Sabtu, 29 November 2014

KETIKA FAKTOR PENYEBAB KEMISKINAN DIPERTANYAKAN



KETIKA FAKTOR PENYEBAB KEMISKINAN DIPERTANYAKAN
Sebelum tahun 1997 masalah kemiskinan di Indonesia dipandang sebagai masalah konvensional yang akan berkurang dengan sendirinya apabila kemajuan pembangunan di bidang ekonomi dan infrastruktur berhasil dicapai. Pasca krisis multidimensional pada tahun 1997 – 1998 masalah kemiskinan menjadi masalah yang mengemuka karena jumlah penduduk miskin meningkat sangat tajam. Perhatian pemerintah terhadap masalah kemiskinan tidak terbatas pada kondisi kehidupan masyarakat yang menurun kualitasnya karena lemahnya daya beli tetapi juga karena masalah kemiskinan ditengarai sebagai pemicu timbulnya berbagai masalah sosial lain, seperti pengemis, perdagangan anak dan perempuan, anak jalanan dan anak terlantar.
Untuk mengatasi masalah kemiskinan, pemerintah telah menetapkan kebijakan dan langkah-langkah konsolidasi program-program penanggulangan kemiskinan dengan berbagai sektor[1] dan pihak-pihak yang peduli[2] terhadap masalah kemiskinan. Kebijakan dan langkah-langkah penanggulangan kemiskinan tersebut terdiri atas tiga paket program yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak. Pertama, pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan, pangan, sanitasi dan air bersih. Paket program pertama ini disebut sebagai program bantuan dan perlindungan sosial. Jenis bantuan pada paket program pertama adalah bantuan beras untuk keluarga miskin (Raskin), dana BOS, BLT, PKH dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Kedua, pemenuhan hak atas berpartisipasi, kesempatan kerja dan berusaha, tanah, sumber daya alam dan lingkungan hidup serta perumahan. Paket program kedua disebut sebagai program pemberdayaan masyarakat yang lebih dikenal sebagai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) PNPM Mandiri. Ketiga, pemenuhan hak atas kesempatan berusaha dan bekerja serta sumber daya alam dan lingkungan hidup. Paket program ini disebut sebagai program pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Jenis bantuan pada paket program ini adalah kredit usaha rakyat (KUR) dan bantuan modal bagi usaha kecil dan menengah (UKM).
Dari masing-masing paket program tersebut dapat dilihat bahwa program pemberdayaan masyarakat berada pada paket program yang kedua. Sasaran program pemberdayaan adalah masyarakat yang berada di sekitar garis kemiskinan dan rentan terperosok dalam kondisi miskin ketika mengalami guncangan yang disebabkan oleh berbagai krisis seperti krisis ekonomi atau krisis politik[3]. Kebijakan yang ditetapkan dalam PNPM Mandiri[4] antara lain : 1) sebagai wadah/kerangka bagi konsolidasi program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, 2) pendekatan berbasis pembelajaran, 3) pembentukan kelompok masyarakat menjadi modal sosial, 4) membuka penuh dan mendekatkan sumber daya kapital/modal ekonomi langsung kepada masyarakat, 5) memandirikan masyarakat dengan menguatkan modal sosial didukung oleh modal ekonomi dan modal SDM, 6) harmonisasi berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat dan perubahan dari ‘skema proyek’ menjadi ‘skema program’.
Dari kebijakan yang ditetapkan pemerintah dapat dilihat bahwa pada semua program pemberdayaan selalu disertai dengan pemberian bantuan, baik berupa modal fisik maupun berupa modal ekonomi. Dalam program pemberdayaan melalui PNPM Mandiri modal ekonomi justru digunakan untuk menguatkan modal sosial masyarakat. Paradigma pembangunan dan kebijakan penanggulangan kemiskinan yang selalu mengedepankan bantuan dan modal ekonomi ini menjadi tanda tanya besar bagi peneliti. Apakah program pemberdayaan yang dimaksudkan pemerintah identik dengan penguatan modal ekonomi masyarakat dan seberapa besar kemajuan yang dicapai oleh masyarakat setelah menerima bantuan ?. Pada tahun 2008 dana APBN untuk mengurangi kemiskinan mencapai 80 trilyun rupiah. Namun pemerintah pun belum bisa mengevaluasi hasil yang dicapai dengan alasan banyaknya versi kemiskinan di Indonesia[5].
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pemberian bantuan selain memberikan dampak positif juga membawa dampak negatif. Sementara itu, kebijakan program pemberdayaan yang disertai dengan pemberian bantuan ekonomi ternyata belum bisa diukur tingkat keberhasilannya. Berdasarkan analisis terhadap kondisi-kondisi ini penulis melakukan kajian pustaka terhadap berbagai pandangan konseptual mengenai kemiskinan untuk merancang model pemberdayaan yang lebih tepat dalam mengatasi masalah kemiskinan sekaligus meningkatkan kemandirian masyarakat.


[1] Sektor-sektor yang melaksanakan program-program penanggulangan kemiskinan antara lain Departemen Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Departemen Sosial melalui program BLT dan PKH serta Departemen Pendidikan melalui program BOS.
[2] Dalam menanggulangi kemiskinan pemerintah Indonesia didukung oleh pihak-pihak dari luar negeri seperti Bank Pembangunan Asia dan Bank Dunia serta pihak-pihak dari dalam negeri seperti LSM-LSM lokal.
[3] Krisis dimaksud bisa berasal dari ruang lingkup yang luas misalnya krisis ekonomi dan politik yang dialami negara yang menyebabkan peningkatan harga-harga kebutuhan pokok masyarakat dan bisa berasal dari ruang lingkup yang lebih sempit misalnya di tingkat perusahaan yang menyebabkan seseorang kehilangan pekerjaan atau di tingkat keluarga karena terjadi musibah.
[4] Dikutip dari paparan Deputi Menko Kesra bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dengan tema “Trend pembangunan berbasis masyarakat” yang disampaikan pada seminar nasional hari ulang tahun INKINDO ke-29, tanggal 10 Juli 2008.
[5] Pernyataan Asisten Deputi Menko Kesra Urusan Kelembagaan dan Kemitraan – Soepeno Sahid dalam pertemuan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dan Daerah di Bandung pada tanggal 7 Mei 2009. Soepeno mengatakan program-program yang dibiayai dengan dana sebesar 80 trilyun rupiah tersebut antara lain BLT, BOS, PNPM Mandiri dan KUR. (Harian Pikiran Rakyat, 7 Mei 2009).
UPAYA PENGURANGAN KEMISKINAN VERSI ASIAN DEVELOPMENT BANK (Bag. 2 – End)

Tags






Rate This

I. STRATEGI
Strategi yang ditetapkan oleh Asian Development Bank (ADB) atau Bank Pembangunan Asia dalam mencanangkan upaya mengurangi kemiskinan menitikberatkan pada fokus negara yang lebih luas dan memberi prioritas pada lintas sektoral.  Strategi tersebut kemudian dipilah-pilah lagi dalam strategi yang lebih operasional sebagai berikut : 
A.   Fokus Negara yang lebih Luas
1.    Analisa Kemiskinan yang berfokus pada Negara
a.   ADB akan melibatkan pemangku kepentingan dalam suatu negara untuk melakukan analisa terhadap sifat dasar, intensitas dan sebaran kemiskinan, penyebab kemiskinan, dampak kebijakan publik, fokus dan efisiensi belanja pemerintah serta efektifitas program dan lembaga pemerintah.  Analisa ini akan digunakan dalam membahas hubungan antara kasus-kasus kemiskinan dan intervensi-intervensi dalam berbagai sektor dan bidang lintas sektor.
b.   ADB akan mendukung perbaikan pengumpulan dan tata kelola data, riset dan analisa kemiskinan.  Kajian kemiskinan yang dilakukan akan meninjau ulang dan memberikan pandangan terhadap strategi nasional dan merekomendasikan kebijakan.
2.   Membangun Kemitraan yang berkaitan dengan Strategi Pengurangan Kemiskinan Nasional
a.   ADB harus memperkuat keterkaitan hubungan operasionalnya dengan NPRS dengan cara memobilisasi penuh semua pemangku kepentingan, memperkuat kemitraan dan memperbaiki mutu CSP.
b.   ADB akan berkolaborasi dengan badan-badan PBB dan Bank-bank multilateral guna mengadakan kajian mengenai kemiskinan, memahami berbagai pendekatan yang dapat ditempuh untuk mengurangi kemiskinan serta untuk mendukung persiapan dan pelaksanaan NPRS.
c.   Kolaborasi ADB dengan Dana Moneter Internasional dan Bank Dunia, badan-badan PBB dan organisasi-organisasi pembangunan bilateral meliputi strategi nasional, pelaksanaan program, analisa, pendanaan bersama, pendektan bantuan di tingkat sektor (SWAps), advokasi kebijakan, serta pengukuran dan pengawasan hasil yang dicapai sehubungan dengan MDGs dan beberapa indikator kemiskinan lainnya.
3.   Strategi-strategi Nasional dan pembuatan Program yang berorientasi Hasil
a.   ADB akan memberikan bantuan untuk meningkatkan kapasitas dalam menyiapkan dan memperbaharui strategi-strategi pembangunan nasional negara anggotanya serta ikut serta dalam diskusi-diskusi yang dipimpin oleh pemerintah untuk membahas strategi-strategi tersebut.
b.   Menilai tujuan-tujuan pembangunan dalam NPRS selama tahap persiapan CSP untuk memastikan bahwa peran dan tujuan-tujuan ADB bersifat jelas dan ada strategi maupun program yang kredibel dalam CSP untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut.
c.   CSP akan menentukan sektor, sub sektor dan jenis-jenis proyek yang sesuai dengan konteks spesifik kemiskinan pada masing-masing negara-negara anggota ADB serta strategi-strategi dan prioritas-prioritas negara tersebut dalam pengurangan kemiskinan.  CSP akan merinci apakah kegiatan ADB akan secara langsung menjadikan kaum miskin sebagai sasaran atau secara tidak langsung.
d.   CSP akan memiliki kerangka kerja untuk hasil-hasil yang mencakup pengawasan dan yang menghubungkan kendala-kendala pengurangan kemiskinan yang sudah diidentifikasi dalam kajian-kajian mengenai kemiskinan dengan program-program yang diusulkan, keluaran yang diinginkan dan hasil yang diharapkan.
e.   Mengukur hasil-hasil yang dicapai oleh CSP dengan menggunakan indikator-indikator yang berlaku bagi setiap tonggal, sektor dan prioritas tematis yang terkait. 
B.   Prioritas-prioritas Lintas Sektor
1.   Kesetaraan Jender
ADB mempertimbangkan isu-isu mengenai jender dan pembangunan ke dalam pekerjaan-pekerjaan, pinjaman-pinjaman, bantuan teknis serta kegiatan-kegiatan ekonomi dan sektor lainnya.
2.   Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan
ADB mengangkat kebijakan lingkungan hidup yang mengatur :
a.   Intervensi-intervensi lingkungan hidup
b.   Pengarusutamaan isu-isu lingkungan pada proyek-proyek yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
c.   Pemeliharaan sistem-sistem penunjang kehidupan di tingkat regional maupun global.
d.   Mendorong pengembangan kemitraan yang efektif.
e.   Pengintegrasian pertimbangan-pertimbangan mengenai lingkungan hidup ke dalam operasi-operasi ADB.
3.   Pembangunan Sektor Swasta
ADB akan membantu negara berkembang untuk menciptakan lingkungan yang memungkinkan partisipasi sektor swasta dalam pembangunan dan yang melahirkan peluang usaha melalui kegiatan sektor publik. 
4.   Kerja sama Regional
ADB akan terus memberikan prioritas tinggi bagi kerja sama sebagai cara bagi negara-negara berkembang untuk menghapuskan kendala fisik maupun kelembagaan terhadap perdagangan dan investasi.
5.   Pengembangan Kapasitas : Sebuah Penekanan Baru pada Strategi Pengurangan Kemiskinan (PRS)
ADB akan berupaya menyediakan dukungan strategis untuk meningkatkan kapasitas negara berkembang yang menjadi anggotanya dalam rangka menyusun dan melaksanakan kebijakan-kebijakan serta melakukan pembaharuan investasi yang dibutuhkan guna mengurangi kemiskinan.

II.  PELAKSANAAN STRATEGI
Tindakan-tindakan dan kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan ADB untuk mencapai tujuan dalam rangka upaya pengurangan kemiskinan berdasarkan strategi yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut : 
A.   Mengelola Sumber Daya untuk Hasil-hasil Pembangunan yang Optimal
1.   Manajamen dan kegiatan yang beroritentasi pada hasil untuk membuat perbaikan-perbaikan yang nyata dalam hasil-hasil pembangunan.  Perbaikan-perbaikan tersebut mencakup :
a.   Pembentukan sebuah ‘unit tata kelola’ untuk hasil-hasil pembangunan yang optimal (MfDR).
b.   Mengembangkan proses-proses/prosedur-prosedur untuk MfDR.
c.    Pengarusutamaan MfDR di seluruh jajaran ADB.
d.   Perbaikan sistem dan proses tata kelola sumber daya manusia serta pelaksanaan sebuah strategi tata kelola sumber daya manusia yang baru.
e.   Penyelarasan kebijakan-kebijakan, strategi-strategi dan pendekatan-pendekatan operasional dengan agenda strategis utama ADB termasuk PRS dan kerangka strategis jangka panjang yang telah disempurnakan.
f.    Perbaikan pendekatan-pendekatan ADB untuk mendukung pembangunan kapasitas negara-negara berkembang yang menjadi anggota ADB.
2.   Monitoring dan Evaluasi pada tingkat Proyek
Tim-tim Proyek akan memastikan bahwa proyek dirancang dengan baik dan dilaksanakan secara efektif serta dilakukan penilaian di akhir pelaksanaan.
3.   Monitoring dan Evaluasi pada tingkat Sektor dan Bidang Lintas Sektor
ADB akan mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan kemajuan yang dicapai oleh pelaksanaan PRS dalam kegiatan-kegiatan sektor dan prioritas-prioritas bidang lintas sektor.
4.   Monitoring dan Evaluasi di tingkat Nasional
Hasil-hasil suatu negara akan diawasi dengan mengacu pada tiga tonggak dan prioritas-prioritas lintas sektor dan akan merupakan gabungan dari seluruh intervensi ADB, baik yang bersifat pinjaman maupun non pinjaman dalam sebuah negara.  Tim-tim Nasional akan bertanggung jawab dalam mengawasi kemajuan dari keluaran-keluaran serta hasil-hasil yang dicapai.
5.   Monitoring dan Evaluasi di tingkat Kelembagaan
Keluaran-keluaran dari pelaksanaan PRS akan diukur dalam dimensi-dimensi :
a.   Perbaikan mutu CSP
b.   Perbaikan mutu proyek
c.    Pelaksanaan proyek yang efektif
d.   Peningkatan kontribusi dari landasan pengetahuan yang mendukung pengurangan kemiskinan
e.   Kemitraan yang lebih kuat guna mencapai MDGs
6.   Penggolongan Proyek untuk melacak Masukan
Proyek-proyek akan digolongkan sebagai intervensi dengan sasaran khusus jika proyek-proyek tersebut difokuskan pada rumah tangga, kawasan geografis tertentu dan pada sektor atau sub sektor yang secara langsung mendukung pencapaian MDGs yang terkaitan dengan kemiskinan non pendapatan. 
B.  Membantu meningkatkan Pembelajaran dan Pengembangan Perangkat-perangkat Baru
1.   Menggunakan pengetahuan (global, regional maupun lokal) dalam kampanye-kampanye pengurangan kemiskinan agar strategi pengurangan kemiskinan (PRS) dapat dilaksanakan.
2.   Mengaplikasikan variasi-variasi dari instrumen-instrumen yang sudah digunakan dalam pendekatan-pendekatan baru untuk pengurangan kemiskinan, yang mencakup :
a.   Menjalin kemitraan dengan badan-badan lain secara efektif dalam pemberian bantuan yang menggunakan pendekatan sektor secara luas (SWAp) guna mencapai tujuan-tujuan sektor.
b.   Pinjaman-pinjaman untuk mendorong pembaharuan kebijakan untuk membuat kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan NPRS guna memberikan dukungan jangka panjang terhadap pelaksanaan strategi pengurangan kemiskinan nasional (NPRS).
c.   Sebuah pinjaman program yang bersifat ‘loan’ yang memungkinkan diberikannya bantuan secara luwes untuk mendukung reformasi-reformasi kebijakan dan pengembangan kelembagaan.
d.   Memberikan lebih banyak pinjaman untuk mendukung kegiatan percontohan guna menguji pendekatan-pendekatan inovatif terhadap pengurangan kemiskinan.
e.   Peningkatan dana-dana investasi sosial.
f.    Lembaga-lembaga Swadaya Masyarakat pendukung yang telah memiliki catatan yang meyakinkan dalam bekerja bersama kaum miskin. 
C.  Membangun Kapasitas ADB dalam melaksanakan Strategi yang telah ditingkatkan
1.   Kemampuan Keuangan
Mendesak negara-negara donor agar memberikan komitmen untuk menyediakan sumber daya keuangan dalam jangka menengah untuk memperbaiki kepastian dan keberlangsungan bantuan keuangan, khususnya bagi negara-negara berkembang yang menjadi anggota ADB yang meluncurkan strategi-strategi dan program-program pengurangan kemiskinan jangka menengah serta menyederhanakan syarat-syarat pinjaman dan memperbaiki ketentuan-ketentuan pemberian pinjaman dana yang diusahakan ADB dari pasar uang agar kegiatan penanganan kemiskinan dapat lebih fokus.
2.   Menambah keragaman perangkat keuangan dan investasinya agar bantuan yang diberikan dapat lebih sesuai untuk memenuhi kebutuhan yang kompleks dalam pengurangan kemiskinan.  ADB akan berusaha menyediakan bantuan hibah secara selektif bagi negara-negara yang paling miskin.
3.   Mendukung upaya-upaya internasional untuk mencapai tujuan MDGs.
4.   Kapasitas Organisasional.
ADB akan terus memperkuat kapasitas organisasionalnya untuk secara efektif mengupayakan kemiskinan di negara-negara berkembang yang menjadi anggotanya.
5.   ADB akan terus membangun landasan pengetahuan yang dibutuhkan melalui pelatihan keterampilan yang terfokus dengan baik dan program-program mentoring.
6.   ADB akan meningkatkan kapasitas kantor-kantor perwakilannya guna mengawasi dan membuat laporan mengenai kemiskinan dan untuk membantu kemiskinan mengintegrasikan kemiskinan ke dalam kegiatan-kegiatan ADB.

Analisa :
Sebagaimana dasar pemikiran dan kerangka kerja ADB untuk mengurangi kemiskinan maka pada penetapan strategi dan mekanisme pelaksanaannya, ADB cenderung memberikan ‘porsi’ yang lebih besar dalam upaya peningkatan perekonomian negara-negara anggotanya.  Upaya ADB untuk mempengaruhi kebijakan dan pelaksanaan kegiatan lintas sektor lebih banyak diarahkan untuk memberikan peluang dan kesempatan bagi sektor swasta dalam pengembangan usahanya.  Hal ini layak untuk diwaspadai sebagai upaya kapitalisme yang terselubung.  Strategi ADB untuk pemberdayaan ekonomi lokal nampaknya baru sebatas pemberian penyadaran bagi masyarakat miskin mengenai potensi yang mereka miliki untuk ‘bertahan hidup’.  Kegiatan-kegiatan ADB untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi lokal belum memberikan alur mediasi untuk membuat jaringan kerja antara pengusaha ekonomi lemah dengan sektor-sektor swasta yang kuat.
Penyusun melihat bahwa besaran program dan kegiatan ADB lebih diutamakan kepada kelompok-kelompok pemilik modal.  Upaya ADB untuk mempengaruhi kebijakan-kebijakan negara anggotanya lebih bertujuan untuk memperluas ruang gerak sektor swasta dalam usaha di bidang perekonomian.  Sebagaimana disebutkan dalam mekanisme pelaksanaan strateginya, ADB mengelompokkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat miskin dan masyarakat di kawasan terisolir ke dalam proyek-proyek khusus.  Itu berarti bahwa dukungan untuk pemberdayaan masyarakat miskin dan terisolir bukan merupakan bagian dari strategi dan program utama ADB.
ADB menggunakan kesehatan dan pendidikan sebagai indikator untuk menghitung angka kemiskinan masyarakat dalam suatu negara namun ADB belum cukup konsisten untuk memberikan dukungan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan dan tingkat pendidikan masyarakat di negara-negara anggotanya.  ADB tidak memuat secara spesifik mengenai strategi yang berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan.
Layak untuk dicermati adalah strategi ADB dalam upaya untuk membantu menggalang dana dari negara-negara donor dan penyalurannya kepada negara-negara miskin yang membutuhkan bantuan.  Dalam hal ini sangat jelas terlihat bahwa ADB adalah organisasi tingkat Asia Pasifik yang menyediakan diri sebagai suatu lembaga penghimpun dana yang tentunya mendapat keuntungan dari upaya yang dikelolanya.  Patut pula dipertanyakan mengenai bantuan yang bersifat pinjaman dan non pinjaman.  Apakah bantuan yang berupa pinjaman harus dikembalikan berikut bunga dan ‘konsekuensi kepatuhan’ dari negara yang meminjam kepada ADB dan negara yang menjadi donor ?.  Apakah bantuan yang non pinjaman kemudian juga menyebabkan negara yang mendapat bantuan menjadi ‘berhutang budi’ kepada ADB dan pihak donor ?.  Apa konsekuensi yang harus dilakukan oleh negara yang mendapat bantuan ?.  Pertanyaan-pertanyaan ini adalah sikap skeptis penyusun terhadap ‘kebaikan’ ADB.  Penyusun sangat yakin bahwa tidak ada kebaikan suatu lembaga keuangan yang tidak menyimpan sejumlah harapan keuntungan dari upaya yang dilakukannya.
Walaupun berbagai pertanyaan skeptis mendasari penyusun dalam menganalisa kebijakan dan strategi ADB namun secara obyektif penyusun memandang beberapa kebijakan dan strategi tersebut perlu didukung oleh negara-negara anggotanya, terutama dalam hal pengarusutamaan jender dan lingkungan hidup yang berkelanjutan.  Terlepas dari isu pemanasan global (global warming), Indonesia perlu dengan segera menyelamatkan hutan, air dan semua aspek lingkungan yang ada.  Konservasi alam semestinya menjadi salah satu agenda utama dalam pembangunan di Indonesia.  Segala bentuk eksplorasi dan eksploitasi yang dilakukan selama 62 tahun kemerdekaan Indonesia telah merusak sebagian besar wilayah di negara ini.  Bila hal ini terus dibiarkan maka bukan tidak mungkin akan menyebabkan juga kepunahan penduduknya.
Di sisi lain, pengarusutamaan jender yang dilakukan di Indonesia perlu dikembangkan dalam berbagai bidang, tidak hanya di sektor perekonomian.  ADB menitikberatkan strateginya yang berhubungan dengan jender kepada kemudahan untuk mendapatkan bantuan atau dukungan bagi perempuan yang melakukan kegiatan ekonomis produktif.  Hal ini secara nyata menunjukkan bahwa lagi-lagi ADB lebih menitikberatkan perhatiannya pada sektor ekonomi.  Menurut penyusun, pemberdayaan perempuan tidak dapat diawali dengan usaha ekonomi tetapi harus dimulai dengan peningkatan derajat kesehatan dan pendidikannya.  Perempuan yang mempunyai usaha ekonomis produktif tidak akan pernah meningkat kesejahteraannya apabila ia tidak memiliki pengetahuan untuk pemasaran, pengembangan usaha dan peningkatan kualitas produks

Selasa, 21 Januari 2014

penyebab kemiskinan



PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI INDONESIA

“Kemiskinan adalah ketakberdayaan, terpinggirkan dan tidak memiliki rasa bebas (Ravallion, 2001)”
“Ada desa-desa dimana posisi penduduk pedesaan ibarat orang yang selamanya berdiri terendam dalam air sampai ke leher, sehingga ombak yang kecil sekalipun sudah cukup menenggelamkan mereka (Tawney, 1931)”
“Jika Anda memberikan ikan kepada seseorang, Anda memberinya makan untuk satu hari. Jika Anda mengajarnya menangkap ikan, Anda memberinya makan seumur hidup (pepatah Cina, WIM Poli, dkk, 2006: 20)

Premis:
Penanggulangan kemiskinan merupakan tanggung jawab semua pihak (pemerintah, organisasi sosial/swasta, dan masyarakat) yang diarahkan pada peningkatan taraf hidup ekonomi dan pendidikan serta pemberdayaan masyarakat.

1. Pendahuluan
Masalah kemiskinan bukanlah hal baru dalam sejarah kehidupan manusia di muka bumi. Kemiskinan telah ada sejak dahulu kala, dimana pada masa itu masyarakat menjadi menjadi miskin karena kurangnya kemudahan dan materi, bukan karena krisis pangan. Kemiskinan telah mempersempit ruang bagi masyarakat untuk memperoleh sebelas macam hak dasanya: pemenuhan kebutuhan pokok (pangan, sandang, papan), pekerjaan yang layak, perlindungan hukum,rasa aman, kesehatan, pendidikan, partisipasi public dan politik, hak berinovasi, hak menjalankan hubungan spiritual dengan Tuhan serta hak berpartisipasi dalam pemerintahan (Sahdan, 2005).

Indonesia sebagai salah satu negara yang terkena dampak krisis moneter yang berujung krisis ekonomi tahun 1997 sampai saat ini masih bergulat dengan persoalan kemiskinan. Sebelum krisis ekonomi, jumlah penduduk miskin Indonesia adalah 22,5 juta jiwa (1996) meningkat menjadi 49,5 juta jiwa tahun 1998 atau sekitar 24,23% dari jumlah penduduk Indonesia, dimana 31,9 juta jiwa pend9uduk miskin tersebut hidup di pedesaan dan sisanya 17,6 juta jiwa hidup di perkotaan (BPS 2006, Data diolah dari Survei Sosial Ekonomi, Susenas).

Jumlah penduduk miskin Indonesia dari tahun 2000 hingga tahun 2005 mengalami penurunan dari 38,7 juta jiwa (19,14%) menjadi 35,1 juta jiwa (sekitar 15,97%). Namun angka ini meningkat menjadi 17,75% pada tahun 2006 meskipun mengalami sedikit penurunan pada tahun 2007 yaitu 16,58%. (BPS, 2006; Dep.Keu, 2008).

Grafik-grafik berikut (omitted) menunjukkan tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran dan pertumbuhan GDP di Indonesia selama tahun 2000 – 2006. Ketiga hal ini saling terkait dimana tingkat kemiskinan dapat disebabkan oleh tingginya tingkat pengangguran (lihat Singer and Jones, 1994) dan rendahnya tingkat pertumbuhan GDP.


Kondisi ini semakin diperparah dengan naiknya harga beras (33%) dan minyak mentah di pasar internasional yang menembus angka lebih dari $100/barrel (143%). Kelangkaan minyak tanah, gas elpiji, dan beras membuat rakyat semakin kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pangan, sandang, pelayanan kesehatan yang berakibat banyaknya anak-anak Indonesia yang menderita gizi buruk, bahkan berujung kematian. Sebut saja misalnya 1500 dari 200 ribu balita menderita gizi buruk di Yogyakarta, di Riau sebanyak 166.167 balita (33,3%) dari 499.000 balita menderita gizi buruk selama tahun 2007 dan serta kota-kota lainnya seperti di NTT, sejumlah propinsi di pulau Jawa dan Sulsel (terdapat 67 kasus gizi buruk) (Kurniawan, 2008).
Selain itu, kemiskinan juga menyebabkan banyaknya orang tua tidak mampu menyekolahkan anak-anak mereka. Ada tiga alasan utama anak-anak Indonesia tidak bersekolah: kurangnya dana orangtua (35,78%), mereka harus bekerja membantu orang tua (23,56%) dan sebanyak 15, 77% karena menikah (BPS, 2006). Kemiskinan juga menjadi alasan sempurna penyebab rendahnya Indeks Pembangunan Manusia Indonesia (Human Development Index, HDI). Laporan HDI 2004 (menggunakan data 2002) menunjukkan Indonesia berada di urutan ke-111 dari 177 negara dengan angka indeks 0,692 (Sahdan, 2005). Angka indeks HDI adalah komposit dari angka harapan hidup, tingkat melek huruf, jumlah partisipasi terhadap jenjang pendidikan (dasar – menengah – tinggi) serta GDP per kapita. Meskipun peringkat HDI Indonesia meningkat menjadi urutan 110 (tahun 2005), 108 (tahun 2006) dan 107 (tahun 2007), namun masih jauh di bawah negara-negara Asia Tenggara lainnya, bahkan berada dua peringkat di bawah Vietnam tahun 2007.

Upaya penanggulangan kemiskinan telah dilakukan pemerintah dengan penyediaan kebutuhan dasar seperti pangan, pelayanan kesehatan dan pendidikan, perluasan lapangan kerja, pembangunan prasarana dan pendampingan, pembangunan sektor pertanian, pemberian dana bergulir, penyuluhan sanitasi, dan lain-lain. Namun, keberlanjutan upaya ini sangat bergantung pada ketersediaan anggaran dan komitmen pemerintah karena semuanya berorientasi material. Dengan kata lain, kajian mengenai kemiskinan berdasar pada paradigma modernisasi (the modernization paradigm) dan the product centered model yang didasarkan pada teori pertumbuhan ekonomi (Gunawan dan Sugiyanto, 2004).

2. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka rumusan masalah yang diajukan adalah: “Mengapa peningkatan taraf hidup ekonomi dan pendidikan serta pemberdayaan masyarakat dapat dijadikan sebagai langkah dasar dalam penanggulangan kemiskinan di Indonesia?

3. Tinjauan Pustaka
Menurut Nasikun (1995) yang dikutip oleh Gunawan dan Sugiyanto (2004), kemiskinan adalah sebuah fenomena multidimensional dimana hidup miskin diartikan tidak hanya hidup kekurangan dalam hal papan, sandang dan papan tetapi juga berarti akses yang rendah terhadap bermacam sumberdaya dan asset produktif yang dibutuhkan untuk pemenuhan kebutuhan yang paling dasar tersebut. Kemiskinan menurut BPS, adalah kondisi seseorang yang hanya dapat memenuhi kebutuhan makannya kurang dari 2100 kalori/kapita/hari. Kemiskinan dapat pula diartikan sebagai kondisi dimana tidak tercapainya kehidupan yang layak dengan penghasilan US$ 1/hari (World Bank). Menurut BAPPENAS (2002), kemiskinan adalah suatu kondisi yang dialami oleh seseorang/ kelompok orang yang tidak mampu menjalankan hidupnya sampai suatu taraf yang dipandang manusiawi (Sumedi dan Supadi, 2004). Kemiskinan dapat pula diartikan sebagai: (a). lacking of both money and basic necessities needed to successfully live such as food, water, education and shelter, (b). the economic condition of lacking predictable and stable means of meeting basic life needs. (Hasanuddin, 2008).
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa kemiskinan dibedakan dalam empat dimensi: (a). dimensi ekonomi: ketidakmampuan mansyarakat memenuhi kebutuhan dasarnya akibat rendahnya penghasilan (lack of choice); (b). dimensi politik: rendahnya kemampuan berpartisipasi dalam politik (lack of voice); (c). dimensi sosial: rendahnya status sosial dalam masyarakat (lack of status); (d). dimensi psikologis: rendahnya rasa percaya diri (lack of self-confidence) (WIM.Poli, dkk, 2006: 81). Karenanya, ciri-ciri masyarakat miskin adalah: (a). minimnya akses politis dalam proses pengambilan keputusan terkait hidup mereka, (b). tersingkir dari lembaga sosial masyarakat yang utama, (c). rendahnya kualitas SDM, kesehatan, pendidikan, keterampilan yang berpengaruh terhadap rendahnya penghasilan secara ekonomi, (d). memiliki budaya/nilai etos kerja yang rendah, berpikir praktis dan fatalism, dan (e). minimnya kepemilikan aset fisik, seperti aset lingkungan hidup (air bersih dan penerangan).
Menurut Valeriana Darwis (2004), faktor penyebab kemiskinan dapat dibagi dua: faktor internal (SDM dan SD fisik), dimana hasil penelitiannya menunjukkan bahwa keluarga miskin rata-rata memiliki tingkat pendidikan yang rendah (tidak tamat SMP). Terkait dengan SD fisik, sebagian besar respondennya memiliki kondisi rumah yang jauh dari layak untuk ukuran kesehatan ideal. Selain itu hasil risetnya menunjukkan bahwa penduduk miskin memiliki lahan pertanian yang kecil (0,16 ha) bahkan banyak diantaranya hanya sebagai petani penggarap. Faktor kedua adalah faktor eksternal (potensi/keadaan wilayah, sarana/prasarana, kelembagaan, aksesibilitas terhadap: produksi, modal, pasar dan faktor ekonomi lainnya), dimana hasil riset ini menunjukkan bahwa sebagian besar penduduk yang berkategori miskin hidup dalam wilayah yang kurang potensial dan memiliki akses yang rendah terhadap faktor-faktor ekonomi yang mendukung mereka untuk hidup cukup.
4. Fakta
a. Data kemiskinan:

1. Menurut data (BPS, 2006), tingkat kemiskinan di Indonesia pernah mengalami penurunan dalam kurun waktu 20 tahun (1976 – 1996) yaitu dari 40,1% menjadi 11,3% sebelum krisis ekonomi melanda Indonesia. Setelah krisis, prosentase penduduk miskin semakin meluas (lihat grafik 2) bahkan hingga mencapai 16,58% (2007) dari total penduduk Indonesia (Depkeu, 2008).
2. 87 % dari masyarakat miskin memiliki kepala rumah tangga dengan pendidikan SD; 60% diantaranya hidup dari sektor pertanian; 75% hidup di pedesaan, 61% hidup di pulau Jawa; serta wilayah paling miskin tersebar di Kawasan Timur Indonesia. (Susenas, 1999).
3. Kesenjangan jender: tingkat buta huruf perempuan 20%, lebih tinggi daripada laki-laki yang hanya 9%; 71% dari kategori pekerja yang tidak dibayar adalah perempuan; hanya 7% dari pejabat dan manajer senior adalah perempuan; keterwakilan perempuan pada sektor politik masih rendah (10% dari anggota DPR)(Susenas, 1999;UNDP, 1999; World Bank, 2000).

b. Kegagalan berbagai program pemerintah (Sahdan 2005):
1. Program-program:
Ø Kredit Usaha Tani (KUT) dengan plafon Rp. 8,4 triliun tahun 1998 gagal karena tidak benar-benar memberdayakan masyarakat sehingga per September 2000 tunggakan KUT mencapai Rp. 6,169 triliun (73,69%) dari realisasi kredit.

Ø Program Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang pada tahun 2004 berhasil, tetapi gagal karena bank sulit menyalurkan kredit dan petani sulit membayar bunganya.

Ø Program Pengembangan Kecamatan (PPK) bertujuan mengurangi kemiskinan gagal karena perencanaan yang tidak matang, kurangnya transparansi alokasi dan penggunaan anggaran kepada masyarakat desa.

Ø Program Padat Karya Desa – Pengembangan Wilayah Terpadu (PKD – PWT) di NTT, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, NTB; gagal karena proses perencanaan, pelaksanaan dan penyaluran bantuan sangat tergantung pada TPD (Tim Pelaksana Desa).

2· Subsidi (BBM, pupuk, dll) pemerintah tidak efektif membantu masyarakat lepas dari kemiskinan karena justru dinikmati oleh orang-orang kaya.

c. Program pemerintah setelah krisis ekonomi (Depkeu, 2008):
1. Anggaran program kemiskinan dalam APBN yang meningkat dari tahun ke tahun, seperti digambarkan grafik berikut (omitted): 28 triliun rupiah (2004) menjadi 53 triliun rupiah (2008).

2· Alokasi anggaran 2008 Rp. 5,22 triliun meliputi: (a). Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat dan PNPM pedesaan = Rp. 3, 59 triliun untuk 2.389 kecamatan (2007 = Rp. 1,45 triliun); (b). Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah/ Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) = Rp. 685,4 miliar untuk 955 kecamatan (2007 = Rp. 1,48 triliun); (c). Program Keluarga Harapan = Rp. 939,7 miliar untuk 700 ribu rumah tangga sangat miskin (RTSM) (2007 =Rp. 720,1 miliar).

3· Peningkatan Akses Pendidikan bagi penduduk miskin: (a). BOS Rp. 12,6 triliun untuk 41, 9 juta siswa (2007 = Rp. 10,4 triliun untuk 35,2 juta siswa); (b). Beasiswa untuk siswa miskin Rp. 2,25 triliun untuk 1,8 juta siswa SD-SMP, 650 ribu siswa MI-MTs, 732 ribu siswa SMA, 210 ribu siswa MA, dan 210, 6 ribu mahasiswa PT-PT agama.

4· Peningkatan akses kesehatan bagi penduduk miskin (Askeskin): (a). Pelayanan kesehatan di Puskesmas Rp. 1 triliun untuk 76,8 juta RTSM (2007 = Rp. 1 tirliun untuk 76,8 juta RTSM); (b). Pelayanan kesehatan kelas III Rumah Sakit Rp. 3,7 triliun untuk 76,8 juta RTSM (2007 = Rp. 2,4 triliun untuk 76,4 juta RTSM).

5· Subsidi yang pro poor: (a). Subsidi pangan Rp. 6,6 triliun untuk 19,1 juta rumah tangga miskin (2007 = Rp. 6,6 triliun untuk 15,8 juta RTM); (b). Subsidi bunga kredit Rp. 2,1 triliun (2007 = Rp. 1,6 triliun) untuk kredit ketahanan pangan (KKP), KPRSh, kredit energi alternative, kredit bunga untuk pengusaha NAD; (c). Subsidi minyak goreng Rp. 600 miliar (2007 = Rp. 325 miliar).

6· Peningkatan akses berusaha: (a). Credit scheme untuk UMKM melalui kredit pedesaan BRI; (b). Pemberdayaan UMKM dengan perbaikan akses kepada sumber-sumber keuangan, memperluas pasar bagi produk-produk UKM dan reformasi regulasi

5. Metode:
Penanggulangan kemiskinan dapat dilakukan melalui:

a. Program penyelamatan
Program penyelamatan yang selama ini dilakukan oleh pemerintah seperti JPS (di bidang pendidikan, pangan, kesehatan dan sosial) tetap diperlukan untuk mengatasi kemiskinan pada tahap awal (Sumedi dan Supadi, 2004), tetapi hal itu hanya bersifat temporer (WIM Poli, 2008).

b. Program penciptaan lapangan kerja
Usaha penciptaan lapangan kerja di segala bidang yang dapat membantu masyarakat keluar dari kemiskinan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga perusahaan swasta, organisasi sosial (LSM) dan masyarakat sendiri. Perusahaan misalnya, melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) melakukan mitra usaha dengan pengusaha kecil sehingga dapat berkembang dan membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat. Contohnya, Pertamina dengan mitra usaha perajin batik tanah liek (Bu Hj. Wirda Nahim) di Sumatera Barat (Smile, Metro TV, 2008). Juga usaha seorang penyandang cacat, Muhammad Junaid yang memberdayakan penyandang cacat untuk mandiri dengan melatih dan mendidik mereka untuk mandiri dengan usaha menjahit dengan dana pribadi (Kick Andy, Metro TV, 2008) adalah realitas peran serta masyarakat dalam menanggulangi kemiskinan.

c. Program pemberdayaan
Program pemberdayaan dalam jangka pendek untuk mengatasi krisis, pembangunan prasarana, penanggulangan kemiskinan di perkotaan, program kemandirian ekonomi rakyat, program kredit usaha keluarga sejahtera, dan sebagainya yang selama ini dilakukan pemerintah harus tetap dilanjutkan untuk menanggulangi kemiskinan (Sumedi dan Supadi, 2004).
Pemberdayaan harus meliputi semua aspek kehidupan masyarakat (ekonomi, sosial, budaya dan politik), karena persoalan kemiskinan adalah persoalan multidimensional (Mujiran, 2003).
Pemberdayaan yang dimaksud bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat lokal dalam memenuhi kebutuhannya tanpa menghambat pemenuhan kebutuhan generasi masa depan, di dalam konteks sosial-budaya, di antara keluarga bangsa dan bangsa-bangsa yang bermartabat, sehingga dapat terlepas dari empat dimensi kemiskinan (WIM Poli dkk, 2006:81; WIM Poli, 2008).

Hal ini dapat dilihat pada kasus Grameen Bank dimana Muhammad Yunus memberdayakan masyarakat miskin di Bangladesh dengan mendirikan sebuah bank yang berpihak pada kaum miskin. Di Indonesia, hal yang sama dilakukan oleh Bupati Jayapura (Habel Melkias Suwae, S.Sos, MM) yang memberdayakan masyarakat asli Papua melalui Program Pemberdayaan Distrik dengan melaksanakan tiga prinsip pemberdayaan masyarakat lokal: (a). Community-oriented, (b). Community-based, dan (c). Community-managed (WIM Poli, dkk, 2006: 89).
Di bidang pendidikan, pemberdayaan ini juga dilakukan oleh seorang Elizabeth di wilayah Kemang, Jakarta Selatan yang membuka kelompok bermain dan TK Pelangi untuk anak-anak miskin berumur 3 – 5 tahun tanpa dipungut bayaran. Di bidang kesehatan, terdapat tiga entrepreneur muda (Andy Lim, Vanessa Wen dan Prasetya Boogie) yang mendirikan Yayasan Untaian Kasih bagi anak-anak penderita kanker yang kurang mampu (Oasis, Metro TV, 2008).

Pemberdayaan (WIM Poli, 2006, 2008) ini tidak hanya ditujukan pada faktor fisik yang nampak tetapi juga pada faktor moral yang tidak nampak, seperti modal sosial (hubungan antar masyarakat), modal spiritual intelligence (nilai-nilai agama), pembentukan perilaku yang kesemuanya harus dilakukan sejak usia dini. Sikap keberpihakan pada sesama yang kekurangan yang diwujudkan dalam tindakan nyata adalah buah dari nilai (moral dan agama) yang dianut dan kesetiaan manusia untuk mendengar suara hati yang mampu melihat sesuatu hal dengan mata, hati dan semangat orang lain (Stephen R. Covey dalam WIM Poli, dkk, 2006: 39).

6. Kesimpulan
Penanggulangan kemiskinan adalah tanggung jawab semua pihak, pemerintah, organisasi sosial dan swasta, masyarakat dengan peningkatan taraf hidup ekonomi, peningkatan mutu pendidikan serta pemberdayaan masyarakat. Langkah pemerintah dalam mengatasi masalah kemiskinan yang selama ini bersifat top-down sudah saatnya dirubah karena terbukti menemui kegagalan dalam implementasinya. Perumusan strategi penanggulangan kemiskinan harus mengakomodasi suara rakyat yang menderita kemiskinan (bottom-up) agar program yang dijalankan tepat sasaran dan berkelanjutan.

Pemberdayaan masyarakat dalam arti seluas-luasnya perlu terus digalakkan oleh semua pihak di semua aspek kehidupan masyarakat dengan menitikberatkan pada upaya mengubah tata nilai dan perilaku masyarakat sejak usia dini. Usaha pemberdayaan ini dilakukan dengan membangun faktor yang nampak (fisik) dan mengembangkan faktor yang tidak nampak, seperti budaya lokal masyarakat setempat, nilai-nilai moral dan agama.

Minggu, 21 Agustus 2011

PANDANGAN UMUM

FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONAL

TERHADAP

RAPERDA RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN

DAN RAPERDA PENYERTAAN MODAL

Bismillahirrahmanirrahim

Assalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh

Yang kami hormati Saudara Ketua dan Para Wakil Ketua DPRD Boyolali ;

Yang kami hormati Saudara Bupati, Wakil Bupati dan Anggota Muspida Boyolali

Yang kami hormati Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri (atau yang mewakili)

Yang kami hormati Sdr plt Sekreatris Daerah, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, Para Asisten Bupati, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Kepala Kantor Kabupaten Boyolali

Yang kami hormati Para Anggota DPRD Kabupaten Boyolali dan hadirin sekalian yang berbahagia ;

Alhamdulillah, puji dan syukur Kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan nikmat, rahmat dan karunia-Nya sehingga Kita dapat hadir dalam Rapat Paripurna DPRD hari ini untuk menyusun pekerjaan besar bagi masa depan Boyolali dengan harapan Allah meridhoi usaha kita. Salawat dan salam senantiasa terlimpahkan kepada junjungan Kita Nabi Muhammad SAW, para sahabat dan keluarganya, serta para pengikutnya sehingga sunnah-sunnah beliau menjadi inspirasi dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah Boyolali yang kita cintai ini.

Sebelumnya menyampaikan pandangan umum atas dua ranperda RTRW dan penyertaan modal ini izinkan, FPAN menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas penanganan bencana merapi baik pada masa tanggap darurot maupun pasca erupsi merapi. Keprihatinan ini kita sampaikan melihat kondisi korban bencana merapi yang sampai saat ini belum menerima hak-hak sebagai pengungsi pada masa tanggap darurat maupun rehabilitasi dan rekonstruksi pasca erupsi merapi. Salah satu hal yang membuat prihatin adalah belum di cairkan dana jatah hidup untuk lauk pauk kepada para pengungsi maupun korban bencana yang besarnya mencapai kurang lebih 2 milyard yang berasal dari pemerintah provinsi. Oleh karena FPAN pada kesempatan ini meminta konfirmasi, mengapa hal ini bisa terjadi dan apakah ada aturan yang menghambat sehingga jadup sebagai hak pengungsi maupun korban merapi belum di realisasikan. Dan juga persoalan yang menyangkut penanganan bencana lahar dingin terkesan pemerintah Kabupaten Boyolali sangat lambat dalam menanganinya, meski upaya-upaya telah dilakukan, maka kami FPAN memohon Pemerintah Boyolali lebih serius lagi, khusus BPBD kabupaten Boyolali yang telah di bentuk.

Hadirin Rapat Paripurna yang berbahagia,

Setelah membaca naskah akademik dan draf ranperda rencana tata ruang wilayah, FPAN mengajak untuk menyimak kembali UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU No 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Dan Perlindungan Lingkungan Hidup. PP no.15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang, Perda Provinsi Jawa tengah No.6 tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah, bahwa yang dimaksudkan tata ruang wilayah adalah kebijakan dalam menetapkan lokasi kawasan yang dilindungi, lokasi pengembangan kawasan budidaya yang di dalamnya termasuk kawasan produksi dan pemukiman, pola jaringan prasarana wilayah yang akan di kembangkan sesuai prioritas dalam kurun waktu perencaanaan.

Berangkat pemahaman tentang tata raung wilayah diatas, maka tujuan disusunnya peraturan daerah mengenahi rencana tata ruang adalah sebagai berikut;

  1. Terselenggaranya pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan berlandaskan wawasan nusantara dan Ketahanan Nasional;
  2. Terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya.
  3. Tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas untuk :
    • mewujudkan kehidupan bangsa yang cerdas, berbudi luhur, dan sejahtera;
    • mewujudkan keterpaduan dalam penggunaaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia;
    • meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya buatan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
  4. Mewujudkan perlindungan fungsi ruang dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan (contoh yang paling sering kita alami adalah banjir, erosi eruspsi, dan sedimentasi); dan
  5. Mewujudkan keseimbangan kepentingan kesejahteraan dan keamanan

Oleh karena dalam penyusunan Tata Ruang , minimal ada tiga prinsip dasar atau kaidah yang patut diperhatikan. Pemenuhan prinsip dasar ini juga dapat digunakan sebagai indikator untuk mengukur tingkat kerentanan dan implikasi terhadap pelaksanaan Tata Ruang. Secara sederhana prinsip dasar penyusunanan RTRW ini digunakan untuk menjamin keberlangsungan hak-hak dasar masyarakat agar terhindar dari dampak negatif pelaksanaan sebuah Tata Ruang. Tiga Prinsip dasar tersebut antara lain:

1. Prinsip berkelanjutan secara Ekologi ; Artinya dalam penyusunan RTRW kabupaten Boyolali haruslah memperhatikan pola pemanfaatan Ekologi (lingkungan), sehingga tidak menyebabkan kerusakan ekologi/ lingkungan yang akan berdampak negatif pada kehidupan masyarakat di sekitarnya. Prinsip ini dapat diukur dengan menggunakan beberapa indikator antara lain;

· Tidak melakukan eksploitasi yang destruktif terhadap sumber daya alam, seperti tambang galian C,

· Tidak melakukan konversi atau merubah fungsi suatu kawasan atau ekosistem yang akan mengakibatkan terjadinya bencana banjir dan tanah longsor, terganggunya eksistensi (keberadaan) masyarakat dan dapat menghilangkan mata pencaharian masyarakat,

· Tidak merubah fungsi status kawasan yang memang benar-benar harus dilindungi dan sudah diatur dalam peraturan negara,

· Tidak mengkonversi lahan pertanian yang subur untuk dialih fungsikan perumahaman atau kawasan industri dalam skala besar dengan pola monokultur yang memang tidak sesuai dengan karakteristik lokal.

2. Prinsip berkelanjutan secara ekonomi. Artinya RTRW harus menjamin dan memperhatikan keberadaan keberadaan ekonomi tradisional pada suatu wilayah atau kawasan tertentu. Prinsip ini dapat diukur dengan beberapa indikator, antara lain

· Memberdayakan usaha atau industri kecil serta menolong sistem ekonomi kerakyatan berbasis lokal,

· Menjamin hasil produksi dan pengelolaan untuk hasil-hasil pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan kerajinan,

· Menyediakan sarana dan prasarana untuk peningkatan ekonomi kerakyatan.

3. Prinsip berkelanjutan secara Sosial-Budaya. Artinya dalam penyusunan RTRW harus tetap menjamin keberadaan atau hak-hak masyarakat untuk berkembang dan sudah menjadi tradisi masyarakat. Prinsip ini dapat diukur dengan beberapa indikator antara lain;

· Adanya dukungan pemerintah Boyolali kepada masyarakat dalam mengembangkan sosial-budayaan seperti di karakteristik masyarakat selo, masyarakat pengging, masyarakat Tumang, ampel dll;

· Penyelamatan peninggalan-peninggalan objek bersejarah;

· Penguatan kontrol sosial terhadap kebudayaan asing oleh masyarakat;

· Penguatan peraturan-peraturan di masyarakat lokal tentang pengembangan pertanian, perikanan dalam pengelolaan wilayahnya;

· mengedepankan peran aktif pemuda dan peran perempuan dalam pengambilan keputusan-keputusan politik, serta;

· Mengedepankan musyawarah dalam setiap penyelesaian masalah.

Rapat Paripurna dewan yang terhormat,

Memperhatikan dasar-dasar filosofis yang di jadikan acuan dalam penyusunan undang-undang atau peraturan rencana tata ruang wilayah, maka setelah membaca, menelaah melalui diskusi dengan beberapa pihak serta memperhatikan hasil hearing terhadap draf ranperda RTRW FPAN berpendapat :

1. Struktur ranperda RTRW dalam batang tubuh perda yang terdiri 12 bab 83 pasal yang diajukan belum mencantumkan bab yang mengatur kerja sama antar daerah, atau kerja sama antara pemerintah dengan swasta, bab atau pasal tentang kerjasama dalam pengembangan kawasan, hal di pandang penting karena salah dalam visi dan misi Bupati Boyolali adalah pro-invistasi sehingga dengan adanya bab dan pasal bentuk kerja sama antar pemerintah daerah dan kerjasama swasta akan mendorong investor berminat menanamkan modal di Boyolali, karena peraturan daerah tentang RTRW sebagai pintu masuk untuk menarik investor, mengapa hal ini tidak atur sekalian, atau pemerintah daerah Boyolali akan mengatur kerjasama antar pemerintah daerah dan swasta terkait pengembangan tata ruang wilayah menjadi perda tersendiri. FPAN mengusulkan agar perda RTRW ditambah bab atau pasal yang mengatur kerjasama, karena perda RTRW tidak berdiri sendiri, tetapi terkait dengan perda no.6 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah.

2. Rencana strukur ruang wilayah kabupaten dalam Bab III perlu di perjelas dalam menetapkan kawasan pedesaan dan kawasan perkotaan, sesuai dengan UU no.26 tahun 2007 tentang penataan ruang, sehingga sitem pelayanan pedesaan dan sistem pelayanan perkotaan yang di tetapkan sebagai kawasan pengembangan tidak rancu antara DPP, PKW, PKL, PKLp, PPK, dalam zonasi yang berbasis desa bukan kecamatan. Penataan ruang kawasan pedesaan harus menitik beratkan kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Maka pasal 7-10 bab III dalam penetapan zonasi pedesaan harus di lakukan penelitian yang mendalam. Seperti penetapan DPP (Desa Pusat Pertumbuhan) yang hanya di proyeksikan 13 desa. Apa yang menjadi dasar penetapan DPP, PKL (pusat kegiatan lokal), PKlp (pusat kegiatan lokal promosi) dan PPK (pusat pelayanan kawasan), KTP2D (kawasan terpadu pusat pengembangan desa), sebagaimana dalam draf ranperda

3. Rencana pengembangan sistem prasaran utama khususnya prasarana transportasi udara (ps.17), apakah ini sudah sesuai dengan RTRW provinsi, RTRW nasional atau tata ruang yang di kembangkan oleh TNI-AU sebagai pemilik Bandara Adi sumarmo dan Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandara, ini penting karena selama ini Pemerintah kabupaten Boyolali, tidak pernah melakukan co-sharing terhadap pengembangan kawasan Bandara Adi Sumarmo, apalagi co-sharing pendapatan pengelolaan Bandara. Oleh FPAN mengusulkan agar dalam pembahasan RTRW yang menyangkut pasal 17 perlu mengundang pihak TNI-AU mapun PT. Angkasa Pura, karena multi-efek dari pengembangan sekitar Bandara sangat strategis. Dan sangat mungkin desa-desa di sekitar Bandara, Ngesrep, Sindon, Gagaksipat, Dibal dan Sobokerto di jadikan Kota satelit, tanpa menghilangkan kekhasan desa tersebut sebagai penyangga pertanian di kecamatan Ngemplak.

4. Rencana pola ruang wilayah Kabupaten (bab IV) perlu kiranya di kembangkan kawasan penyangga iklim atau di kenal sebagai desa iklim disamping pengembangan kawasan hutan lindung, desa iklim lebih spesifik karena berbasis desa sedang hutan lindung dikawasan hutan, hal ini penting karena kota Boyolali yang 10 tahun cukup sejuk, sekarang sangat panas, maka apabila desa iklim yang di kembangkan pada zonasi desa-desa di Cepogo, Musuk, Selo, Ampel dan Mojosongo, dengan membuat indikator-indikator tertentu, sesuai dengan tingkat produksi Oksigen. Oleh karena itu FPAN mengusulkan, rencana pola pengembangan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya (ps 24-29) perlu di tetapkan indikator–indikator tertentu yang menjadikan kawasan lindung dan kawasan budidaya sebagai penyangga iklim.

5. Penetapan kawasan industri (ps 41) dengan kategori sedang sampai besar dengan penyedian lahan kurang lebih 1.191 ha, perlu di rinci dengan zonasi berbasis desa, bukan kecamatan, hal ini dimaksudkan untuk menjaga kawasan pertanian yang subur, agar tidak dialih fungsikan menjadi lahan industri misalkan kecamatan Teras diarahkan ke kawasan desa mana, kecamatan Banyudono, di arahkan ke desa mana, Ngemplak desa mana, sehingga investor bisa mengetahui kawasan yang layak untuk pengembangan industri. Apakah pemerintah daerah sudah punya konsep untuk ini?

6. Penetapan kawasan strategis (bab V ps 45) untuk pertumbuhan ekonomi, sosial budaya dan daya dukung lingkungan alat ukur yang di gunakan apa? Mengapa Simo dan Andong tidak dimasukkan dalam kawasan pertumbuhan ekonomi? Sedang kalau dilihat pertumbuhan ekonomi cukup signifikan, ini bisa dilihat data BPS. Oleh karena FPAN mengusulkan masuk kawasan PKL atau PKLp, dengan fakta industri garmen di dua kecamatan tersebut potensi untuk di dorong tidak hanya industri rumah tangga tetapi bisa industri besar.

7. Kelembagaan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (bab IX ps 68) perlu dirinci tugas pokok fungsi serta syarat keanggotaan BKPRD, dan keterlibatan masyarakat dalam kelembagaan ini di masukkan dalam pasal-pasal ini, tidak diatur melalui keputasan bupati, agar kelembagaan ini bisa dikontrol masyarakat secara luas, sebagaiman bab sebelumnya (ps 64) tentang hak kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang wilayah.

Wabillaahitaufik wal hidayah wassalaamu’alaikum Wr, Wb.

Boyolali, 29 Januari 2011

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

KABUPATEN BOYOLALI

FRAKSI PARTAI AMANAT NASIONA (FPAN)

Ketua, Sekretaris

DRS. THONTOWI JAUHARI, S.H., M.Si. MUSTHOFA SYAFAWI, SH.