamaan dengan penciptaan jasad. Dan jasad bukan merupakan tirai penghalang sama sekali bagi roh, bahkan dengan ‘bantuan’ jasadlah roh baru bisa mendapatkan semua informasi dan ilmu baru. Pengetahuan dan informasiyang didapatkan roh adalah melalui perantara jasad berupa panca indra dan instrumen jasad lainnya. Dan lanjut Aristoteles lagi, bahwa roh itu tidak pernah berada didunia lain sehingga roh itu sudah built up dengan berbagai ilmu pengetahuan.

hasil riset kemiskinan

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
A.1. Kemiskinan sebagai Problem Bangsa
Kemiskinan terus menjadi masalah fenomenal sepanjang sejarah Indonesia sebagai nation state, sejarah sebuah Negara yang salah memandang dan mengurus kemiskinan. Dalam Negara yang salah urus, tidak ada persoalan yang lebih besar, selain persoalan kemiskinan. Kemiskinan telah membuat jutaan anak-anak tidak bisa mengenyam pendidikan yang berkualitas, kesulitan membiayai kesehatan, kurangnya tabungan dan tidak ada investasi, kurangnya akses ke pelayanan publik, kurangnya lapangan pekerjaan, kurangnya jaminan sosial dan perlindungan terhadap keluarga, menguatnya arus migrasi ke kota, dan yang lebih parah, kemiskinan menyebabkan jutaan rakyat memenuhi kebutuhan pangan, sandang dan papan secara terbatas.
Kemiskinan telah membatasi hak rakyat untuk (1) Memperoleh pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan; (2) Hak rakyat untuk memperoleh perlindungan hukum; (3) Hak rakyat untuk memperoleh rasa aman; (4) Hak rakyat untuk memperoleh akses atas kebutuhan hidup (sandang, pangan, dan papan) yang terjangkau; (5) Hak rakyat untuk memperoleh akses atas kebutuhan pendidikan; (6) Hak rakyat untuk memperoleh akses atas kebutuhan pendidikan; (6) Hak rakyat untuk memperoleh akses atas kebutuhan kesehatan; (7) Hak rakyat untuk memperoleh keadilan; (8) Hak rakyat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik dan pemerintahan; (9) Hak rakyat untuk berinovasi; (10) Hak rakyat menjalankan hubungan spiritualnya dengan Tuhan; dan (11) Hak rakyat berpartisipasi dalam menata dan mengelola pemerintahan dengan baik.

A.2. Potret Kemiskinan di Gunungkidul
Kabupaten Gunungkidul merupakan salah satu ikon daerah miskin di Indonesia. Pada dasawarsa 80’an, Gunungkidul terkenal dengan kekeringan dan bahan makanan gaplek (singkong kering yang dijemur). Selain itu, Gunungkidul pada era tersebut terkenal sebagai suplier buruh rumah tangga di ibukota Jakarta. Kondisi semacam itulah yang menjadikan Gunungkidul dikenal sebagai daerah miskin.
Gunungkidul merupakan satu dari 5 kabupaten/ kota yang berada di wilayah Propinsi D.I. Yogyakarta mempunyai luas wilayah 1.485,38 km2 (148.536 Ha), yang merupakan 46,63 % wilayah propinsi DIY, dengan jumlah penduduk 759.859 jiwa, dengan komposisi penduduk 48,9 % laki-laki dan 51,1 % perempuan (Gunungkidul dalam Angka Tahun 2006), dengan batas wilayah sebelah Utara Kabupaten Klaten dan Sukoharjo, sebelah Selatan Samudera Indonesia, sebelah Barat Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman dan sebelah Timur Kabupaten Wonogiri. Kabupaten Gunungkidul terdiri dari 18 kecamatan dan 144 desa dan 1.430 padukuhan. Topografi Gunungkidul bergelombang, semua wilayahnya berada di atas pegunungan kapur kawasan Pegunungan Seribu yang membentang dari Samudera Indonesia hingga ujung utara wilayahnya dengan ketinggian 0-800 mdpl.
Luas wilayah dan sangat beragamnya kondisi geografis menyebabkan permasalahan kemiskinan di Gunungkidul menjadi spesifik. Sampai saat ini Gunungkidul masih menghadapi masalah kemiskinan yang antara lain ditandai oleh jumlah penduduk dan keluarga yang masuk dalam kategori miskin masih cukup tinggi.
Pendek kata, kemiskinan merupakan persoalan yang kompleks dan kronis. Karena sangat kompleks dan kronis, maka cara penanggulangan kemiskinan pun membutuhkan analisis yang tepat, melibatkan semua pihak termasuk partisipasi masyarakat didalam perencanaan program-program penanggulangan kemiskinan. Bentuk partisipasi masyarakat dalam perencanaan maupun pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan yakni keterelibatan aktif masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Peran aktif masyarakat dapat diwujudkan melalui pembuatan Citizen Charter (kesepakatan warga) dengan Pemerintah Daerah selaku pemangku kebijakan. Citizen Charter memuat tugas dan fungsi dari masing-masing stakeholders yang bersepakat dan beberapa program-program yang menjadi prioritas untuk segera dilaksanakan. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan seluruh stakeholders pada tanggal 17 Desember 2007 telah melakukan penandatanganan piagam kesepakatan warga (Gunungkidul charter) terkait dengan upaya pengentasan kemiskinan yang difasilitasi oleh Maarif Institute Gunungkidul.
Berdsarkan pengamatan Maarif Institute terhadap program-program pemerintah daerah ditahun 2008, program pendidikan keaksaraan dan program bantuan pelayanan pengobatan bagi keluarga miskin merupakan program yang termaktub dalam Gunungkidul charter. Pendidikan dan kesehatan, merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang. Pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang memberikan kemudahan dalam mengakses pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat khususnya yang miskin. Pendidikan yang rendah dipandang sebagai penyebab kemiskinan. Karena masalah pendidikan yang rendah erat kaitannya dengan masalah kebodohan. Kebodohan menjadi salah satu sebab utama kemiskinan. Dari dimensi kesehatan, rendahnya mutu kesehatan masyarakat menyebabkan terjadinya kemiskinan. Pendidikan khususnya melek aksara dan kesehatan merupakan dua indikator Human Development Index (HDI). Semakin rendah tingkat pendidikan dan kesehatan suatu daerah maka semakin rendah pula HDI daerah tersebut.
Kabupaten Gunungkidul termasuk wilayah yang punya komitmen tinggi di bidang pendidikan. Alasan sektor pendidikan diletakkan pada posisi pertama program pembangunan karena kondisi pendidikan di Kabupaten Gunungkidul masih relatif rendah, sebab masih banyak masyarakat yang belum mengeyam pendidikan khususnya di daerah pedesaan.
Salah satu dampak masyarakat yang belum mengeyam pendidikan adalah masih terdapat 47.206 penduduk buta aksara atau 6,42 % dari total penduduk usia 10 tahun keatas sebanyak 756.506 penduduk. Dengan rincian 1,16 % atau 8.534 penduduk usia 10-44 tahun dan 5,26 % atau 38.672 penduduk usia 45 tahun ke atas, ungkap kepala Seksi Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan Gunungkidul, Dra. Indri S. Lebih lanjut Indri mengatakan jumlah tersebut merupakan yang tertinggi di propinsi DIY dibandingkan dengan kabupaten/kota lainnya.
Di bidang kesehatan, masih banyaknya warga miskin di kabupaten Gunungkidul menjadi kendala bagi warga miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Sehingga rendahnya kondisi kesehatan masyarakat, semakin memperburuk kondisi ekonomi mereka.
Dalam mengatasi kedua permasalahan di atas, pemerintah selama ini telah mengeluarkan beberapa kebijakan. Di bidang pendidikan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberantasan buta aksara, sedangkan di bidang kesehatan pemerintah memberikan bantuan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Dalam rangka mengurangi angka buta aksara, tahun 2008 ini, dinas pendidikan kabupaten Gunungkidul, menjadikan PBA sebagai salah satu program unggulan.
Walaupun begitu, berdasarkan pengamatan dan penelusuran media, pelaksanaan pemberantasan buta aksara masih belum optimal, hal ini terbukti dengan masih tingginya angka buta aksara di kabupaten Gunungkidul. Padahal, dalam pelaksanaan program ini, banyak pihak yang terlibat dan menggunakan anggaran dari APBN sampai APBD kabupaten. Bahkan untuk tahun 2008 ini, Dinas Pendidikan telah menganggarkan 3,5 milyar dari APBD kabupaten.
Di bidang kesehatan, berdasarkan penelusuran media dan hasil penelitian CSDS, pelayanan kesehatan untuk keluarga miskin masih begitu rendah. Sehingga beberapa kali ditemukan kasus, adanya keluarga miskin belum tersentuh pelayanan kesehatan.
Pemenuhan kebutuhan dasar untuk masyarakat khususnya pemberantasan buta aksara dan pelayanan kesehatan untuk keluarga miskin mendesak untuk segera dilaksanakan oleh pemerintah. Maka dalam pelaksanaan program-program terkait diperlukan monitoring secara intensif oleh berbagai pihak agar program-program tersebut tepat sasaran dan mampu menjadi salah satu solusi bagi pengentasan kemiskinan di kabupaten Gunungkidul.

B. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan:
1. Mengetahui sejauh mana kinerja Program Pendidikan keaksaraan di Kabupaten Gunungkidul tahun 2007/2008.
2. Mengetahui sejauh mana pelaksanaan Program Bantuan Pelayanan Kesehatan bagi Keluarga Miskin.
3. Mengetahui sejauh mana keterkaitan antar stakeholders dalam Program Pendidikan keaksaraan dan Bantuan Pelayanan Kesehatan bagi Keluarga Miskin.

C. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini yakni: (1) mendapatkan gambaran kinerja Program Pendidikan Keaksaraan dan Pelaksanaan program Bantuan Pelayanan Kesehatan bagi Keluarga Miskin; (2) dapat digunakan sebagai referensi bagi pemerintah kabupaten Gunungkidul dalam upaya penanggulangan kemiskinan di bidang pendidikan dan kesehatan.

BAB III
METODE PENELITIAN

A. JENIS PENELITIAN
Riset mengenai Monitoring Program Citizen Charter (program pendidikan keaksaraan dan pelayanan pengobatan untuk orang miskin) di Kabupaten Gunungkidul menggunakan metode gabungan yakni metode kuantitatif dan kualitatif. Menurut Brymman (Sarwono, 2006: 263) ada empat model dalam metode pebelitian gabungan yaitu: 1) model penelitian kualitatif digunakan untuk memfasilitasi penelitian kuantitatif, 2) model penelitian kuantitatif digunakan untuk memfasilitasi penelitian kualitatif, 3) pendekatan kuantitatif dan kualitatif diberikan bobot yang sama, dan 4) model triangulasi. Jonathan Sarwono (2006: 268) mengajukan dua model penggabungan yaitu : penggabungan analisis data yang di hasilkan dalam penelitian kualitatif berupa data primer dengan data sekunder kuantitatif, dan penggabungan analisis data kualitatif sekunder dengan data kualitatif primer.
Model gabungan yang digunakan dalam riset ini adalah model ke-III Brymman yakni pendekatan kuantitatif dan kualitatif dengan bobot yang sama. Dalam model ini, menurut Brymman peneliti harus mengembangkan dua desain penelitian secara bersamaan, yaitu desain riset kuantitatif dan desain riset kualitatif. Lebih lanjut Brymman mengatakan dalam model III ini desain riset kuantitatif yang digunakan menggunakan metode survei dan desain riset kualitatif metodenya menggunakan riset partisipatori. (Sarwono, 2006: 266).

B. UNIT ANALISIS
Unit analisis merupakan objek yang menjadi fokus penelitian. Unit analisis yang dimaksud adalah unit terkecil yang akan diteliti. Unit analisis dalam riset ini adalah program-program citizen charter yang diakomodasi APBD kabupaten Gunungkidul dan keterkaitan antar aktor dalam program-program tersebut. Unit analisis riset menekankan pada program pendidikan keaksaraan tahun 2008 dan program pelayanan bantuan pengobatan keluarga miskin di kabupaten Gunungkidul, dan menekankan pada keterkaitan antar aktor (stakeholders) dalam pelaksanaan program-program tersebut. Penekanan tersebut dilakukan untuk memudahkan dalam membidik sasaran riset.

C. SUMBER DATA
Menurut Loflaned, sumber data utama dalam penelitian kualitatif adalah kata-kata dan tindakan, selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen lain (Moleong, 2003: 112). Sedangkan dalam penelitian kuantitatif data utama berupa angka-angka statistik (kuantitatif) atau koding-koding yang dapat dikuantifikasi. (Sarwono, 2006:260). Seperti telah disebutkan di atas, riset ini menggunakan model gabungan sehingga data utama yang berupa data gabungan yaitu berupa kata-kata atau tindakan dan angka-angka stasistik. Sumber data dibedakan menjadi dua macam yaitu data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan pada saat penelitian, seperti hasil kuisioner, wawancara, dan pengamatan. Dalam penelitian ini yang dijadikan sumber data primer adalah pihak yang dianggap mempunyai informasi. Informasi yang diperoleh kemudian akan dilengkapi dengan hasil pengamatan langsung selama penelitian berlangsung.
Sedangkan data sekunder dalam hal ini adalah data yang telah lebih dahulu dikumpulkan dan dilaporkan oleh orang di luar penelitian itu sendiri, walaupun yang dikumpulkan itu sesungguhnya adalah data asli (Surachmad, 1972: 156). Data yang diperoleh melalui dokumen tertulis baik yang ada di media cetak maupun elektronik yang berasal dari instansi terkait dan data yang bersumber serta di publikasikan oleh organisasi lain. Data sekunder dalam penelitian ini diperoleh melalui teknik dokumentasi.






D. TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Pengumpulan data adalah prosedur yang sistematik dan standar untuk memperoleh data yang diperlukan sehingga masalah penelitian dapat dipecahkan (Nazir, 1988: 233). Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1. Kuesioner
Kuesioner merupakan salah satu alat yang penting untuk pengambilan data, terutama pada penelitian yang menggunakan pendekatan kuantitatif. (Sarwono, 2006: 28). Adapun pihak-pihak yang menjadi responden kuesioner dalam penelitian ini yaitu : Program pendidikan keaksaraan antara lain penilik atau TLD, pengurus PKBM, dan warga belajar KF. Sedangkan program bantuan pelayanan kesehatan keluarga miskin yaitu pasien pengguna pelayanan kesehatan keluarga miskin baik di RSUD maupun puskesmas.
2. Wawancara
Wawancara dapat diartikan sebagai proses untuk memperoleh keterangan untuk tujuan penelitian dengan cara tanya jawab sambil bertatap muka antara si penanya atau pewawancara dengan si penjawab atau responden dengan menggunakan alat yang dinamakan interview guide (Nazir, 1988: 234). Teknik wawancara merupakan salah satu teknik pengumpulan data, terutama pada penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh berupa data primer, yakni data yang diperoleh langsung dari nara sumber. Pemilihan teknik wawancara dikarenakan jenis penelitian kualitatif membutuhkan respon yang valid dari responden atau informan sesuai kontek penelitian. Hal tersebut berdasarkan pendapat Hadi (1992: 143) bahwa wawancara dapat dipandang sebagai metode pengumpulan data dengan jalan tanya jawab sepihak yang dikerjakan dengan sistematis berdasarkan kepada tujuan penelitian.
Wawancara ini dimaksudkan untuk menyerap informasi mengenai persepsi, pandangan, pola pikir, pendapat maupun interpretasi terhadap masalah penelitian.. Narasumber yang berhasil diwawancarai serta rinformasi yang dapat digali dalam penelitian ini dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut :
Tabel 3.1
Data narasumber

No
Narasumber
1
Kepala Bidang PLSPO Dinas Pendidikan
2
Kepala Seksi Dikmas
3
Penilik atau TLD
4
Kepala Bidang Kesejahteraan Masyarakat Dinas Kesehatan
5
Direktur RSUD Gunungkidul
6
Ketua Majelis Dikdasmen PD Aisyiyah Gunungkidul
7
Koordinator Program KKN-PBA LPPM UGM

3. Observasi
Observasi adalah pengamatan langsung terhadap obyek penelitian yang didukung dengan disiplin ilmu yang dimiliki oleh peneliti. Observasi ada dua macam yaitu observasi sederhana (simple observation) adalah observasi non partisipasi dan observasi partisipasi. Observasi non partisipasi adalah observasi jika orang yang mengadakan observasi tidak kut mengambil bagian dalam aktivitas masyarakat atau perikehidupan orang-orang yang diobservasi. Sebaliknya dalam observasi partisipasi orang yang mengadakan observasi turut mengambil bagian dalam perikehidupan orang atau orang-orang yang diobservasi. Dalam penelitian ini yang dilakukan adalah observasi nonpartisipasi dimana peneliti hanya mengamati fenomena yang dihadapi secara sistematik disertai dengan pencatatan secara sistematik. Pengamatan yang sudah dilakukan tercatat dalam tabel berikut ini :

Tabel 3.2
Observasi selama penelitian

No
Lokasi Observasi
Objek Observasi
Materi Observasi
1.
Kecamatan Semanu, Nglipar, Wonosari, Ngawen, Patuk, Tanjungsari, Tepus, Semin, Ponjong, dan Rongkop
Penilik, TLD, PKBM, Warga belajar KF
- Kinerja penilik, TLD, PKBM
- partisipasi warga belajar
2.
RSUD Kab. Gunungkidul
Petugas/pegawai RSUD, pasien pengguna bantuan pelayanan kk miskin (rawat jalan dan inap)
- pelayanan terhadap pasien pengguna bantuan pelayanan kk miskin
- kondisi RSUD
3.
Puskesmas kecamatan Semanu, Nglipar, Wonosari, Ngawen, Patuk, Tanjungsari, Tepus, Semin, Ponjong, dan Rongkop
Petugas/pegawai puskesmas, pasien pengguna bantuan pelayanan kk miskin (rawat jalan dan inap)
- pelayanan terhadap pasien pengguna bantuan pelayanan kk miskin
- kondisi puskesmas

4. Dokumentasi
Dokumentasi adalah teknik pengumpulan data dengan menggunakan data yang ada untuk dipelajari dalam bentuk dokumen yang berupa laporan, berita, catatan, maupun tabel data yang terkait dengan tujuan penelitian. Data yang diambil dari dokumentasi adalah berupa data sekunder yang diharapkan dapat memberikan gambaran tentang keadaan daerah penelitian. Data tersebut kemudian dipakai untuk melengkapi data yang telah digali melalui teknik pengumpulan data lain. Dokumentasi yang akan digali dari internet, surat kabar baik cetak maupun elektronik, buku literatur, laporan-laporan yang berkaitan dengan program pendidikan keaksaraan dan bantuan pelayanan kesehatan keluarga miskin, dan peraturan-peraturan.




E. TEKNIK ANALISA DATA
Analisa data merupakan bagian yang amat penting dalam metode ilmiah, karena dengan analisa, data tersebut dapat diberi arti dan makna yang berguna dalam memecahkan masalah penelitian (Nazir, 1988: 405). Analisis data menurut Patton (1987) yang dikutip Moleong (2003: 103) adalah proses mengatur urutan data, menorganisasikan ke dalam suatu pola, kategori dan satuan uraian dasar. Analisa dilakukan agar data lebih mudah dibaca dan diinterpretasikan (Singarimbun dan Effendi, 1989: 263). Data yang diperoleh dalam penelitian ini sesuai dengan jenis penelitian yang digunakan, maka data yang dikumpulkan dianalisis dengan menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif. Yakni dengan melakukan interpretasi terhadap data-data, fakta-fakta, dan informasi-informasi yang diperoleh. Analisis dalam penelitian ini mendasarakan pada perhitungan kuantitatif dan kemampuan nalar peneliti dalam menghubungkan data dan informasi yang diperoleh.
Proses analisis data dimulai dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber, yaitu kuesioner, wawancara, observasi, dokumen pribadi, dokumen resmi, dan sebagainya. Setelah dibaca, dipelajari, dan ditelaah, maka langkah berikutnya adalah reduksi data yang dilakukan dengan membuat abstraksi. Abstraksi merupakan usaha membuat rangkuman yang inti, proses, dan pertanyaan-pertanyaan yang perlu dijaga sehingga tetap berada didalamnya. Tahapan akhir dari analisis data ini adalah mengadakan pemeriksaan keabsahan data, dan tahap selanjutnya adalah penafsiran data (Moleong, 2003: 190). Dari data yang diperoleh, selanjutnya dianalisis melalui pendekatan gabungan.

BAB IV
PEMBAHASAN


A. PROGRAM PENDIDIKAN KEAKSARAAN

1. SUMBER DAYA
· Sumber Daya Manusia
Sumber Daya Manusia yaitu orang atau personil yang terlibat dalam Program Pendidikan Keaksaraan. Dalam penelitian ini SDM yang dimaksud adalah dilihat dari kuantitas maupun kualitas. Kualitas sumber daya manusia yang ada pada umumnya diukur dari tingkat pendidikan dan profesi, keduanya akan berpengaruh kemampuan SDM terhadap pemahaman program. Yang mana akan berpengaruh pada kinerja program.
SDM yang terlibat dalam Program Pendidikan Keaksaraan sekaligus sebagai objek dalam riset ini adalah penilik atau TLD, pengurus PKBM, warga belajar, tutor, dan stakeholders yang menyelenggarakan pendidikan keaksaraan di kabupaten Gunungkidul. Sedangkan SDM minimal yang harus ada dalam setiap penyelenggaraan Keaksaraan Fungsional (KF) yaitu penyelenggara, tutor, dan warga belajar. Adapun jumlah penilik, TLD, pengurus PKBM, dan warga belajar dimasing-masing kecamatan dapat dilihat pada rincian sebagai berikut:
Tabel 4.1 Daftar Penilik, Pengurus PKBM, dan Warga Belajar di Kecamatan

No.
Kecamatan

Jumlah

1.

Rongkop
Penilik
TLD
Pengurus PKBM
Warga belajar
1
1
5
1447

2.

Semanu
Penilik
TLD
Pengurus PKBM
Warga belajar
1
1
5
1725

3.

Ngawen
Penilik
TLD
Pengurus PKBM
Warga belajar
1
1
8
380

4.

Nglipar
Penilik
TLD
Pengurus PKBM
Warga belajar
1
1
8
4276

5.

Wonosari
Penilik
TLD
Pengurus PKBM
Warga belajar
1
5
10
4651

6.

Patuk
Penilik
TLD
Pengurus PKBM
Warga belajar
1
1
3
291

7.

Tepus

Penilik
TLD
Pengurus PKBM
Warga belajar
1
1
5
1780

8.

Tanjungsari

Penilik
TLD
Pengurus PKBM
Warga belajar
2
2
5
2193

9.

Semin
Penilik
TLD
Pengurus PKBM
Warga belajar
1
1
12
3403

10.

Ponjong
Penilik
TLD
Pengurus PKBM
Warga belajar
1
1
11
2751
Sumber: Data kuisioner responden 2008, diolah Maarif Institute
Secara umum, penilik atau petugas yang berwenang menangani program pendidikan keaksaraan di masing-masing kecamatan hanya ada satu orang penilik dibantu oleh tenaga lapangan pendidikan masyarakat (TLD). TLD di masing-masing kecamatan jumlahnya berbeda antara kecamatan yang satu dengan kecamatan yang lain.


Diagram 4.1 Ketercukupan Penilik dan TLD dalam Pemberantasan Buta Aksara




Secara kuantitas, apabila melihat wilayah kerja yang luas, sebagian besar atau 70 % responden menyatakan jumlah pegawai penilik di lapangan masih kurang atau belum cukup terkait dengan pemberantasan buta aksara, dan 30 % responden memandang sudah cukup.
Begitu pula dengan jumlah TLD, 70% responden menyatakan bahwa jumlah TLD yang tersedia di tiap kecamatan masih kurang, dan hanya 30% saja yang menyatakan jumlah TLD yang ada sudah mencukupi.
Jumlah ideal TLD yang semestinya ada di tiap kecamatan menurut responden bervariasi, 40% responden menyatakan idealnya TLD di tiap kecamatan ada 2 dan atau 5 orang, dan 10% responden menyatakan idealnya ada 4 dan atau 7 orang.
Diagram 4.2 Jumlah Ideal Penilik/TLD

Berdasarkan temuan data kualitatif di lapangan, minimnya jumlah penilik/petugas berkaitan dengan paradigma pemerintah maupun masyarakat yang masih memandang sebelah mata atau menganaktirikan pendidikan luar sekolah, khususnya pendidikan keaksaraan. Perhatian pemerintah lebih besar kepada pendidikan formal, demikian pula masyarakat, memandang pendidikan nonformal hanya pendidikan pelengkap saja.
Pemahaman penilik dan TLD terhadap fungsi dan tugasnya dalam pelaksanaan program pendidikan keaksaraan secara umum sudah bagus, namun masih ada bebrapa penilik TLD yang tidak memahami program pendidikan keaksaraan secara keseluruhan.
Dari tabel 4.1 dapat pula dilihat secara kuantitas rata-rata pengurus tiap PKBM sebanyak 7 orang. Secara teknis, dalam pelaksanaan keaksaraan fungsional, pengurus PKBM dibantu oleh tutor dengan jumlah rata-rata tutor tiap PKBM sebanyak 11 orang. Jumlah tutor yang ada menurut sebagian besar responden (70%) sudah cukup, bahkan 30% responden menyatakan sangat cukup.
Dari sepuluh PKBM yang menjadi sampel riset, 4% pengurusnya memiliki latar belakang pendidikan SMP/MTs, 28% berlatar belakang pendidikan SMA/MA/SMK atau yang sederajat, 26 % pernah mengenyam pendidikan D3, dan hampir sebagian berpendidikan S1, yakni 42%.
Diagram 4.3 Prosentase Latar Belakang
Pendidikan Pengurus PKBM


PKBM pada umumnya di kelola oleh individu berlatar belakang profesi yang masih dipandang memiliki prestise oleh masyarakat Gunungkidul dan memiliki jaringan/akses ke birokrasi, sehingga diposisikan sebagai tokoh masyarakat. Profesi tersebut antara lain Guru (39%), pegawai negeri sipil (PNS) 18%, dan perangkat desa (15%). Latar belakang profesi lainnya adalah wiraswasta 14%, petani 10%, dan 4% memiliki profesi ganda. Latar belakang pendidikan dan profesi pengurus PKBM akan sangat mempengaruhi pemahaman pengurus terhadap program pendidikan keaksaraan (KF). Seharusnya semakin tinggi pendidikan yang ditempuh oleh pengurus akan semakin berpengaruh pada tingkat pemahaman terhadap program. Namun dilapangan, ditemukan sebagian besar pengurus PKBM tidak memahami tentang mekanisme dan wewenang penerbitan SUKMA.
Jumlah rata-rata warga buta aksara di tiap kecamatan sebanyak 2290 orang. Julmah warga wajib belajar KF rata-rata perempuan, karena laki-laki biasanya enggan atau malu untuk belajar. Namun rerata data warga buta aksara yang terungkap di lapangan antara penilik dan PKBM, berbeda dengan data yang ada pada Bidang PLSPO, hal tersebut dinyatakan oleh penilik di salah satu kecamatan. Sebagian besar warga buta aksara (70%) pernah menempuh jalur pendidikan Sekolah Dasar hanya sampai kelas tiga. Beberapa faktor yang menyebabkan warga buta aksara putus sekolah diantaranya ekonomi (70%), budaya masyarakat (10%), malas (15%), akses ke sekolah (5%). Sebagian besar warga buta aksara mengikuti program KF karena termotivasi ingin bisa membaca, motivasi lainnya adalah ikut-ikutan/didaftar, dan gratis. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemahaman warga terhadap manfaat program KF cukup bagus.

· Sumber Daya Keuangan
Salah satu sumber daya pendukung jalannya program adalah sumber daya keuangan. Sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pemerintah pusat maupun daerah wajib mengalolkasikan anggaran pendidikan sebesar 20 % baik dalam APBN maupun APBD.
Terkait dengan pemberantasan buta aksara khususnya penyelenggaraan program Keaksaraan Fungsional (KF), anggaran yang dialokasikan dalam APBD Kabupaten tahun 2008 sebesar 3,5 miliar dengan target pengentasan 15 ribu warga buta aksara, mengalami peningkatan dibanding tahun 2007.
Tabel 4.2 Alokasi Anggaran untuk Penyelenggaraan Keaksaraan Fungsional (KF)

No.

Kecamatan

Sumber Dana

Jumlah Kelompok
Ketercukupan
Kurang
Cukup
Sangat Cukup

1.

Rongkop
APBN
APBD Propinsi
APBD Kab.
1
2
10

70 % respondeen berpendpat kurang

30 % respondeen berpendapat cukup

_
2.
Semanu
APBN
APBD Kab.
4
10
3.
Ngawen
APBN
APBD Kab.
28
10
4.
Nglipar
APBN
APBD Kab.
6
2
5.
Wonosari
APBN
APBD Propinsi
4
9
6.
Patuk
APBN
APBD Propinsi
4
4
7.
Tepus
APBN
6
8.
Tanjungsari
APBN
2
9.

Semin
APBN
APBD Kab.
6
9
10.
Ponjong
APBN
APBD Propinsi
2
3
Sumber: Data Kuisoner responden 2008, diolah
Dari tabel diatas dapat dilihat sumber dana program pemberantasan buta aksara di Kabupaten Gunungkidul, khususnya PKBM berasal dari 3 sumber yakni APBN, APBD Propinsi, dan APBD Kabupaten.
Anggaran yang diperoleh PKBM untuk masing-masing kelompok berasannya bervariasi, namun sebagian besar anggaran bersumber dari APBN yaitu sebanyak 53%, APBD Propinsi menempati urutan kedua sebanyak 33%, dan APBD Kabupaten sebanyak 14%.
Diagram 4.4 Alokasi Prosentase Anggaran
yang diperoleh Kelompok


Sedangkan Asyiyah, UGM, Tamaddun, dan stakeholders lainnya hanya bersumber dari APBN dan APBD Propinsi. Secara umum dana yang ada menurut sebagian besar responden (70%) masih kurang dan sisanya (30%) menyatakan sudah mencukupi. Dari 70% responden yang menyatakan kurang, memberikan estimasi anggaran yang ideal secara bervariasi, diatas 2 juta/kelompok sebanyak 60%, 1-2 juta/kelompok sebanyak 10%, 500 ribu-1 juta/kelompok sebanyak 20%, dan 300-500 ribu/kelompok sebanyak 10%. Menurut Kepala Bagian PLSPO anggaran ideal sebesar Rp. 3.320.000,00 per orang untuk 6 bulan. Sebagian besar anggaran yang diperoleh digunakan untuk insentif/gaji tutor, pembelian alat tulis, praktek ketrampilan, transport penyelengara, dan sebagai motivasi warga belajar. Mekanisme pengajuan dana penyelenggaraan KF, sebagai berikut:

Bagan 4.1 Mekanisme pengajuan dana penyelanggaran KF
PKBM melakukan pendataan calon peserta
PKBM melakukan pendataan calon peserta
PKBM membuat proposal dan diajukan kepada Dinas Pendidikan








Proposal akan disetujui apabila PKBM mampu memenuhi kuota yang telah ditetapkan. Kuota peserta KF rata-rata per kelompok sebanyak 10 orang. Berdasarkan informasi dari responden (warga belajar) untuk memenuhi kuota tersebut, pihak PKBM terkadang mengisi kekurangan kuota dengan mengikut sertakan warga belajar yang tidak semestinya ikut dalam penyelenggaraan KF.
Selain itu ada beberapa temuan dilapangan, diantaranya (1) terjadi kesenjangan/kecemburuan antara warga belajar terkait dengan sumber anggaran yang berbeda; (2) besaran anggaran yang diperoleh PKBM tidak diketahui secara keseluruhan oleh pengurus PKBM dan penilik, hanya diketahui ketua dan bendahara.







2. SARANA PRASARANA
Peralatan atau fasilitas merupakan sarana pendukung bagi pelaksanaan program. Kepemilikan sarana merupakan bagian yang tidak dapat diabaikan karena seluruh aktivitas program dalam mencapai tujuan tidak terlepas dari penggunaan saran penunjang yang ada.
Dalam penelitian ini, pengamatan sarana prasarana terbatas pada sarana prasarana yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan Keaksaraan Fungsional (KF) baik kuantitas maupun kualitasnya. Adapun sarana prasarana yang dimiliki dalam penyelenggaraan Keaksaraan Fungsional (KF) sebagai berikut:
Tabel 4.3 Sarana Prasarana dalam Penyelenggaraan Keaksaraan Fungsional (KF)

No.
Kecamatan
Jumlah PKBM
Status PKBM
Tempat Penyelenggaraan
Aksesibili
tas
Fasilitas
Penyelenggaraan KF
Akta
Belum
1.
Rongkop
1
1
-
Balai Desa
Mudah
Kurang
2.
Semanu
4
1
3
Balai Desa
Mudah
Cukup
3.
Ngawen
2
1
1
Balai Desa
Mudah
Cukup
4.
Nglipar
6
4
2
Balai Desa
Mudah
Kurang
5.
Wonosari
3
1
2
Rumah Warga
Mudah
Kurang
6.
Patuk
3
1
2
Balai Desa
Mudah
Kurang
7.
Tepus
1
1
-
Balai Desa
Mudah
Cukup
8.
Tanjungsari
3
1
2
Balai Desa
Mudah
Kurang
9.
Semin
2
1
1
Balai Desa
Mudah
Cukup
10.
Ponjong
4
1
3
Rumah Warga
Mudah
Kurang
Sumber: Kuiseioner respondeen 2008, diolah Maarif Institute

Berdasarkan tabel 4.3 diatas, rerata jumlah PKBM di setiap kecamatan ada 3 PKBM dengan status sudah memiliki SK dari Dinas Pendidikan sebanyak 45% dan 55% PKBM belum memiliki SK. Sebagian besar tempat penyelanggaraan KF dilakukan di Balai Desa dengan pertimbangan aksesibilitas dan keterbatasan dana. Dari segi fasilitas dalam penyelengaraan KF, 60% responden menyatakan bahwa fasilitas yang ada masih kurang baik secara kuantitas maupun kualitas. Sedangkan 40% responden menyatakan failitas yang ada sudah mencukupi.

Temuan dilapangan menunjukkan terjdinya kesenjangan fasilitas antara kelompok KF. Biasanya kelompok KF yang menggunakan anggaran dari APBN memiliki fasilitas yang lebih memadai dibandingkan dengan kelompok KF yang menggunakan anggaran dari APBD Propinsi dan APBD Kabupaten. Keadaan tersebut berpengaruh terhadap motivasi warga belajar.

3. KOMUNIKASI
Komunikasi menjadi faktor penting bagi terlaksananya suatu program. Salah satu wujud komunikasi dalam bentuk sosialisasi, koordinasi, dan intensitas pengawasan. Sosialisasi merupakan proses penting bagi tercapainya suatu kebijakan. Dengan adanya sosialisasi kebijakan, diharapkan masyarakat dapat belajar untuk mengerti dan memahami mengenai isi dan tujuan dari suatu kebijakan, sehingga dapat memberikan dukungan secara maksimal terhadap kebijakan tersebut. Sedangkan koordinasi adalah suatu bentuk pertemuan yang diselenggarakan secara rutin oleh pihak-pihak/stakeholders yang terkait dengan pelaksanaan program untuk bersama-sama membahas kekurangan dari pelaksanaan program. Koordinasi dilakukan dengan harapan tidak terjadinya tumpang tindih anggaran, pengulangan kegiatan, efektifitas kerjasama, dan perbedaan persepsi antar stakeholders yang dapat memunculkan konflik. Berbagai bentuk media komunikasi yang dilakukan dalam penyelenggaraan program Keaksaraan Fungsional (KF) sebagai berikut:







Tabel 4.4 Bentuk Komunikasi dalam Penyelenggaraan Keaksaraan Fungsional
No
Sosialisasi
Koordinasi
Monitoring/Pengawasan
Bentuk
Media
Frekuensi
Bentuk
Periode
Bentuk
Frekuensi
1
Pengarahan
Penyuluhan
Pengumuman
· Pertemuan RT/RW
2 kali
Rapat koordinasi
Bulanan
Kunjungan kerja dan sidak
6x/bulan
2
Pengarahan
Penyuluhan
Pengumuman
· Posyandu
· Rapat koordinasi Dukuh
4 kali
Rapat koordinasi
Bulanan
Kunjungan kerja dan sidak
4x/bulan
3
Pengarahan
Penyuluhan
· Rapat pertemuan warga

Rapat koordinasi
-
sidak
4x/bulan
4
Pengarahan
Penyuluhan
Pengumuman
· Pertemuan RT
· Pengajuan, arisan
2 kali
Rapat koordinasi
Bulanan
sidak
5x/bulan
5
Pengarahan
Penyuluhan
· Pertemuan RT/RW

Rapat koordinasi
Bulanan
sidak
4x/bulan
6
Pengarahan
Penyuluhan
Pendekatan emosional
· Pertemuan RT
· Pengajuan, arisan
· Posyansu
· PAUD
3 kali
Rapat koordinasi
3 bulan sekali
Kunjungan kerja
6x/bulan
7
Pengarahan
Penyuluhan
· Pertemuan RT
· Pengajuan, arisan
· Posyansu
· PAUD
2 kali
Rapat koordinasi
Bulanan
Kunjungan kerja dan sidak
5x/bulan
8
Penyuluhan
· Pertemuan RT
· Pengajuan, arisan
· Posyansu
· PAUD
2 kali
Rapat koordinasi
-
sidak
5x/bulan
9
Penyuluhan
Rapat koordinasi
Kunjungan kerja
· Pertemuan pengurus PKBM
1 kali
Rapat koordinasi
Mingguan
sidak
5x/bulan
10
Pengarahan
Penyuluhan
· Pertemuan perangkat desa
4 kali
Rapat koordinasi
Bulanan
sidak
1x/bulan
Sumber: Kuisioner responden 2008, diolah Maarif Institute
Secara umum bentuk sosialisasi program pemberantasan buta aksara/pendidikan keaksaraan yang dilakukan baik oleh pihak pemerintah maupun PKBM atau stake holders lain antara lain pengarahan, penyuluhan, pengumuman/surat edaran melalui lembaga desa dan instansi yang terkait, dan pendekatan individu. Media sosialisasi kepada masyarakat dan pengurus PKBM pada umumnya memanfaatkan forum-forum yang ada di masyarakat seperti pertemuan RT/warga, posyandu, rapat perdukuhan, pengajian, arisan, gotong royong, pada saat kegiatan PAUD, dan rapat pengurus PKBM.
Sedangkan sosialisasi internal pemerintah atau petugas memanfaatkan forum-forum rapat dan kunjungan kerja. Pemanfaatan media tersebut terkait dengan adanya keterbatasan anggaran untuk sosialisasi. Pihak-pihak yang menyelenggarakan sosialisasi antara lain Bidang PLSPO Dinas Pendidikan Gunungkidul, penilik, dan pemerintah desa. Sosialisasi kepada stakeholders kabupaten Gunungkidul baru dilaksanakan satu kali oleh Tim PBA tingkat Propinsi. Frekuensi sosialisasi secara umum dilakukan pada medio bulanan, yang berbeda hanya pada tingkat intensitasnya saja. Walaupun sosialisasi sering dilakukan, namun kendala terbesar pelaksanaan pendidikan keaksaraan justru rendahnya kesadaran warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam program tersebut.
Bentuk pola koordinasi yang dilakukan oleh pemerintah adalah rapat koordinasi secara rutin. Untuk tingkat penilik atau TLD biasanya dilakukan setiap satu minggu dengan Bidang PLSPO khususnya Seksi Dikmas. Koordinasi yang dilakukan oleh pemerintah baik pada level kabupaten maupun level desa melibatkan beberapa stake holders antara lain PKBM, PKK, dan Aisyiyah. Sedangkan stake holders lainnya seperti perguruan tinggi (PT) penyelenggara KKN dan LSM penyelenggara KF tidak pernah diundang dan dilibatkan dalam proses koordinasi. Berdasarkan informasi dari responden, justru yang aktif menghubungi pihak pemerintah adalah pihak PT dan LSM. Masing-masing stake holders terkesan berjalan sendiri-sendiri dan mengutamakan kepentingan sendiri-sendiri. Sehingga tak jarang terjadi miss komunikasi/permasalahan/konflik kepentingan antar pihak pemerintah dengan pihak PT dan LSM/yayasan.
Hal-hal yang menjadi materi konflik kepentingan antara lain permasalahan kevalidan data, sumber data, model atau metode KF, transparansi anggaran yang diperoleh, penerbitan SUKMA, dan follow up setelah KF. Berdasarkan hasil riset, 20% responden pernah berkonflik dengan stake holders lain karena minimnya koordinasi.
Pihak-pihak yang terlibat dalam kerjasama penyelenggaraan pendidikan keaksaraan terbagi dalam dua kelompok, yaitu kelompok internal dan kelompok eksternal. Kelompok internal meliputi Bidang pemberdayaan perempuan Dinas Sobermas, BPS, Depag kabupaten, penilik, dan TLD. Sedangkan kelompok eksternal meliputi PKBM, Ormas (Aisyiyah, Fatayat untuk anggaran 2006), PKK, LSM/yayasan (Tamaddun, Puspa), PT (UGM, UNY, UAD).
Monitoring/pengawasan secara keseluruhan menjadi tanggung jawab pemerintah. Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pihak pemerintah berupa kunjungan kerja dan inspeksi mendadak ke kelompok-kelompok KF baik yang diselenggarakan oleh pihak PKBM maupun pihak-pihak lain. Pertanggungjawaban PKBM diberikan kepada pihak penilik atau Bidang PLSPO. Pengawasan terhadap ormas dan PT tidak hanya dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten, namun dilakukan pula oleh instansi atau organisasi yang ada di atasnya.






B. PROGRAM BANTUAN PELAYANAN PENGOBATAN KELUARGA MISKIN
1. SUMBER DAYA
· Sumber Daya Manusia
Dalam penelitian ini variabel sumber daya manusia dapat diukur dari tenaga yang memeriksa pasien, sikap petugas dalam memberikan pelayanan terhadap pasien, dan standar pelayanan yang dilakukan dokter pada saat menangani pasien baik di RSUD Wonosari maupun di Puskesmas. Secara keseluruhan jumlah tenaga medis dan paramedis di Kabupaten Gunungkidul baik yang bekerja di RSUD Wonosari maupun puskesmas sebanyak 834 orang. Sedangkan jumlah tenaga non paramedis yang ada sebanyak 346 orang. Dari jumlah tenaga medis yang ada, sebagian besar (60%) melakukan standarisasi pelayanan seperti menanyakan keluhanan, menjelaskan jenis penyakit, menanyakan riwayat penyakit pasien, dan menjelaskan jenis obat. Berdasarkan hasil olahan data, sebanyak 66% responden menyatakan, diperiksa oleh dokter baik di RSUD Wonosari maupun di puskesmas. Sedangkan 27% responden diperiksa oleh bidan, dan 7% sisanya diperiksa oleh perawat.
Dari segi pelayanan yang diberikan oleh petugas RSUD Wonosari, mulai memberikan sapaan, senyuman serta dalam menjelaskan prosedur pelayanan dirasa kurang apabila dibandingkan dengan petugas yang ada di puskesmas. Perbandingan ini dapat dilihat dari 51% responden di RSUD menyatakan sudah bagus dan 49% responden menyatakan kurang. Sedangkan 64% responden di puskesmas menyatakan sudah baik dan 36% menyatakan kurang. Hal ini diperkuat dengan pernyataan Direktur RSUD bahwa secara internal dari RSUD yang perlu diperbaiki yakni sikap petugas yang kurang ramah dengan melakukan pelatihan manajemen sumber daya manusia (ESQ).



· Sumber Daya Keuangan
Bedasarkan informasi dari responden dan temuan di dokumen RKA APBD tahun 2008, besaran anggaran untuk program Bantuan Pelayanan Pengobatan bagi Keluarga Miskin sebesar 250 juta untuk 332.295 jiwa (95.743 RTM). Besaran anggaran tidak mengalami kenaikan dari tahun ketahun. Anggaran tersebut digunakan sebagai pengganti dana stimulant dari APBN.
Berdasarkan temuan di lapangan, ada beberapa warga yang terdaftar didalam SK Bupati, namun belum mengetahui bahwa warga tersebut terdaftar sebagai pengguna askeskin setelah dikonfirmasi.

2. SARANA PRASARANA
Sarana prasarana yang digunakan sebagai pendukung pelaksanaan program Bantuan Pelayanan Kesehatan bagi Keluarga Miskin terbatas pada sarana prasarana yang dibutuhkan dalam pelayanan kesehatan, baik kuantitas maupun kualitasnya. Selain itu faktor aksesibilitas juga menjadi salah satu pertimbangan bagi responden untuk menggunakan pelayanan kesehatan. Adapun sarana prasarana yang relative sering digunakan oleh pasien baik di RSUD maupun Puskesmas adalah poli umum, poli anak, poli gigi, poli dalam, KIA, dan bangsal. Berdasarkan hasil analisis data diperoleh sebagian besar responden yang menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan, pada umumnya menggunakan fasilitas poli umum dan ruang bangsal kelas III bagi responden yang dirawat inap.
Keberadaan sarana prasarana yang ada secara kuantitas sudah mencukupi, namun sebanyak 56% responden menilai kondisi bangsal kelas III baik di RSUD Wonosari maupun puskesmas belum representatif bagi pasien, dari segi kenyamanan tempat, termasuk kesejukan kamar, penataan ruang, maupun kesesuaian makanan pasien. Sebanyak 56% responden menyatakan perlu ada perbaikan terhadap sarana prasarana dalam rangka mendukung pelayanan kesehatan baik di RSUD maupun Puskesmas. Beberapa pelayanan yang dirasa perlu diperbaiki diantaranya ketepatan jam pelayanan puskesmas maupun RSUD, ketersediaan obat-obatan, keberadaan dokter/bidan/perawat, dan keterbukaan dokter saat memeriksa pasien.
Sedangkan bebrapa faktor yang menjadi alasan responden untuk menggunakan pelayanan kesehatan baik di RSUD Wonosari maupun puskesmas adalah jarak yang dekat, biaya murah, keberadaan dokter, bangunannya bagus, kelengkapan obat, peralatan yang lengkap, dan petugas yang ramah. Berdasarkan hasil analisi data yang diperoleh 45% responden memilih menggunakan pelayanan kesehatan di RSUD Wonosari maupun puskesmas dengan pertimbangan jarak yang dekat, 20% responden menyatakan karena biaya murah, 11% responden menyatakan dokter selalu hadir, 11% responden menyatakan karena obatnya lengkap, 4% responden menyatakan karena petugas ramah, 4% responden menyatakan karena bangunan bagus, 2% responden menyatakan karena peralatan medis lengkap, dan 3% responden menyatakan lainnya.
Hal tersebut diatas membukltikan bahwa kualitas pelayanan kesehatan baik di RSUD Wonosari maupun puskesmas belum menjadi pertimbangan utama responden dalam menggunakan fasilitas kesehatan yang ada.

3. KOMUNIKASI
Indikator komunikasi dalam penelitian ini adalah sosialisasi, transparansi dan responsivitas pelayanan. Sosialisasi yang dilakukan pihak RSUD Wonosari dan puskesmas yang terkait dengan program-program kesehatan masih sangat minim. Hal ini dinyatakan oleh 46% responden. Dari temuan dilapangan ada beberapa warga miskin yang terdaftar di SK Bupati tidak mengetahui program Bantuan Pelayanan Kesehatan bagi Keluarga Miskin. Minimnya sosialisasi disebabkan karena tidak adanya anggaran untuk itu. Hal tersebut dinyatakan oleh Direktur RSUD Wonosari.
Transparansi pelayanan kesehatan baik di RSUD Wonosari maupun puskesmas berupa ketersedian informasi tarif, prosedur pelayanan, dan program-program pelayanan kesehatan, menurut 37% responden menyatakan tidak tersedia. Sedangkan 30% responden menyatakan sudah tersedia dan 33% responden menyatakan tidak tahu.
Hal tersebut menunjukkan bahwa belum semua di puskesmas menyediakan informasi-informasi terkait dengan hal-hal diatas. Sedangkan di RSUD Wonosari, penempatan informasi kurang tepat sehingga masih sulit diakses oleh pasien.
Responsivitas pelayanan RSUD Wonosari dan puskesmas meliputi tindakan medis ketika ada KLB, penjaringan aspirasi pelayanan, dan partisipasi warga dalam penyusunan program kessehatan. Jika melihat responsivitas pelayanan yang diberikan RSUD Wonosari maupun puskesmas, hampir sebagian besar responden (46%) menyatakan rendahnya responsivitas pelayanan dari pihak RSUD Wonosari maupun puskesmas. Sedangkan 29% responden menyatakan pihak RSUD Wonosari dan puskesmas sudah cukup responsif. Dan 25% responden menyatakan tidak tahu.