Sabtu, 29 November 2014
KETIKA FAKTOR PENYEBAB KEMISKINAN DIPERTANYAKAN
Selasa, 21 Januari 2014
penyebab kemiskinan
“Kemiskinan adalah ketakberdayaan, terpinggirkan dan tidak memiliki rasa bebas (Ravallion, 2001)”
“Ada desa-desa dimana posisi penduduk pedesaan ibarat orang yang selamanya berdiri terendam dalam air sampai ke leher, sehingga ombak yang kecil sekalipun sudah cukup menenggelamkan mereka (Tawney, 1931)”
“Jika Anda memberikan ikan kepada seseorang, Anda memberinya makan untuk satu hari. Jika Anda mengajarnya menangkap ikan, Anda memberinya makan seumur hidup (pepatah Cina, WIM Poli, dkk, 2006: 20)
Premis:
1. Pendahuluan
Masalah kemiskinan bukanlah hal baru dalam sejarah kehidupan manusia di muka bumi. Kemiskinan telah ada sejak dahulu kala, dimana pada masa itu masyarakat menjadi menjadi miskin karena kurangnya kemudahan dan materi, bukan karena krisis pangan. Kemiskinan telah mempersempit ruang bagi masyarakat untuk memperoleh sebelas macam hak dasanya: pemenuhan kebutuhan pokok (pangan, sandang, papan), pekerjaan yang layak, perlindungan hukum,rasa aman, kesehatan, pendidikan, partisipasi public dan politik, hak berinovasi, hak menjalankan hubungan spiritual dengan Tuhan serta hak berpartisipasi dalam pemerintahan (Sahdan, 2005).
Indonesia sebagai salah satu negara yang terkena dampak krisis moneter yang berujung krisis ekonomi tahun 1997 sampai saat ini masih bergulat dengan persoalan kemiskinan. Sebelum krisis ekonomi, jumlah penduduk miskin Indonesia adalah 22,5 juta jiwa (1996) meningkat menjadi 49,5 juta jiwa tahun 1998 atau sekitar 24,23% dari jumlah penduduk Indonesia, dimana 31,9 juta jiwa pend9uduk miskin tersebut hidup di pedesaan dan sisanya 17,6 juta jiwa hidup di perkotaan (BPS 2006, Data diolah dari Survei Sosial Ekonomi, Susenas).
Jumlah penduduk miskin Indonesia dari tahun 2000 hingga tahun 2005 mengalami penurunan dari 38,7 juta jiwa (19,14%) menjadi 35,1 juta jiwa (sekitar 15,97%). Namun angka ini meningkat menjadi 17,75% pada tahun 2006 meskipun mengalami sedikit penurunan pada tahun 2007 yaitu 16,58%. (BPS, 2006; Dep.Keu, 2008).
Grafik-grafik berikut (omitted) menunjukkan tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran dan pertumbuhan GDP di Indonesia selama tahun 2000 – 2006. Ketiga hal ini saling terkait dimana tingkat kemiskinan dapat disebabkan oleh tingginya tingkat pengangguran (lihat Singer and Jones, 1994) dan rendahnya tingkat pertumbuhan GDP.
Kondisi ini semakin diperparah dengan naiknya harga beras (33%) dan minyak mentah di pasar internasional yang menembus angka lebih dari $100/barrel (143%). Kelangkaan minyak tanah, gas elpiji, dan beras membuat rakyat semakin kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, pelayanan kesehatan yang berakibat banyaknya anak-anak Indonesia yang menderita gizi buruk, bahkan berujung kematian. Sebut saja misalnya 1500 dari 200 ribu balita menderita gizi buruk di Yogyakarta, di Riau sebanyak 166.167 balita (33,3%) dari 499.000 balita menderita gizi buruk selama tahun 2007 dan serta kota-kota lainnya seperti di NTT, sejumlah propinsi di pulau Jawa dan Sulsel (terdapat 67 kasus gizi buruk) (Kurniawan, 2008).
Upaya penanggulangan kemiskinan telah dilakukan pemerintah dengan penyediaan kebutuhan dasar seperti pangan, pelayanan kesehatan dan pendidikan, perluasan lapangan kerja, pembangunan prasarana dan pendampingan, pembangunan sektor pertanian, pemberian dana bergulir, penyuluhan sanitasi, dan lain-lain. Namun, keberlanjutan upaya ini sangat bergantung pada ketersediaan anggaran dan komitmen pemerintah karena semuanya berorientasi material. Dengan kata lain, kajian mengenai kemiskinan berdasar pada paradigma modernisasi (the modernization paradigm) dan the product centered model yang didasarkan pada teori pertumbuhan ekonomi (Gunawan dan Sugiyanto, 2004).
2. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka rumusan masalah yang diajukan adalah: “Mengapa peningkatan taraf hidup ekonomi dan pendidikan serta pemberdayaan masyarakat dapat dijadikan sebagai langkah dasar dalam penanggulangan kemiskinan di Indonesia?
3. Tinjauan Pustaka
Menurut Nasikun (1995) yang dikutip oleh Gunawan dan Sugiyanto (2004), kemiskinan adalah sebuah fenomena multidimensional dimana hidup miskin diartikan tidak hanya hidup kekurangan dalam hal papan, sandang dan papan tetapi juga berarti akses yang rendah terhadap bermacam sumberdaya dan asset produktif yang dibutuhkan untuk pemenuhan kebutuhan yang paling dasar tersebut. Kemiskinan menurut BPS, adalah kondisi seseorang yang hanya dapat memenuhi kebutuhan makannya kurang dari 2100 kalori/kapita/hari. Kemiskinan dapat pula diartikan sebagai kondisi dimana tidak tercapainya kehidupan yang layak dengan penghasilan US$ 1/hari (World Bank). Menurut BAPPENAS (2002), kemiskinan adalah suatu kondisi yang dialami oleh seseorang/ kelompok orang yang tidak mampu menjalankan hidupnya sampai suatu taraf yang dipandang manusiawi (Sumedi dan Supadi, 2004). Kemiskinan dapat pula diartikan sebagai: (a). lacking of both money and basic necessities needed to successfully live such as food, water, education and shelter, (b). the economic condition of lacking predictable and stable means of meeting basic life needs. (Hasanuddin, 2008).
a. Data kemiskinan:
1. Menurut data (BPS, 2006), tingkat kemiskinan di Indonesia pernah mengalami penurunan dalam kurun waktu 20 tahun (1976 – 1996) yaitu dari 40,1% menjadi 11,3% sebelum krisis ekonomi melanda Indonesia. Setelah krisis, prosentase penduduk miskin semakin meluas (lihat grafik 2) bahkan hingga mencapai 16,58% (2007) dari total penduduk Indonesia (Depkeu, 2008).
b. Kegagalan berbagai program pemerintah (Sahdan 2005):
Ø Kredit Usaha Tani (KUT) dengan plafon Rp. 8,4 triliun tahun 1998 gagal karena tidak benar-benar memberdayakan masyarakat sehingga per September 2000 tunggakan KUT mencapai Rp. 6,169 triliun (73,69%) dari realisasi kredit.
Ø Program Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang pada tahun 2004 berhasil, tetapi gagal karena bank sulit menyalurkan kredit dan petani sulit membayar bunganya.
Ø Program Pengembangan Kecamatan (PPK) bertujuan mengurangi kemiskinan gagal karena perencanaan yang tidak matang, kurangnya transparansi alokasi dan penggunaan anggaran kepada masyarakat desa.
Ø Program Padat Karya Desa – Pengembangan Wilayah Terpadu (PKD – PWT) di NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, NTB; gagal karena proses perencanaan, pelaksanaan dan penyaluran bantuan sangat tergantung pada TPD (Tim Pelaksana Desa).
2· Subsidi (BBM, pupuk, dll) pemerintah tidak efektif membantu masyarakat lepas dari kemiskinan karena justru dinikmati oleh orang-orang kaya.
c. Program pemerintah setelah krisis ekonomi (Depkeu, 2008):
1. Anggaran program kemiskinan dalam APBN yang meningkat dari tahun ke tahun, seperti digambarkan grafik berikut (omitted): 28 triliun rupiah (2004) menjadi 53 triliun rupiah (2008).
2· Alokasi anggaran 2008 Rp. 5,22 triliun meliputi: (a). Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat dan PNPM pedesaan = Rp. 3, 59 triliun untuk 2.389 kecamatan (2007 = Rp. 1,45 triliun); (b). Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah/ Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) = Rp. 685,4 miliar untuk 955 kecamatan (2007 = Rp. 1,48 triliun); (c). Program Keluarga Harapan = Rp. 939,7 miliar untuk 700 ribu rumah tangga sangat miskin (RTSM) (2007 =Rp. 720,1 miliar).
3· Peningkatan Akses Pendidikan bagi penduduk miskin: (a). BOS Rp. 12,6 triliun untuk 41, 9 juta siswa (2007 = Rp. 10,4 triliun untuk 35,2 juta siswa); (b). Beasiswa untuk siswa miskin Rp. 2,25 triliun untuk 1,8 juta siswa SD-SMP, 650 ribu siswa MI-MTs, 732 ribu siswa SMA, 210 ribu siswa MA, dan 210, 6 ribu mahasiswa PT-PT agama.
4· Peningkatan akses kesehatan bagi penduduk miskin (Askeskin): (a). Pelayanan kesehatan di Puskesmas Rp. 1 triliun untuk 76,8 juta RTSM (2007 = Rp. 1 tirliun untuk 76,8 juta RTSM); (b). Pelayanan kesehatan kelas III Rumah Sakit Rp. 3,7 triliun untuk 76,8 juta RTSM (2007 = Rp. 2,4 triliun untuk 76,4 juta RTSM).
5· Subsidi yang pro poor: (a). Subsidi pangan Rp. 6,6 triliun untuk 19,1 juta rumah tangga miskin (2007 = Rp. 6,6 triliun untuk 15,8 juta RTM); (b). Subsidi bunga kredit Rp. 2,1 triliun (2007 = Rp. 1,6 triliun) untuk kredit ketahanan pangan (KKP), KPRSh, kredit energi alternative, kredit bunga untuk pengusaha NAD; (c). Subsidi minyak goreng Rp. 600 miliar (2007 = Rp. 325 miliar).
6· Peningkatan akses berusaha: (a). Credit scheme untuk UMKM melalui kredit pedesaan BRI; (b). Pemberdayaan UMKM dengan perbaikan akses kepada sumber-sumber keuangan, memperluas pasar bagi produk-produk UKM dan reformasi regulasi
5. Metode:
Penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan melalui:
a. Program penyelamatan
Program penyelamatan yang selama ini dilakukan oleh pemerintah seperti JPS (di bidang pendidikan, pangan, kesehatan dan sosial) tetap diperlukan untuk mengatasi kemiskinan pada tahap awal (Sumedi dan Supadi, 2004), tetapi hal itu hanya bersifat temporer (WIM Poli, 2008).
b. Program penciptaan lapangan kerja
Usaha penciptaan lapangan kerja di segala bidang yang dapat membantu masyarakat keluar dari kemiskinan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga perusahaan swasta, organisasi sosial (LSM) dan masyarakat sendiri. Perusahaan misalnya, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) melakukan mitra usaha dengan pengusaha kecil sehingga dapat berkembang dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat. Contohnya, Pertamina dengan mitra usaha perajin batik tanah liek (Bu Hj. Wirda Nahim) di Sumatera Barat (Smile, Metro TV, 2008). Juga usaha seorang penyandang cacat, Muhammad Junaid yang memberdayakan penyandang cacat untuk mandiri dengan melatih dan mendidik mereka untuk mandiri dengan usaha menjahit dengan dana pribadi (Kick Andy, Metro TV, 2008) adalah realitas peran serta masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan.
c. Program pemberdayaan
Program pemberdayaan dalam jangka pendek untuk mengatasi krisis, pembangunan prasarana, penanggulangan kemiskinan di perkotaan, program kemandirian ekonomi rakyat, program kredit usaha keluarga sejahtera, dan sebagainya yang selama ini dilakukan pemerintah harus tetap dilanjutkan untuk menanggulangi kemiskinan (Sumedi dan Supadi, 2004).
Pemberdayaan harus meliputi semua aspek kehidupan masyarakat (ekonomi, sosial, budaya dan politik), karena persoalan kemiskinan adalah persoalan multidimensional (Mujiran, 2003).
Pemberdayaan yang dimaksud bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat lokal dalam memenuhi kebutuhannya tanpa menghambat pemenuhan kebutuhan generasi masa depan, di dalam konteks sosial-budaya, di antara keluarga bangsa dan bangsa-bangsa yang bermartabat, sehingga dapat terlepas dari empat dimensi kemiskinan (WIM Poli dkk, 2006:81; WIM Poli, 2008).
Hal ini dapat dilihat pada kasus Grameen Bank dimana Muhammad Yunus memberdayakan masyarakat miskin di Bangladesh dengan mendirikan sebuah bank yang berpihak pada kaum miskin. Di Indonesia, hal yang sama dilakukan oleh Bupati Jayapura (Habel Melkias Suwae, S.Sos, MM) yang memberdayakan masyarakat asli Papua melalui Program Pemberdayaan Distrik dengan melaksanakan tiga prinsip pemberdayaan masyarakat lokal: (a). Community-oriented, (b). Community-based, dan (c). Community-managed (WIM Poli, dkk, 2006: 89).
Di bidang pendidikan, pemberdayaan ini juga dilakukan oleh seorang Elizabeth di wilayah Kemang, Jakarta Selatan yang membuka kelompok bermain dan TK Pelangi untuk anak-anak miskin berumur 3 – 5 tahun tanpa dipungut bayaran. Di bidang kesehatan, terdapat tiga entrepreneur muda (Andy Lim, Vanessa Wen dan Prasetya Boogie) yang mendirikan Yayasan Untaian Kasih bagi anak-anak penderita kanker yang kurang mampu (Oasis, Metro TV, 2008).
Pemberdayaan (WIM Poli, 2006, 2008) ini tidak hanya ditujukan pada faktor fisik yang nampak tetapi juga pada faktor moral yang tidak nampak, seperti modal sosial (hubungan antar masyarakat), modal spiritual intelligence (nilai-nilai agama), pembentukan perilaku yang kesemuanya harus dilakukan sejak usia dini. Sikap keberpihakan pada sesama yang kekurangan yang diwujudkan dalam tindakan nyata adalah buah dari nilai (moral dan agama) yang dianut dan kesetiaan manusia untuk mendengar suara hati yang mampu melihat sesuatu hal dengan mata, hati dan semangat orang lain (Stephen R. Covey dalam WIM Poli, dkk, 2006: 39).
6. Kesimpulan
Penanggulangan kemiskinan adalah tanggung jawab semua pihak, pemerintah, organisasi sosial dan swasta, masyarakat dengan peningkatan taraf hidup ekonomi, peningkatan mutu pendidikan serta pemberdayaan masyarakat. Langkah pemerintah dalam mengatasi masalah kemiskinan yang selama ini bersifat top-down sudah saatnya dirubah karena terbukti menemui kegagalan dalam implementasinya. Perumusan strategi penanggulangan kemiskinan harus mengakomodasi suara rakyat yang menderita kemiskinan (bottom-up) agar program yang dijalankan tepat sasaran dan berkelanjutan.
Pemberdayaan masyarakat dalam arti seluas-luasnya perlu terus digalakkan oleh semua pihak di semua aspek kehidupan masyarakat dengan menitikberatkan pada upaya mengubah tata nilai dan perilaku masyarakat sejak usia dini. Usaha pemberdayaan ini dilakukan dengan membangun faktor yang nampak (fisik) dan mengembangkan faktor yang tidak nampak, seperti budaya lokal masyarakat setempat, nilai-nilai moral dan agama.
Minggu, 21 Agustus 2011
PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL
TERHADAP
RAPERDA RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN
DAN RAPERDA PENYERTAAN MODAL
Bismillahirrahmanirrahim
Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Yang kami hormati Saudara Ketua dan Para Wakil Ketua DPRD Boyolali ;
Yang kami hormati Saudara Bupati, Wakil Bupati dan Anggota Muspida Boyolali
Yang kami hormati Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri (atau yang mewakili)
Yang kami hormati Sdr plt Sekreatris Daerah, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Para Asisten Bupati, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Kepala Kantor Kabupaten Boyolali
Yang kami hormati Para Anggota DPRD Kabupaten Boyolali dan hadirin sekalian yang berbahagia ;
Alhamdulillah, puji dan syukur Kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan nikmat, rahmat dan karunia-Nya sehingga Kita dapat hadir dalam Rapat Paripurna DPRD hari ini untuk menyusun pekerjaan besar bagi masa depan Boyolali dengan harapan Allah meridhoi usaha kita. Salawat dan salam senantiasa terlimpahkan kepada junjungan Kita Nabi Muhammad SAW, para sahabat dan keluarganya, serta para pengikutnya sehingga sunnah-sunnah beliau menjadi inspirasi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah Boyolali yang kita cintai ini.
Sebelumnya menyampaikan pandangan umum atas dua ranperda RTRW dan penyertaan modal ini izinkan, FPAN menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas penanganan bencana merapi baik pada masa tanggap darurot maupun pasca erupsi merapi. Keprihatinan ini kita sampaikan melihat kondisi korban bencana merapi yang sampai saat ini belum menerima hak-hak sebagai pengungsi pada masa tanggap darurat maupun rehabilitasi dan rekonstruksi pasca erupsi merapi. Salah satu hal yang membuat prihatin adalah belum di cairkan dana jatah hidup untuk lauk pauk kepada para pengungsi maupun korban bencana yang besarnya mencapai kurang lebih 2 milyard yang berasal dari pemerintah provinsi. Oleh karena FPAN pada kesempatan ini meminta konfirmasi, mengapa hal ini bisa terjadi dan apakah ada aturan yang menghambat sehingga jadup sebagai hak pengungsi maupun korban merapi belum di realisasikan. Dan juga persoalan yang menyangkut penanganan bencana lahar dingin terkesan pemerintah Kabupaten Boyolali sangat lambat dalam menanganinya, meski upaya-upaya telah dilakukan, maka kami FPAN memohon Pemerintah Boyolali lebih serius lagi, khusus BPBD kabupaten Boyolali yang telah di bentuk.
Hadirin Rapat Paripurna yang berbahagia,
Setelah membaca naskah akademik dan draf ranperda rencana tata ruang wilayah, FPAN mengajak untuk menyimak kembali UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup. PP no.15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang, Perda Provinsi Jawa tengah No.6 tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah, bahwa yang dimaksudkan tata ruang wilayah adalah kebijakan dalam menetapkan lokasi kawasan yang dilindungi, lokasi pengembangan kawasan budidaya yang di dalamnya termasuk kawasan produksi dan pemukiman, pola jaringan prasarana wilayah yang akan di kembangkan sesuai prioritas dalam kurun waktu perencaanaan.
Berangkat pemahaman tentang tata raung wilayah diatas, maka tujuan disusunnya peraturan daerah mengenahi rencana tata ruang adalah sebagai berikut;
- Terselenggaranya pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan berlandaskan wawasan nusantara dan Ketahanan Nasional;
- Terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya.
- Tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk :
- mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera;
- mewujudkan keterpaduan dalam penggunaaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;
- meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
- Mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan (contoh yang paling sering kita alami adalah banjir, erosi eruspsi, dan sedimentasi); dan
- Mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan
Oleh karena dalam penyusunan Tata Ruang , minimal ada tiga prinsip dasar atau kaidah yang patut diperhatikan. Pemenuhan prinsip dasar ini juga dapat digunakan sebagai indikator untuk mengukur tingkat kerentanan dan implikasi terhadap pelaksanaan Tata Ruang. Secara sederhana prinsip dasar penyusunanan RTRW ini digunakan untuk menjamin keberlangsungan hak-hak dasar masyarakat agar terhindar dari dampak negatif pelaksanaan sebuah Tata Ruang. Tiga Prinsip dasar tersebut antara lain:
1. Prinsip berkelanjutan secara Ekologi ; Artinya dalam penyusunan RTRW kabupaten Boyolali haruslah memperhatikan pola pemanfaatan Ekologi (lingkungan), sehingga tidak menyebabkan kerusakan ekologi/ lingkungan yang akan berdampak negatif pada kehidupan masyarakat di sekitarnya. Prinsip ini dapat diukur dengan menggunakan beberapa indikator antara lain;
· Tidak melakukan eksploitasi yang destruktif terhadap sumber daya alam, seperti tambang galian C,
· Tidak melakukan konversi atau merubah fungsi suatu kawasan atau ekosistem yang akan mengakibatkan terjadinya bencana banjir dan tanah longsor, terganggunya eksistensi (keberadaan) masyarakat dan dapat menghilangkan mata pencaharian masyarakat,
· Tidak merubah fungsi status kawasan yang memang benar-benar harus dilindungi dan sudah diatur dalam peraturan negara,
· Tidak mengkonversi lahan pertanian yang subur untuk dialih fungsikan perumahaman atau kawasan industri dalam skala besar dengan pola monokultur yang memang tidak sesuai dengan karakteristik lokal.
2. Prinsip berkelanjutan secara ekonomi. Artinya RTRW harus menjamin dan memperhatikan keberadaan keberadaan ekonomi tradisional pada suatu wilayah atau kawasan tertentu. Prinsip ini dapat diukur dengan beberapa indikator, antara lain
· Memberdayakan usaha atau industri kecil serta menolong sistem ekonomi kerakyatan berbasis lokal,
· Menjamin hasil produksi dan pengelolaan untuk hasil-hasil pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan kerajinan,
· Menyediakan sarana dan prasarana untuk peningkatan ekonomi kerakyatan.
3. Prinsip berkelanjutan secara Sosial-Budaya. Artinya dalam penyusunan RTRW harus tetap menjamin keberadaan atau hak-hak masyarakat untuk berkembang dan sudah menjadi tradisi masyarakat. Prinsip ini dapat diukur dengan beberapa indikator antara lain;
· Adanya dukungan pemerintah Boyolali kepada masyarakat dalam mengembangkan sosial-budayaan seperti di karakteristik masyarakat selo, masyarakat pengging, masyarakat Tumang, ampel dll;
· Penyelamatan peninggalan-peninggalan objek bersejarah;
· Penguatan kontrol sosial terhadap kebudayaan asing oleh masyarakat;
· Penguatan peraturan-peraturan di masyarakat lokal tentang pengembangan pertanian, perikanan dalam pengelolaan wilayahnya;
· mengedepankan peran aktif pemuda dan peran perempuan dalam pengambilan keputusan-keputusan politik, serta;
· Mengedepankan musyawarah dalam setiap penyelesaian masalah.
Rapat Paripurna dewan yang terhormat,
Memperhatikan dasar-dasar filosofis yang di jadikan acuan dalam penyusunan undang-undang atau peraturan rencana tata ruang wilayah, maka setelah membaca, menelaah melalui diskusi dengan beberapa pihak serta memperhatikan hasil hearing terhadap draf ranperda RTRW FPAN berpendapat :
1. Struktur ranperda RTRW dalam batang tubuh perda yang terdiri 12 bab 83 pasal yang diajukan belum mencantumkan bab yang mengatur kerja sama antar daerah, atau kerja sama antara pemerintah dengan swasta, bab atau pasal tentang kerjasama dalam pengembangan kawasan, hal di pandang penting karena salah dalam visi dan misi Bupati Boyolali adalah pro-invistasi sehingga dengan adanya bab dan pasal bentuk kerja sama antar pemerintah daerah dan kerjasama swasta akan mendorong investor berminat menanamkan modal di Boyolali, karena peraturan daerah tentang RTRW sebagai pintu masuk untuk menarik investor, mengapa hal ini tidak atur sekalian, atau pemerintah daerah Boyolali akan mengatur kerjasama antar pemerintah daerah dan swasta terkait pengembangan tata ruang wilayah menjadi perda tersendiri. FPAN mengusulkan agar perda RTRW ditambah bab atau pasal yang mengatur kerjasama, karena perda RTRW tidak berdiri sendiri, tetapi terkait dengan perda no.6 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah.
2. Rencana strukur ruang wilayah kabupaten dalam Bab III perlu di perjelas dalam menetapkan kawasan pedesaan dan kawasan perkotaan, sesuai dengan UU no.26 tahun 2007 tentang penataan ruang, sehingga sitem pelayanan pedesaan dan sistem pelayanan perkotaan yang di tetapkan sebagai kawasan pengembangan tidak rancu antara DPP, PKW, PKL, PKLp, PPK, dalam zonasi yang berbasis desa bukan kecamatan. Penataan ruang kawasan pedesaan harus menitik beratkan kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Maka pasal 7-10 bab III dalam penetapan zonasi pedesaan harus di lakukan penelitian yang mendalam. Seperti penetapan DPP (Desa Pusat Pertumbuhan) yang hanya di proyeksikan 13 desa. Apa yang menjadi dasar penetapan DPP, PKL (pusat kegiatan lokal), PKlp (pusat kegiatan lokal promosi) dan PPK (pusat pelayanan kawasan), KTP2D (kawasan terpadu pusat pengembangan desa), sebagaimana dalam draf ranperda
3. Rencana pengembangan sistem prasaran utama khususnya prasarana transportasi udara (ps.17), apakah ini sudah sesuai dengan RTRW provinsi, RTRW nasional atau tata ruang yang di kembangkan oleh TNI-AU sebagai pemilik Bandara Adi sumarmo dan Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandara, ini penting karena selama ini Pemerintah kabupaten Boyolali, tidak pernah melakukan co-sharing terhadap pengembangan kawasan Bandara Adi Sumarmo, apalagi co-sharing pendapatan pengelolaan Bandara. Oleh FPAN mengusulkan agar dalam pembahasan RTRW yang menyangkut pasal 17 perlu mengundang pihak TNI-AU mapun PT. Angkasa Pura, karena multi-efek dari pengembangan sekitar Bandara sangat strategis. Dan sangat mungkin desa-desa di sekitar Bandara, Ngesrep, Sindon, Gagaksipat, Dibal dan Sobokerto di jadikan Kota satelit, tanpa menghilangkan kekhasan desa tersebut sebagai penyangga pertanian di kecamatan Ngemplak.
4. Rencana pola ruang wilayah Kabupaten (bab IV) perlu kiranya di kembangkan kawasan penyangga iklim atau di kenal sebagai desa iklim disamping pengembangan kawasan hutan lindung, desa iklim lebih spesifik karena berbasis desa sedang hutan lindung dikawasan hutan, hal ini penting karena kota Boyolali yang 10 tahun cukup sejuk, sekarang sangat panas, maka apabila desa iklim yang di kembangkan pada zonasi desa-desa di Cepogo, Musuk, Selo, Ampel dan Mojosongo, dengan membuat indikator-indikator tertentu, sesuai dengan tingkat produksi Oksigen. Oleh karena itu FPAN mengusulkan, rencana pola pengembangan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya (ps 24-29) perlu di tetapkan indikator–indikator tertentu yang menjadikan kawasan lindung dan kawasan budidaya sebagai penyangga iklim.
5. Penetapan kawasan industri (ps 41) dengan kategori sedang sampai besar dengan penyedian lahan kurang lebih 1.191 ha, perlu di rinci dengan zonasi berbasis desa, bukan kecamatan, hal ini dimaksudkan untuk menjaga kawasan pertanian yang subur, agar tidak dialih fungsikan menjadi lahan industri misalkan kecamatan Teras diarahkan ke kawasan desa mana, kecamatan Banyudono, di arahkan ke desa mana, Ngemplak desa mana, sehingga investor bisa mengetahui kawasan yang layak untuk pengembangan industri. Apakah pemerintah daerah sudah punya konsep untuk ini?
6. Penetapan kawasan strategis (bab V ps 45) untuk pertumbuhan ekonomi, sosial budaya dan daya dukung lingkungan alat ukur yang di gunakan apa? Mengapa Simo dan Andong tidak dimasukkan dalam kawasan pertumbuhan ekonomi? Sedang kalau dilihat pertumbuhan ekonomi cukup signifikan, ini bisa dilihat data BPS. Oleh karena FPAN mengusulkan masuk kawasan PKL atau PKLp, dengan fakta industri garmen di dua kecamatan tersebut potensi untuk di dorong tidak hanya industri rumah tangga tetapi bisa industri besar.
7. Kelembagaan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (bab IX ps 68) perlu dirinci tugas pokok fungsi serta syarat keanggotaan BKPRD, dan keterlibatan masyarakat dalam kelembagaan ini di masukkan dalam pasal-pasal ini, tidak diatur melalui keputasan bupati, agar kelembagaan ini bisa dikontrol masyarakat secara luas, sebagaiman bab sebelumnya (ps 64) tentang hak kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang wilayah.
Wabillaahitaufik wal hidayah wassalaamu’alaikum Wr, Wb.
Boyolali, 29 Januari 2011
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BOYOLALI
FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONA (FPAN)
Ketua, Sekretaris
DRS. THONTOWI JAUHARI, S.H., M.Si. MUSTHOFA SYAFAWI, SH.